Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Mll 1.SURYADI BATARA
2.LESTIANI GLORI SITURU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURYADI BATARA
2LESTIANI GLORI SITURU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon SURYADI BATARA adalah benar menyatakan suami dari LESTIANI GLORI SITURU berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7318-KW-21102025-0002 tertanggal 21 Oktober 2025;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa pengakuan anak kandung dilakukan oleh pemohon terhadap satu orang anak laki-laki yang bernama QIOFATAR BRIANNER BATARA  adalah anak sah Menurut Hukum;
  4. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan pengakuan anak kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang  timbul  dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak