| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Sep. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2018/PN Mll |
| Tanggal Surat |
Kamis, 27 Sep. 2018 |
| Nomor Surat |
4 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | IRFAN, S.Kom, S.TIF |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan PerundangUndangan;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Polri Resort Luwu Timur Satuan Reserse Narkoba adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |