Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
CESIN Alias NOVI Binti JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3067/P.4.36.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CESIN Alias NOVI Binti JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa CESIN Alias NOVI Binti JOHAN pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi IRFAN PRATAMA alias IRFAN bin NANANG (penunutannya dilakukan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa CESIN alias NOVI Binti JOHAN yang beralamat di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
    • Bahwa Saksi IRFAN mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Saksi IRFAN langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas pemesanan sabu tersebut.
    • Setelah menerima uang dari Saksi IRFAN, Terdakwa kemudian keluar rumah untuk membeli sabu dengan cara menghubungi seseorang melalui komunikasi via handphone, menggunakan nomor yang sebelumnya telah diberikan oleh Sdr. SYARIF (DPO).
    • Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembelian sabu secara langsung, melainkan menggunakan metode transaksi “sistem tempel”, yaitu sistem di mana barang diletakkan oleh penjual dan diambil oleh pembeli di suatu lokasi yang telah disepakati, tanpa ada pertemuan secara fisik antara penjual dan pembeli. Setelah menuju lokasi yang telah ditentukan oleh penjual yaitu di sekitar jalan poros Mahalona, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) sashet sabu yang dibungkus dengan lakban.
    • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumah dan sekira pukul 23.30–24.00 WITA, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu yang masih dalam keadaan terbungkus lakban dan belum dibuka kepada Saksi IRFAN.
    • Selanjutnya, sekira pukul 24.00 WITA, Saksi IRFAN pulang ke rumahnya yang juga berada di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Setelah tiba di rumahnya, Saksi IRFAN langsung membuka bungkus lakban tersebut dan membagi sabu menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 0,41 gram, dan
  • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,54 gram.
    • Bahwa adapun tujuan Saksi IRFAN melakukan pembagian tersebut agar dapat dijual kembali dan sebagian untuk dikonsumsi.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi dari bahwa terdapat salah satu rumah warga yang sering dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mendatangi rumah tersebut dan menemukan seserorang yang mengaku bernama Saksi IRFAN. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, adapun dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat 0,41 gram,
  • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,54 gram,
  • 1 (satu) ball plastik sashet kosong,
  • 1 (satu) batang sendok sabu, dan
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y16 warna Gold.
    • Kemudian dari hasil temuan barang bukti tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan interogasi terhadap Saksi IRFAN terkait barang bukti tersebut yang mana Saksi IFRFAN menerangkan bahwa barang bukti nomor 1 dan 2 adalah milik Saksi IRFAN yang dibeli dari Terdakwa dan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah Saksi IRFAN tepatnya di atas meja di ruang tamu. Sehingga atas pengakuan dari Saksi IRFAN, tidak lama kemudian pihak kepolisian juga langsung menuju rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan Saksi IRFAN serta barang bukti, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi IRFAN beserta barang buktinya dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SYARIF (DPO) dengan mengatakan “kalau mauk ko beli sabu di temanku ko saja, nanti ku kasi ko nomornya” sehingga Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang dikenalkan oleh Sdr. SYARIF (DPO) sejak awal bulan Juni 2025.
    • Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi IRFAN sebanyak 5 (lima) kali, di mana setiap kali melakukan transaksi tersebut Terdakwa selalu memperoleh keuntungan dengan cara dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, Terdakwa juga diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal bulan April 2025.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:2601/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) saset plastic kecil berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2167 (nol koma dua satu enam tujuh) gram dan Netto Akhir  0,1662 (nol koma satu enam enam dua) gram, yang diberi nomor barang bukti 6024/2025/NNF;
  • 2 (dua) saset plastic berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2018 (nol koma dua nol satu delapan) gram dan Netto Akhir  0,1525 (nol koma satu lima dua lima) gram, yang diberi nomor barang bukti 6025/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Saksi IFRAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG, yang diberi nomor barang bukti 6026/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa CESIN Alias NOVI Binti JOHAN, yang diberi nomor barang bukti 6027/2025/NNF.

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

--- Perbuatan Terdakwa CESIN Alias NOVI Binti JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa CESIN Alias NOVI Binti JOHAN pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat bertempat di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL kemudian mendatangi rumah Terdakwa yang diduga telah terjadi tindak pidana narkotika dan menemukan seserorang yang mengaku bernama Saksi IRFAN. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, adapun dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat 0,41 gram,
  • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,54 gram,
  • 1 (satu) ball plastik sashet kosong,
  • 1 (satu) batang sendok sabu, dan
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y16 warna Gold.

Kemudian dari hasil temuan barang bukti tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan interogasi terhadap Saksi IRFAN terkait barang bukti tersebut yang mana Saksi IFRFAN menerangkan bahwa barang bukti nomor 1 dan 2 adalah milik Saksi IRFAN yang dibeli dari Terdakwa dan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah Saksi IRFAN tepatnya di atas meja di ruang tamu. Sehingga atas pengakuan dari Saksi IRFAN, tidak lama kemudian pihak kepolisian juga langsung menuju rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan Saksi IRFAN serta barang bukti, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi IRFAN beserta barang buktinya dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SYARIF (DPO) dengan mengatakan “kalau mau ko beli sabu di temanku ko saja, nanti ku kasi ko nomornya” sehingga Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang dikenalkan oleh Sdr. SYARIF (DPO) sejak awal bulan Juni 2025.
    • Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi IRFAN sebanyak 5 (lima) kali, di mana setiap kali melakukan transaksi tersebut Terdakwa selalu memperoleh keuntungan dengan cara dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, Terdakwa juga diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal bulan April 2025.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:2601/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) saset plastic kecil berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2167 (nol koma dua satu enam tujuh) gram dan Netto Akhir  0,1662 (nol koma satu enam enam dua) gram, yang diberi nomor barang bukti 6024/2025/NNF;
  • 2 (dua) saset plastic berisi kristal bening dengan berat Netto Awal 0,2018 (nol koma dua nol satu delapan) gram dan Netto Akhir  0,1525 (nol koma satu lima dua lima) gram, yang diberi nomor barang bukti 6025/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Saksi IFRAN PRATAMA Alias IRFAN Bin NANANG, yang diberi nomor barang bukti 6026/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa CESIN Alias NOVI Binti JOHAN, yang diberi nomor barang bukti 6027/2025/NNF.

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa CESIN Alias NOVI Binti JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

Pihak Dipublikasikan Ya