| Dakwaan |
KESATU :
---------Bahwa Terdakwa WARAS TAHIR ALIAS PAK ANDIN selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan poros Rante Angin – Bantilang Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, dimana “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, tepatnya di Jalan poros Rante Angin – Bantilang Desa Rante Angin Kec. Towuti Kab. Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa WARAS TAHIR ALIAS PAK ANDIN terhadap saksi korban MUH. HAIDIR ALIAS EDDI;
- Bahwa penganiayaan tersebut berawal pada saat Saksi Korban bersama teman-temannya yaitu JAIS, HAIKAL, ASWIN, dan beberapa orang lainnya sedang berkumpul didepan rumah PAK FIKAR yang berada dijalan Poros Rante Angin – Bantilang Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Terdakwa yang mengetahui adanya perkumpulan tersebut melalui group whatsapp langsung mendatangi tempat perkumpulan tersebut menggunakan sepeda motornya kemudian sesampainya dilokasi perkumpulan, Terdakwa mengeraskan bunyi suara knalpot sepeda motornya sehingga saksi korban menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelanki om ada anak bayi didalam rumah”, tiba-tiba Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung datang kearah saksi korban mengayunkan tinju tangan kirinya satu kali kearah wajah saksi korban saat itu saksi korban tertunduk sehingga mengenai kepala belakang saksi korban, kemudian datang banyak orang memegang Terdakwa, namun tidak lama kemudian Terdakwa mengambil balok kayu dan marah-marah namun tetap banyak orang yang memegangnya, kemudian saksi korban bersama HAIKAL dibawa ke puskesmas Bantilang untuk melakukan pemeriksaan;
- Bahwa dari kejadian tersebut, saksi korban mengalami sakit pada bagian kepala belakang dan tidak dapat melakukan pekerjaan yaitu bekerja di kebun saksi korban selama satu hari;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Bantilang Pro Justitia Nomor 400.7.22.1/093/PKM-BTG/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 oleh dr. Sukmawati Arifuddin terhadap MUH. HAIDIR ALIAS EDDI dengan hasil sebagai berikut :
- Satu buah luka terbuka pada bagian kepala sebelah kanan berbentuk bulat tidak beraturan dengan ukuran Panjang luka nol koma nol enam sentimeter, lebar nol koma nol lima sentimeter, luka tidak berbatas tegas,berwarna kemerahan
- Pada permukaan luka terdapat pengelupasan kulit ari dan titik perdarahan pembuluh darah kecil (luka lecet) akibat persentuhan dengan permukaan tumpul
- Disekitar luka tidak tampak bengkak
Kesimpulan:
Satu buah luka terbuka pada bagian kepala sebelah kanan diakibatkan persentuhan dengan permukaan tumpul dan Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan aktivitas.
- Bahwa dari kejadian tersebut korban mengalami nyeri tekan pada kepala sebelah kanan dan luka terbuka pada kepala sebelah kanan.
-------Perbuatan Terdakwa WARAS TAHIR ALIAS PAK ANDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa WARAS TAHIR ALIAS PAK ANDIN selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan poros Rante Angin – Bantilang Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, dimana “Setiap orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, tepatnya di Jalan poros Rante Angin – Bantilang Desa Rante Angin Kec. Towuti Kab. Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa WARAS TAHIR ALIAS PAK ANDIN terhadap saksi korban MUH. HAIDIR ALIAS EDDI;
- Bahwa penganiayaan tersebut berawal pada saat Saksi Korban bersama teman-temannya yaitu JAIS, HAIKAL, ASWIN, dan beberapa orang lainnya sedang berkumpul didepan rumah PAK FIKAR yang berada dijalan Poros Rante Angin – Bantilang Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Terdakwa yang mengetahui adanya perkumpulan tersebut melalui group whatsapp langsung mendatangi tempat perkumpulan tersebut menggunakan sepeda motornya kemudian sesampainya dilokasi perkumpulan, Terdakwa mengeraskan bunyi suara knalpot sepeda motornya sehingga saksi korban menegur Terdakwa dengan mengatakan “pelan-pelanki om ada anak bayi didalam rumah”, tiba-tiba Terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung datang kearah saksi korban mengayunkan tinju tangan kirinya satu kali kearah wajah saksi korban saat itu saksi korban tertunduk sehingga mengenai kepala belakang saksi korban, kemudian datang banyak orang memegang Terdakwa, namun tidak lama kemudian Terdakwa mengambil balok kayu dan marah-marah namun tetap banyak orang yang memegangnya, kemudian saksi korban bersama HAIKAL dibawa ke puskesmas Bantilang untuk melakukan pemeriksaan;
- Bahwa dari kejadian tersebut, saksi korban mengalami sakit pada bagian kepala belakang dan tidak dapat melakukan pekerjaan yaitu bekerja di kebun saksi korban selama satu hari;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Bantilang Pro Justitia Nomor 400.7.22.1/093/PKM-BTG/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 oleh dr. Sukmawati Arifuddin terhadap MUH. HAIDIR ALIAS EDDI dengan hasil sebagai berikut :
- Satu buah luka terbuka pada bagian kepala sebelah kanan berbentuk bulat tidak beraturan dengan ukuran Panjang luka nol koma nol enam sentimeter, lebar nol koma nol lima sentimeter, luka tidak berbatas tegas,berwarna kemerahan
- Pada permukaan luka terdapat pengelupasan kulit ari dan titik perdarahan pembuluh darah kecil (luka lecet) akibat persentuhan dengan permukaan tumpul
- Disekitar luka tidak tampak bengkak
Kesimpulan:
Satu buah luka terbuka pada bagian kepala sebelah kanan diakibatkan persentuhan dengan permukaan tumpul dan Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan aktivitas.
- Bahwa dari kejadian tersebut korban mengalami nyeri tekan pada kepala sebelah kanan dan luka terbuka pada kepala sebelah kanan.
-------Perbuatan Terdakwa WARAS TAHIR ALIAS PAK ANDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------
|