Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Mll 1.RIDWAN, S.H., M.H
2.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
3.YUSA PUTRA WIDYATAMA, S.H.
1.BAHRUM RIFAIN alias BARON
2.SAFARUDDIN alias APPE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-619/P.436.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN, S.H., M.H
2Fatimah Ayu Safitri, S.H.
3YUSA PUTRA WIDYATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUM RIFAIN alias BARON[Penahanan]
2SAFARUDDIN alias APPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 dan Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April dan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang burung walet di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE dan Saksi SULKIFLI alias MANDRA berkumpul di rumah Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON yang berhadapan dengan rumah Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE yang beralamat di Dusun Lembo Harapan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur merencanakan untuk mengambil sarang burung walet, kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE, dan Saksi SULKIFLI berangkat bersama menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo yang berada di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI, kemudian sesampainya di lokasi mereka menyembunyikan sepeda motor mereka di sanggar tani yang ada di belakang gedung/bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya terdakwa SAFARUDDIN Alias APPE mengambil besi linggis yang ada di dalam tas ransel/punggung merek “blue polo” warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, kemudian Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE memegang besi linggis tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian memasukkan ujung besi linggis tersebut di sela/antara kedua besi gembok tersebut lalu menekan besi linggis tersebut ke arah bawah sehingga salah satu besinya terlepas/terbuka. Setelah itu terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE membuka pintu tersebut kemudian melakukan hal yang sama untuk membuka gembok pintu yang kedua dari gedung tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah membuka pintu yang kedua, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mengambil tas punggung/ransel yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan masuk ke dalam gedung dengan membawa tas tersebut, sedangkan Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA berjaga-jaga di luar atau di sekitar bangunan gedung walet tersebut. Pada saat di dalam gedung, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menyalakan senter untuk melihat apakah terdapat sarang burung walet di dalam gedung tersebut dan saat itu terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE melihat ada beberapa sarang burung walet sehingga terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mengeluarkan pipa plastik dan sendok skrap dari dalam tas, kemudian ujung pipa tersebut disambungkan dengan sendok skrap lalu terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mencungkil sarang burung walet yang melekat di kayu yang ada di dalam gedung menggunakan alat yang dirakit tersebut kemudian sarang burung walet tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel/punggung yang dibawanya. Setelah berhasil mengambil beberapa sarang burung walet milik saksi RUSLI FENDI Alias ULLI, terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE keluar dari dalam gedung tersebut melalui pintu yang dibuka sebelumnya, kemudian Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE, dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA pergi meninggalkan gedung sarang burung walet tersebut. Selanjutnya keesokan harinya, Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet di belakang Pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR dengan harga sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian membagi hasil rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan kedua yakni pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada malam hari Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN berangkat Bersama dari rumah Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menggunakan motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE dengan membawa tas punggung/ransel warna cokelat yang berisi peralatan yang akan mereka gunakan untuk mengambil sarang burung walet yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo, Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI. Setibanya mereka di gedung sarang burung walet tersebut, mereka menyimpan sepeda motor yang mereka gunakan di sanggar tani di belakang gedung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengambil besi linggis yang ada di dalam tas kemudian Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON berusaha menjebol dinding gedung tersebut dengan cara memegang besi linggis tersebut kemudian memukulkan ke arah dinding gedung yang terbuat dari batako sehingga dinding tersebut retak kemudian Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON memberikan besi linggis tersebut kepada Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE lalu Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menumbuk/memukulkan dinding yang telah retak kemudian terdakwa II memasukkan ujung besi linggis tersebut di retakan dinding kemudian mencungkil batako tersebut sehingga dindingnya jebol hingga muat untuk mereka lewati masuk. Setelah menjebol/membuat lubang di dinding, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan tas punggung/ransel yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON ke dalam gedung melalui lubang yang dibuatnya kemudian setelah itu Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut juga melalui lubang yang sama dengan cara Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE terlebih dahulu memasukkan kepalanya kemudian mendorong badannya secara perlahan hingga keseluruhan badannya masuk di dalam gedung. Selanjutnya setelah itu Terdakwa BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengikuti Terdakwa I SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung dengan cara yang sama, sedangkan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN bertugas berjaga-jaga di sekitar gedung tersebut.
  • Bahwa setelah berada di dalam gedung, Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON menyalakan senter dan mencari sarang burung walet yang ada di dalam gedung tersebut, kemudian Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mengambil sendok skrap lalu mencungkil/memisahkan sarang burung walet yang melengket di kayu yang ada di dalam gedung. Setelah itu, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan sarang burung walet tersebut ke dalam tas punggung/ransel yang dibawanya. Selanjutnya selesai menyimpan beberapa sarang burung walet ke dalam tasnya, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE terlebih dahulu mengeluarkan tas punggung/ransel tersebut melalui lubang yang ada di dinding (lubang yang mereka buat sebelumnya) kemudian Terdakwa II keluar dari dalam gedung dengan cara memasukkan kepalanya lalu mendorong badannya secara perlahan hingga seluruh badannya keluar dari gedung tersebut. Setelah Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE berhasil keluar, selanjutnya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON juga ikut keluar dengan cara yang sama. Setelah berhasil keluar, Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, SAFARUDDIN Alias APPE dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN kembali ke rumah Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE di Dusun Lembo Harapan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur untuk membersihkan sarang burung walet tersebut, kemudian keesokan harinya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet tersebut di belakang pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR lalu membagi 3 (tiga) hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
  • Bahwa atas uang yang didapatkan dari hasil menjual sarang burung walet tersebut dibagi rata antara Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE, dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA, dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN;
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi RUSLI FENDI alias ULLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.930.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana ---------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 dan Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April dan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang burung walet di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE dan Saksi SULKIFLI alias MANDRA berkumpul di rumah Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON yang berhadapan dengan rumah Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE yang beralamat di Dusun Lembo Harapan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur merencanakan untuk mengambil sarang burung walet, kemudian sekira pukul 21.00 wita Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE, dan Saksi SULKIFLI berangkat bersama menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo yang berada di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI, kemudian sesampainya di lokasi mereka menyembunyikan sepeda motor mereka di sanggar tani yang ada di belakang gedung/bangunan sarang walet tersebut. Selanjutnya terdakwa SAFARUDDIN Alias APPE mengambil besi linggis yang ada di dalam tas ransel/punggung merek “blue polo” warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, kemudian Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE memegang besi linggis tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian memasukkan ujung besi linggis tersebut di sela/antara kedua besi gembok tersebut lalu menekan besi linggis tersebut kea rah bawah sehingga salah satu besinya terlepas/terbuka. Setelah itu terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE membuka pintu tersebut kemudian melakukan hal yang sama untuk membuka gembok pintu yang kedua dari gedung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah membuka pintu yang kedua, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mengambil tas punggung/ransel yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan masuk ke dalam gedung dengan membawa tas tersebut, sedangkan Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA berjaga-jaga di luar atau di sekitar bangunan gedung walet tersebut. Pada saat di dalam gedung, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menyalakan senter untuk melihat apakah terdapat sarang burung walet di dalam gedung tersebut dan saat itu terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE melihat ada beberapa sarang burung walet sehingga terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mengeluarkan pipa plastik dan sendok skrap dari dalam tas, kemudian ujung pipa tersebut disambungkan dengan sendok skrap lalu terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mencungkil sarang burung walet yang melekat di kayu yang ada di dalam gedung menggunakan alat yang dirakit tersebut kemudian sarang burung walet tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel/punggung yang dibawanya. Setelah berhasil mengambil beberapa sarang burung walet milik saksi RUSLI FENDI Alias ULLI, terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE keluar dari dalam gedung tersebut melalui pintu yang dibuka sebelumnya, kemudian Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE, dan Saksi SULKIFLI Alias MANDRA pergi meninggalkan gedung sarang burung walet tersebut. Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet di belakang Pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR dengan harga sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya perbuatan kedua yakni pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada malam hari Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN berangkat Bersama dari rumah Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menggunakan motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE dengan membawa tas punggung/ransel warna cokelat yang berisi peralatan yang akan mereka gunakan untuk mengambil sarang burung walet yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo, Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI. Setibanya mereka di gedung sarang burung walet tersebut, mereka menyimpan sepeda motor yang mereka gunakan di sanggar tani di belakang gedung tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengambil besi linggis yang ada di dalam tas kemudian Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON berusaha menjebol dinding gedung tersebut dengan cara memegang besi linggis tersebut kemudian memukulkan ke arah dinding gedung yang terbuat dari batako sehingga dinding tersebut retak kemudian Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON memberikan besi linggis tersebut kepada Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE lalu Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE menumbuk/memukulkan dinding yang telah retak kemudian terdakwa II memasukkan ujung besi linggis tersebut di retakan dinding kemudian mencungkil batako tersebut sehingga dindingnya jebol hingga muat untuk mereka lewati masuk. Setelah menjebol/membuat lubang di dinding, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan tas punggung/ransel yang dibawa oleh Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON ke dalam gedung melalui lubang yang dibuatnya kemudian setelah itu Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut juga melalui lubang yang sama dengan cara Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE terlebih dahulu memasukkan kepalanya kemudian mendorong badannya secara perlahan hingga keseluruhan badannya masuk di dalam gedung. Selanjutnya setelah itu Terdakwa BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengikuti Terdakwa I SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung dengan cara yang sama, sedangkan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN bertugas berjaga-jaga di sekitar gedung tersebut.
  • Bahwa setelah berada di dalam gedung, Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON menyalakan senter dan mencari sarang burung walet yang ada di dalam gedung tersebut, kemudian Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE mengambil sendok skrap lalu mencungkil/memisahkan sarang burung walet yang melengket di kayu yang ada di dalam gedung. Setelah itu, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan sarang burung walet tersebut ke dalam tas punggung/ransel yang dibawanya. Selanjutnya selesai menyimpan beberapa sarang burung walet ke dalam tasnya, Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE terlebih dahulu mengeluarkan tas punggung/ransel tersebut melalui lubang yang ada di dinding (lubang yang mereka buat sebelumnya) kemudian Terdakwa II keluar dari dalam gedung dengan cara memasukkan kepalanya lalu mendorong badannya secara perlahan hingga seluruh badannya keluar dari gedung tersebut. Setelah Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE berhasil keluar, selanjutnya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON juga ikut keluar dengan cara yang sama. Setelah berhasil keluar, Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON, SAFARUDDIN Alias APPE dan Saksi ARJUN KAPOA Alias ARJUN kembali ke rumah Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE di Dusun Lembo Harapan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur untuk membersihkan sarang burung walet tersebut, kemudian keesokan harinya Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Terdakwa II SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet tersebut di belakang pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR lalu membagi 3 (tiga) hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi RUSLI FENDI alias ULLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.930.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Terdakwa II SAFARUDDIN Alias APPE sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya