| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa HADI SUTRISNO Alias MEN Bin WANTO Pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA, bertempat di Dusun Hargomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASTRI EDI RAWANDI alias WANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang terpisah) sedang duduk-duduk dan Saksi HASTRI mengatakan kepada Terdakwa, “ada nomor nah kasihka temanku penjual sabu-sabu katanya orang wotu” kemudian Terdakwa bertanya, “siapa orangnya?” dan Saksi HASTRI menjawab, “tidak saya tau juga Cuma dikasihkan nomornya” sehingga Terdakwa meminta Saksi HASTRI untuk menelepon nomor tersebut namun Saksi HASTRI mengatakan tidak memiliki pulsa data sehingga Terdakwa memberikan handphone miliknya yakni handphone android dengan merk Realme warna hitam kepada Saksi HASTRI untuk menelepon nomor tersebut lalu Saksi HASTRI menghubungi nomor yang diberikan oleh teman Saksi HASTRI tersebut dengan mengatakan, “adakah barang (sabu)?” kemudian dijawab oleh orang tidak dikenal tersebut yakni, “siapa ini?” sehingga Saksi HASTRI menjawab, “saya Wandi dari Margomulyo” lalu orang tidak dikenal tersebut menjawab, “masih ada paket 2 harga 200”. Bahwa Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi HASTRI “harga berapa?” dan Saksi HASTRI menjawab, “paket 2jie ada harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi HASTRI, “berapa uangmu disitu?” dan Saksi HASTRI menjawab, “ada uangku Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Sehingga Terdakwa menawarkan untuk membagi Narkotika jenis sabu yang akan dibeli tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan Saksi HASTRI menyetujuinya. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi HASTRI kembali menghubungi nomor tersebut dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket berisikan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu dengan harga total sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah melakukan pemesanan lewat Handphone tersebut, Terdakwa dan Saksi HASTRI menuju pinggir jalan Poros Wotu-Malili sesuai arahan dari penelpon tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi HASTRI sampai di pinggir jalan Poros Wotu-Malili yakni pada Lorong masuk Purwosari, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi HASTRI menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada orang tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa dan Saksi HASTRI pulang kembali kerumahnya.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok merk Gudang Garam tersebut dan menemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa. Sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa bersama dengan saksi HASTRI pergi ke pondok kebun milik Saksi HASTRI untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan cara yakni Terdakwa merakit alat hisap (bong) lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi HASTRI setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi pulang kerumahnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Dusun Hargomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur anggota OPSNAL yakni Saksi JUHREMAN dan Saksi SAHRIL melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur. kemudian adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang warga yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menuju ke Lokasi tersebut dan mendapatkan Terdakwa atas nama HADI SUTRISNO. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,43 gram;
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) tempat bungkus rokok Gudang garam;
- 1 (satu) handphone android merk realme warna hitam
Yang seluruhnya adalah milik Terdakwa.
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2932/NNF/VI/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1345 gram dengan nomor Barang Bukti 6807/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine dengan nomor BB 6808/2025/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 6807/2025/NNF dan 6808/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025;
- Bahwa dalam membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima maupun menyerahkan narkotika jenis sabu serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa HADI SUTRISNO Alias MEN Bin WANTO Pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di Dusun Hargomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASTRI EDI RAWANDI alias WANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang terpisah) sedang duduk-duduk dan Saksi HASTRI mengatakan kepada Terdakwa, “ada nomor nah kasihka temanku penjual sabu-sabu katanya orang wotu” kemudian Terdakwa bertanya, “siapa orangnya?” dan Saksi HASTRI menjawab, “tidak saya tau juga Cuma dikasihkan nomornya” sehingga Terdakwa meminta Saksi HASTRI untuk menelepon nomor tersebut namun Saksi HASTRI mengatakan tidak memiliki pulsa data sehingga Terdakwa memberikan handphone miliknya yakni handphone android dengan merk Realme warna hitam kepada Saksi HASTRI untuk menelepon nomor tersebut lalu Saksi HASTRI menghubungi nomor yang diberikan oleh teman Saksi HASTRI tersebut dengan mengatakan, “adakah barang (sabu)?” kemudian dijawab oleh orang tidak dikenal tersebut yakni, “siapa ini?” sehingga Saksi HASTRI menjawab, “saya Wandi dari Margomulyo” lalu orang tidak dikenal tersebut menjawab, “masih ada paket 2 harga 200”. Bahwa Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi HASTRI “harga berapa?” dan Saksi HASTRI menjawab, “paket 2jie ada harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi HASTRI, “berapa uangmu disitu?” dan Saksi HASTRI menjawab, “ada uangku Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Sehingga Terdakwa menawarkan untuk membagi Narkotika jenis sabu yang akan dibeli tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan Saksi HASTRI menyetujuinya. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi HASTRI kembali menghubungi nomor tersebut dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket berisikan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu dengan harga total sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah melakukan pemesanan lewat Handphone tersebut, Terdakwa dan Saksi HASTRI menuju pinggir jalan Poros Wotu-Malili sesuai arahan dari penelpon tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi HASTRI sampai di pinggir jalan Poros Wotu-Malili yakni pada Lorong masuk Purwosari, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi HASTRI menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada orang tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa dan Saksi HASTRI pulang kembali kerumahnya.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok merk Gudang Garam tersebut dan menemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa. Sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa bersama dengan saksi HASTRI pergi ke pondok kebun milik Saksi HASTRI untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan cara yakni Terdakwa merakit alat hisap (bong) lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi HASTRI setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi pulang kerumahnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Dusun Hargomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur anggota OPSNAL yakni Saksi JUHREMAN dan Saksi SAHRIL melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur. kemudian adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang warga yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menuju ke Lokasi tersebut dan mendapatkan Terdakwa atas nama HADI SUTRISNO. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,43 gram;
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) tempat bungkus rokok Gudang garam;
- 1 (satu) handphone android merk realme warna hitam
Yang seluruhnya adalah milik Terdakwa.
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2932/NNF/VI/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1345 gram dengan nomor Barang Bukti 6807/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine dengan nomor BB 6808/2025/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 6807/2025/NNF dan 6808/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025;
- Bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima maupun menyerahkan narkotika jenis sabu serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa HADI SUTRISNO Alias MEN Bin WANTO Pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di Dusun Hargomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASTRI EDI RAWANDI alias WANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang terpisah) sedang duduk-duduk dan Saksi HASTRI mengatakan kepada Terdakwa, “ada nomor nah kasihka temanku penjual sabu-sabu katanya orang wotu” kemudian Terdakwa bertanya, “siapa orangnya?” dan Saksi HASTRI menjawab, “tidak saya tau juga Cuma dikasihkan nomornya” sehingga Terdakwa meminta Saksi HASTRI untuk menelepon nomor tersebut namun Saksi HASTRI mengatakan tidak memiliki pulsa data sehingga Terdakwa memberikan handphone miliknya yakni handphone android dengan merk Realme warna hitam kepada Saksi HASTRI untuk menelepon nomor tersebut lalu Saksi HASTRI menghubungi nomor yang diberikan oleh teman Saksi HASTRI tersebut dengan mengatakan, “adakah barang (sabu)?” kemudian dijawab oleh orang tidak dikenal tersebut yakni, “siapa ini?” sehingga Saksi HASTRI menjawab, “saya Wandi dari Margomulyo” lalu orang tidak dikenal tersebut menjawab, “masih ada paket 2 harga 200”. Bahwa Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi HASTRI “harga berapa?” dan Saksi HASTRI menjawab, “paket 2jie ada harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi HASTRI, “berapa uangmu disitu?” dan Saksi HASTRI menjawab, “ada uangku Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Sehingga Terdakwa menawarkan untuk membagi Narkotika jenis sabu yang akan dibeli tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan Saksi HASTRI menyetujuinya. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi HASTRI kembali menghubungi nomor tersebut dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket berisikan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu dengan harga total sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah melakukan pemesanan lewat Handphone tersebut, Terdakwa dan Saksi HASTRI menuju pinggir jalan Poros Wotu-Malili sesuai arahan dari penelpon tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi HASTRI sampai di pinggir jalan Poros Wotu-Malili yakni pada Lorong masuk Purwosari, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi HASTRI menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada orang tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa dan Saksi HASTRI pulang kembali kerumahnya.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok merk Gudang Garam tersebut dan menemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa. Sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa bersama dengan saksi HASTRI pergi ke pondok kebun milik Saksi HASTRI untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan cara yakni Terdakwa merakit alat hisap (bong) lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi HASTRI setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi pulang kerumahnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Dusun Hargomulyo, Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur anggota OPSNAL yakni Saksi JUHREMAN dan Saksi SAHRIL melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur. kemudian adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang warga yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menuju ke Lokasi tersebut dan mendapatkan Terdakwa atas nama HADI SUTRISNO. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,43 gram;
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) tempat bungkus rokok Gudang garam;
- 1 (satu) handphone android merk realme warna hitam
Yang seluruhnya adalah milik Terdakwa.
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2932/NNF/VI/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1345 gram dengan nomor Barang Bukti 6807/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine dengan nomor BB 6808/2025/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 6807/2025/NNF dan 6808/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Rapat Pelaksanaan Asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : BA/185-TAT/IX/KA/PB.06/2025/BNNK-PLP. Tim Medis dr. Hasriati Tahir, Tim Hukum Abdul Madjid Maulana, S.H. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa:
Atas nama Terdakwa HADI SUTRISNO Alias MEN Bin WANTO merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kategori sedang dengan pola penggunaan rutin dosis tetap dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan Narkotika dan dapat dilakukan rehabilitasi
- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025;
- Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima maupun menyerahkan narkotika jenis sabu serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |