Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
TAWAKKAL S.E. alias WAKKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2940/P.4.36.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAWAKKAL S.E. alias WAKKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa TAWAKKAL, S.E. Alias WAKKAL pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 20.12 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 07 bulan Juli tahun 2025, Saksi MULIANI berniat unutk melunasi tunggakan pembayaran angsuran di PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur, kemudian Saksi Korban menghubungi Tersangka TAWAKKAL S.E. Alias WAKKAL melalui telepon dan menyampaikan bahwa Saksi MULIANI akan membayar tunggakan angsuran sebesar Rp30.900.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 08 bulan Juli tahun 2025 pukul 20.12 WITA, Tersangka mendatangi rumah Saksi MULIANI yang beralamat di Desa Balantang, Kecamatan Malili,, Kabupaten Luwu Timur.
  • Setibanya di rumah Saksi MULIANI, Saksi MULIANI menyerahkan uang pembayaran angsuran kepada Tersangka secara tunai sebesar Rp30.900.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dibayarkan ke PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur tanpa disertai bukti/kwitansi. Setelah menerima uang tersebut Tersangka pulang ke kos Tersangka yang beralamat di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, Saksi MULIANI bertemu dengan Saksi SASWITA M yang merupakan Supervisor PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur. Pada saat itu Saksi SASWITA menyampaikan kepada Saksi MULIANI bahwa uang pembayaran angsuran tidak disetor oleh Tersangka ke kantor PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur.
  • Bahwa setelah Saksi MULIANI mengetahui uang pembayaran angsuran tidak disetor oleh Tersangka, Saksi MULIANI langsung menghubungi Tersangka melalui telepon untuk menanyakan terkait uang pembayaran angsuran tersebut dan Tersangka menyampaikan bahwa uang tersebut dipergunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi Tersangka;
  • Selanjutnya pada tanggal 13 bulan Juli tahun 2025, Tersangka mengembalikan uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran angsuran ke PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi MULIANI melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Saksi MULIANI dengan nomor rekeing 1700006403228;
  • Bahwa atas perbuatan Tersangka, Saksi MULIANI mengalami kerugian sebesar Rp15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan TAWAKKAL, S.E. Alias WAKKAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa TAWAKKAL, S.E. Alias WAKKAL pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 20.12 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 07 bulan Juli tahun 2025, Saksi MULIANI berniat unutk melunasi tunggakan pembayaran angsuran di PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur, kemudian Saksi Korban menghubungi Tersangka TAWAKKAL S.E. Alias WAKKAL melalui telepon dan menyampaikan bahwa Saksi MULIANI akan membayar tunggakan angsuran sebesar Rp30.900.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 08 bulan Juli tahun 2025 pukul 20.12 WITA, Tersangka mendatangi rumah Saksi MULIANI yang beralamat di Desa Balantang, Kecamatan Malili,, Kabupaten Luwu Timur.
  • Setibanya di rumah Saksi MULIANI, Saksi MULIANI menyerahkan uang pembayaran angsuran kepada Tersangka secara tunai sebesar Rp30.900.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk dibayarkan ke PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur tanpa disertai bukti/kwitansi. Setelah menerima uang tersebut Tersangka pulang ke kos Tersangka yang beralamat di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
  • Selanjutnya pada tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, Saksi MULIANI bertemu dengan Saksi SASWITA M yang merupakan Supervisor PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur. Pada saat itu Saksi SASWITA menyampaikan kepada Saksi MULIANI bahwa uang pembayaran angsuran tidak disetor oleh Tersangka ke kantor PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur.
  • Bahwa setelah Saksi MULIANI mengetahui uang pembayaran angsuran tidak disetor oleh Tersangka, Saksi MULIANI langsung menghubungi Tersangka melalui telepon untuk menanyakan terkait uang pembayaran angsuran tersebut dan Tersangka menyampaikan bahwa uang tersebut dipergunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi Tersangka;
  • Selanjutnya pada tanggal 13 bulan Juli tahun 2025, Tersangka mengembalikan uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran angsuran ke PT. BFI Finance Cabang Luwu Timur sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi MULIANI melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Saksi MULIANI dengan nomor rekeing 1700006403228;
  • Bahwa atas perbuatan Tersangka, Saksi MULIANI mengalami kerugian sebesar Rp15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan TAWAKKAL, S.E. Alias WAKKAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya