| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa TENRI ESA Alias TENRI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Lambarese, Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa awalnya terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang bertempat di area Pasar Lambarese, Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, sedang menjual barang dagangannya berupa cabai/lombok dan barang-barang lainnya. Kemudian datang salah satu pembeli dengan mengatakan “bagusji ini lombok ta di’?” sambil memegangi buah lombok jualan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada pembeli tersebut “bagusji”, kemudian pembeli tersebut mengatakan “itu penjual yang disana bilang lombok busuk dibawahnya”, sambil menunjuk ke arah saksi SANIJA Alias MAMA ECCE. Kemudian pembeli tersebut membeli lombok jualan terdakwa lalu pergi. Selanjutnya terdakwa menunggu langganannya dan bertanya-tanya mengapa pelanggan lomboknya tidak ada yang datang membeli lombok ke terdakwa sehingga terdakwa mendatangi langganannya yang berada di area pasar yakni diantaranya Sdri. MAMA ECCE dan Sdri. MAMA HAIKAL dan mendapati bahwa langganannya tersebut sudah menerima lombok dari saksi SANIJA Alias MAMA ECCE.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mendatangi tempat jualan saksi SANIJA Alias MAMA ECCE yang berada di dalam lokasi Pasar Lambarese dimana pada saat itu saksi SANIJA sedang dalam posisi duduk melayani pembeli lomboknya kemudian terdakwa dalam posisi berdiri sambil menunjuk-nunjuk saksi SANIJA sembari mengatakan “Kenapa kamu selalu kacau hubunganku sama langgananku, MAMA ECCE dan MAMA HAIKAL”, dijawab oleh saksi SANIJA Alias MAMA ECCE “Adik, pasar ini saya tempati, siapapun yang datang belanja sama saya, saya kasih barang saya”, kemudian terdakwa mengatakan “sedangkan mereka punya kasbon sama saya”, dijawab oleh saksi SANIJA Alias MAMA ECCE “apa saya tahu kalau ada utangnya MAMA HAIKAL dan MAMA ECCE sama kau”, kemudian terdakwa kembali mengatakan “jangan selalu rusak hubungan kepada langgananku, kalau saya selalu mu kacau, saya pukul betulanko itu”, kemudian saksi SANIJA Alias MAMA ECCE mengatakan “pukul mi”.
- Selanjutnya terdakwa yang sedang dalam kondisi emosi langsung membuka sandal sebelah kanan yang digunakannya bermerek Swallow berwarna biru kemudian memegang dan memukulkan sandal tersebut menggunakan tangan kanannya ke bagian kepala sebelah kanan dari saksi SANIJA Alias MAMA ECCE sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai telinga sebelah kanan saksi SANIJA Alias MAMA ECCE. Selanjutnya saksi SANIJA Alias MAMA ECCE langsung berdiri sambil memegangi telinganya dan mengatakan kepada saksi HARMAWANI “saksi ki, saksi ki le, saya lapor polisi” sambil menunjuk terdakwa. Kemudian saksi SANIJA Alias MAMA ECCE pergi meninggalkan tempat jualannya dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Burau bersama suaminya yakni saksi MASDAR;
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi SANIJA Alias MAMA ECCE mengalami rasa sakit dan berdengung pada bagian telinga sebelah kanannya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari UPTD PUSKESMAS BURAU Nomor: 000.1.2.3/254/PKM-BR tertanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Earesfin Sari telah dilakukan pemeriksaan terhadap SANIJA dengan hasil pemeriksaan pada bagian wajah terdapat kemerahan pada daun telinga sebelah kanan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara efektif pada korban, terdapat luka kemerahan yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa TENRI ESA Alias TENRI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------ |