| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi berawal pada bulan September 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin No.3, Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan September 2025, Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA dihubungi melalui telpon oleh WANDI (DPO) dengan mengatakan “mau menjual sabu kah”, kemudian Terdakwa menjawab “saya pikir-pikir dulu”, lalu WANDI mengatakan kembali “iya oke pale saya tunggu 3-4 hari ke depan nanti saya telpon lagi”. Selanjutnya kurang lebih 3 hari kemudian WANDI kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bagaimana siap gah? (mau atau tidak menjual sabu)”, lalu Terdakwa menjawab “kalau aman bisa saya menjual”, kemudian WANDI mengatakan “insya Allah aman”. Setelah itu, kembali mengatakan “kalau begitu berapa kamu kasihkan saya karena saya tidak punya modal”, lalu WANDI menjawab “nantipi saya kasih saja dulu, kalau sudah terjual sabunya baru kamu bayar” dan Terdakwa mengatakan “kalau memang begitu saya bisa jalan (menjual sabu), karena kalau modal saya tidak punya”. Kemudian Terdakwa membahas lain dan habis pembicaraan menutup telpon tersebut.
- Selanjutnya berselang 1 hari Terdakwa kembali di hubungi oleh WANDI dengan mengatakan “tunggu ada nanti barang (sabu) nanti kamu ambil”, dan Terdakwa menjawab “okey siap”. Berselang 3 jam kemudian Terdakwa mendapatkan chat dari WANDI dengan mengirimkan gambar lokasi tempat ditempelnya sabu yang ingin diberikan kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa langsung bergegas ke tempat yang dimaksud, sesampai di tempat tersebut Terdakwa langsung mencari tempelan sabu tersebut, kemudian menemukan tempelan sabu tersebut lalu Terdakwa pulang ke rumah.
- Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka sabu tersebut dan isi dari tempelan sabu tersebut ada 10 (sepuluh) sashet sedang berisikan sabu dan persashetnya kurang lebih dari 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa langsung mencoba dengan cara mengambil sebagian dari sabu tersebut lalu dikonsumsi oleh Terdakwa. Setelah di konsumsi, Terdakwa simpan sabu tersebut dan mulai mencari pembeli kemudian berselah 1 hari kemudian Terdakwa membuka kembali sabu yang telah di simpan.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.45 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Hasanuddin No.3, Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Yang dimana Terdakwa sedang berada di dapur untuk mematikan kompor yang saat itu sedang memasak air. Kemudian tiba-tiba Terdakwa mendengar ada suara orang yang sedang lari, lalu Terdakwa hendak ke depan rumah, namun belum di depan rumah sudah ada petugas kepolisian masuk ke dalam kamar mandi. Lalu salah satu dari petugas kepolisian mengatakan jangan bergerak dan Terdakwa di suruh duduk kemudian memeriksa Terdakwa dan menemukan dompet Terdakwa yang saat itu di simpan di saku belakang sebelah kanan. Pada saat memeriksa dompet tersebut ditemukan uang sebanyak Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan di dalam tumpukan uang tersebut menemukan 1 (satu) sashet plastik yang berisikan sabu. Selanjutnya petugas kepolisian masuk ke dalam kamar dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Poco milik Terdakwa dan 1 (satu) timbangan digital warna hitam.
- Bahwa pada hari yang sama, tanggal 22 Januari sekira pukul 15.00 WITA, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah dengan gerak gerik setiap hari mencurigakan yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal menuju ke tempat yang dimaksud. Pada saat tiba dilokasi tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melihat rumah tersebut dengan melihat ada pergerakan yang mencurigakan orang yang sering keluar masuk. Kemudian Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal mencoba untuk masuk ke rumah tersebut yang dimana pintu rumah tersebut tidak terkunci dan memanggil pemilik rumah tersebut namun tidak keluar. Lalu Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL menemukan Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGGATA, kemudian Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sashet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,572 (nol koma lima tujuh dua) gram yang di timbang dengan sashetnya;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ANDIERLI;
- 1 (satu) Handphone android merek POCCO C85 warna hitam imei1 860534076148367 imei2 860534076148375;
- Uang tunai sebanyak Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun pembelian pertama Terdakwa, pada bulan Oktober 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram. Sehingga harga 10 (sepuluh) gram sabu tersebut Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian laku terjual sebanyak 7 (tujuh) gram dengan harga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram lalu dari hasil penjualan sabu 7 (tujuh) gram tersebut sebanyak Rp11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membayar kepada WANDI sebanyak Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan Terdakwa masih berhutang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu sisa 3 (tiga) gram sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa pembelian kedua Terdakwa, pada bulan November 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) gram sabu dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang dimana per gram sebanyak Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian laku terjual sebanyak 24 (dua puluh empat) gram yang dimana Terdakwa menjual per gram seharga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga hasil penjualan 24 (dua puluh empat) gram sabu tersebut sebanyak Rp40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa membayar kepada WANDI sebanyak Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) untuk harga dari 30 (tiga puluh) gram sabu tersebut dan Terdakwa masih berhutang kepada WANDI sebanyak Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) karena Terdakwa gunakan untuk kebetuhan sehari-hari kemudian sisa 6 (enam) gram sabu tersebut habis di konsumsi oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pembelian ketiga Terdakwa, pada tanggal 27 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) ball dengan berat 49 (empat puluh sembilan) gram sebanyak Rp52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). Kemudian laku terjual 43 (empat puluh tiga) gram dengan harga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram dan hasil dari penjualan tersebut sebanyak Rp73.100.000,- (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa sudah membayar kepada WANDI sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan masih tersisa Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang belum di bayar oleh Terdakwa kepada WANDI, adapun sisa 6 (enam) gram sabu tersebut habis di konsumsi oleh Terdakwa.
- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penjualan sabu tersebut adalah seseorang menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “adakah yang kita tahu”, kemudian Terdakwa menjawab “ada”. Lalu Terdakwa menanyakan paket berapa dan setelah orang tersebut sampaikan kemudian Terdakwa ukur dengan menggunakan sendok yang telah di buat oleh Terdakwa dari potongan pipet yang salah satu ujungnya Terdakwa runcingkan dan Terdakwa masukkan ke dalam saset yang telah disediakan oleh Terdakwa. Apabila yang pesan minta untuk diantarkan kemudian Terdakwa antarkan namun yang pesan datang langsung di rumah mengambil sabu tersebut.
- Bahwa sumber dana Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) adalah hasil penjualan Terdakwa yang rencana Terdakwa transfer kepada WANDI namun keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa handphone yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan WANDI dan pembeli namun setelah berkomunikasi Terdakwa menghapus chat maupun panggilan dari WANDI dan pembeli.
- Adapun cara Terdakwa melakukan pembayaran kepada WANDI dengan cara transfer melalui BRILINK dan tempat BRILINK tersebut Terdakwa lakukan ditempat yang berbeda-beda sehingga setiap melakukan transfer melalui BRILINK, Terdakwa merobek dan membuang bukti transaksi tersebut. Kemudian cara Terdakwa melakukan transaksi dengan pembeli dengan cara pembeli datang ke rumah Terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai (cash).
- Bahwa paket yang Terdakwa jual kepada orang yang memesan sabu adalah paket dengan harga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 gram dan paket dengan harga Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) paket setengah gram.
- Bahwa adapun yang membagi sabu tersebut adalah Terdakwa yang dimana pada saat ada yang memesan sabu tersebut kemudian Terdakwa bertanya paket dengan harga berapa dan setelah Terdakwa sampaikan jumlah atau besaran paketnya. Lalu Terdakwa buatkan sesuai dengan permintaan dan di lakukan di rumah tepatnya di dalam kamar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:0482/NNF/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,4166 gram, diberi nomor barang bukti 1085/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA diberi nomor barang bukti 1086/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti nomor 1085/2026/NNF tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 1086/2026/NNF tersebut Negatif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------
A T A U
KEDUA
------- BahwaTerdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin No.3, Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut -------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari sekira pukul 15.00 WITA, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah dengan gerak gerik setiap hari mencurigakan yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama tim opsnal menuju ke tempat yang dimaksud. Pada saat itba dilokasi tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melihat rumah tersebut dengan melihat ada pergerakan yang mencurigakan orang yang sering keluar masuk. Kemudian Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal mencoba untuk masuk ke rumah tersebut yang dimana pintu rumah tersebut tidak terkunci dan memanggil pemilik rumah tersebut namun tidak keluar. Lalu Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL menemukan Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGGATA, kemudian Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sashet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,572 (nol koma lima tujuh dua) gram yang di timbang dengan sashetnya;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ANDIERLI;
- 1 (satu) Handphone android merek POCCO C85 warna hitam imei1 860534076148367 imei2 860534076148375;
- Uang tunai sebanyak Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin daari pejabat yang berwenang untuk memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:0482/NNF/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,4166 gram, diberi nomor barang bukti 1085/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA diberi nomor barang bukti 1086/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti nomor 1085/2026/NNF tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 1086/2026/NNF tersebut Negatif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa ABDUL FATTA Alias PACE Bin PANGATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------ |