| Petitum | 
 Mengabulkan keseluruhan permohonan yang saya ajukan;Menyatakan  Perkawinan  YULIN sebagai  pemohon  dengan ALMARHUM SUAMI  yang bernama AGUSTINUS YESI  yang dilangsungkan  pada tanggal  07 April 1998 dan telah diteguhkan dalam Nikah Kudus di hadapan Pemuka Agama Katholik, a./n. PAROKI/PAROECIA MARIA IMMACULATA - SOROWAKO yang bernama PASTOR SIMON GAUSU, Pr.  Sebagaimana Surat  Nikah Gereja,  Register: Buku I / Nomo : 210d adalah Sah  secara  Hukum untuk selanjutnya dilakukan Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Memerintahkan kepada saya sebagai Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah Berkekuatan Hukun Tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur guna Mendaftarkan/Mencatatkan Perkawinan tersebut dalam buku register atau daftar/catatan  yang diperuntukkan untuk hal tersebut;Membebankan seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini  kepada Saya sebagai Pemohon; |