Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Mll |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
0000/Pra peradilan/2020 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ANAK AGUNG MADE RATMAJA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lutim |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
-
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana m embuât surat Palsu dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Poires Luwu Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan a tas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |