Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus-LH/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.VANNY RITASARI, S.H.
RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN Alias BU RUTH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 110/Pid.Sus-LH/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2530/P.4.36.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN Alias BU RUTH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH bersama-sama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI (berkas perkara yang diajukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.05 Wita atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juli atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40”, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH bersama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI (berkas perkara yang diajukan secara terpisah) sepakat untuk mengerjakan lahan dan/atau lokasi yang masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten   Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan, dimana terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH bersama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI mengklaim lokasi dan/atau lahan yang masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan tersebut karena memiliki Surat Keterangan Tanah (SPT) tahun 2002 yang Surat Keterangan Tanah tersebut bukanlah satu-satunya bukti sebagai pemilik atas lokasi dan/atau lahan tersebut, lalu terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH yang mencarikan alat berat berupa excavator untuk membersihkan lahan dan/atau lokasi yang masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan tersebut sedangkan saksi IBRAHIM Bin SANI yang menyediakan dana untuk membiayai pekerjaan membersihkan lahan/lokasi dengan menggunakan alat berat, namun saksi IBRAHIM Bin SANI menyampaikan kepada terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH untuk lokasi/lahan yang diklaim saksi IBRAHIM Bin SANI juga ikut dibersihkan yang letaknya bersebelahan dengan lokasi/lahan yang diklaim oleh terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH yang mana lokasi/lahan yang dikerjakan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan;

  • Bahwa kemudian terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH meminjam alat berat berupa 1 (satu) unit excavator merek ZOOMLION warna hijau model ZE215E dan PIN ZMEZE117CN0000212 milik saksi ARIF TELLA karena masih memilki hubungan keluarga sehingga tidak dikenakan biaya pemakaian, dimana terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH menyampaikan untuk membersihkan lahan miliknya di Dusun Balangbano Indah Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov.Sulawesi Selatan dan saat itu saksi ARIF TELLA sempat menyampaikan apakah lahan/lokasi yang mau dibersihkan aman dan terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH menyampaikan aman karena memiliki Surat Keterangan Tanah begitupun lahan/lokasi milik saksi IBRAHIM Bin SANI, selanjutnya saksi ARIF TELLA menyampaikan tidak perlu menyewakan alat berat yang penting membelikan bahan bakar berupa solar untuk operasional alat di lapangan dan akomodasi operator yang menggunakan alat berat tersebut, setelah itu yang berhubungan dengan operator alat berat adalah saksi IBRAHIM Bin SANI karena yang membiayai bahan bakar alat berat tersebut;
  • Bahwa adapun luas lahan/lokasi yang terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH sampaikan kepada saksi MUH.NUR alias FUAD (operator alat berat) di Dusun Balangbano Indah Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov.Sulawesi Selatan tersebut untuk dikerjakan dan/atau pembersihan lahan sekitar 6 (enam) hektar sedangkan lahan/lokasi saksi IBRAHIM Bin SANI letaknya bersebelahan lahan/lokasi terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH yang akan dibersihkan sekitar 4 (empat) hektar;
  • Bahwa selanjutnya saksi BUDI, saksi GUNARWAN, saksi ANDRE PERIATNO LIPUTO yang merupakan PNS/Polisi Kehutanan pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi pada tanggal 11 Juli 2025 menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan yang diduga tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Operasi segera menuju lokasi yang dimaksud, dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.05 Wita bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40”, setibanya Tim Operasi di lokasi lalu menemukan      adanya   aktivitas  pembukaan  lahan  yang  sementara  berlangsung, dan menemukan 1 (satu) unit excavator merek ZOOMLION warna hijau model ZE215E dan PIN ZMEZE117CN0000212 yang beroperasi, dimana di lokasi tersebut menemukan 2 (dua) orang yaitu saksi MUH.NUR alias FUAD yang bertindak sebagai operator excavator sedangkan   saksi AIDIL     yang   berperan  sebagai  helper  atau   pendamping   operator, kemudian melakukan interogasi dan menemukan informasi dari keterangan saksi MUH.NUR alias FUAD yang menyuruh mengerjakan lahan/lokasi yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” tersebut adalah terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI lalu langsung mengamankan barang bukti guna menindaklanjuti pemeriksaan perkara tersebut;
  • Bahwa terhadap terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI yang telah masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” dengan melakukan kegiatan pengolahan/pembersihan lahan untuk tujuan melakukan bercocok tanam, hal mana lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6575/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yang dalam pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut dimana untuk Pemanfaatan Kawasan Hutan, termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT), harus melalui izin resmi, baik berupa PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen KHK Nomor 8 Tahun 2021 atau PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) diatur pada Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, dimana terdakwa RUTH SAPAN,S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI telah mengelolah/pembersihan lahan/lokasi yang masuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor Resort KSDA yang berada di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan, yang seharusnya terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI menduduki lokasi lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” tersebut melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian bahwa lokasi lahan yang dikerjakan tersebut oleh pihak KSDA sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dari pihak pemangku kawasan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI yang telah melakukan pengolahan lahan dan/atau pembersihan lahan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut secara tidak sah, yang hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Produksi Terbatas karena penebangan beberapa pohon maka areal tersebut akan terbuka sehingga mengurangi dan menghilangkan fungsi dan luas Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------

A T A U

KEDUA

---------Bahwa terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH bersama-sama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI (berkas perkara yang diajukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.05 Wita atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juli atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40”, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH bersama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI (berkas perkara yang diajukan secara terpisah) sepakat untuk mengerjakan lahan dan/atau lokasi yang masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten   LuwuTimur Prov. Sulawesi Selatan, dimana terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH bersama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI mengklaim lokasi dan/atau lahan yang masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan tersebut karena memiliki Surat Keterangan Tanah (SPT) tahun 2002 yang Surat Keterangan Tanah tersebut bukanlah satu-satunya bukti sebagai pemilik atas lokasi dan/atau lahan tersebut, lalu terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH yang mencarikan alat berat berupa excavator untuk membersihkan lahan dan/atau lokasi yang masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan tersebut sedangkan saksi IBRAHIM Bin SANI yang menyediakan dana untuk membiayai pekerjaan membersihkan lahan/lokasi dengan menggunakan alat berat, namun saksi IBRAHIM Bin SANI menyampaikan kepada terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH untuk lokasi/lahan yang diklaim saksi IBRAHIM Bin SANI juga ikut dibersihkan yang letaknya bersebelahan dengan lokasi/lahan yang diklaim oleh terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH yang mana lokasi/lahan yang dikerjakan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan;
  • Bahwa kemudian terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH meminjam alat berat berupa 1 (satu) unit excavator merek ZOOMLION warna hijau model ZE215E dan PIN ZMEZE117CN0000212 milik saksi ARIF TELLA karena masih memilki hubungan keluarga sehingga tidak dikenakan biaya pemakaian, dimana terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH menyampaikan untuk membersihkan lahan miliknya di Dusun Balangbano Indah Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov.Sulawesi Selatan dan saat itu saksi ARIF TELLA sempat menyampaikan apakah lahan/lokasi yang mau dibersihkan aman dan terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH menyampaikan aman karena memiliki Surat Keterangan Tanah begitupun lahan/lokasi milik saksi IBRAHIM Bin SANI, selanjutnya saksi ARIF TELLA menyampaikan tidak perlu menyewakan alat berat yang penting membelikan bahan bakar berupa solar untuk operasional alat di lapangan dan akomodasi operator yang menggunakan alat berat tersebut, setelah itu yang berhubungan dengan operator alat berat adalah saksi IBRAHIM Bin SANI karena yang membiayai bahan bakar alat berat tersebut;
  • Bahwa adapun luas lahan/lokasi yang terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH sampaikan kepada saksi MUH.NUR alias FUAD (operator alat berat) di Dusun Balangbano Indah Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov.Sulawesi Selatan tersebut untuk dikerjakan dan/atau pembersihan lahan sekitar 6 (enam) hektar sedangkan lahan/lokasi saksi IBRAHIM Bin SANI letaknya bersebelahan lahan/lokasi terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH yang akan dibersihkan sekitar 4 (empat) hektar;
  • Bahwa selanjutnya saksi BUDI, saksi GUNARWAN, saksi ANDRE PERIATNO LIPUTO yang merupakan PNS/Polisi Kehutanan pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi pada tanggal 11 Juli 2025 menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan yang diduga tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Operasi segera menuju lokasi yang dimaksud, dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.05 Wita bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40”, setibanya Tim Operasi di lokasi lalu menemukan      adanya   aktivitas  pembukaan  lahan  yang  sementara  berlangsung, dan menemukan 1 (satu) unit excavator merek ZOOMLION warna hijau model ZE215E dan PIN ZMEZE117CN0000212 yang beroperasi, dimana di lokasi tersebut menemukan 2 (dua) orang yaitu saksi MUH.NUR alias FUAD yang bertindak sebagai operator excavator sedangkan   saksi AIDIL     yang   berperan  sebagai  helper  atau   pendamping   operator, kemudian melakukan interogasi dan menemukan informasi dari keterangan saksi MUH.NUR alias FUAD yang menyuruh mengerjakan lahan/lokasi yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” tersebut adalah terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI lalu langsung mengamankan barang bukti guna menindaklanjuti pemeriksaan perkara tersebut;
  • Bahwa terhadap terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI yang telah masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” dengan melakukan kegiatan pengolahan/pembersihan lahan untuk tujuan melakukan bercocok tanam, hal mana lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6575/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yang dalam pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut dimana untuk Pemanfaatan Kawasan Hutan, termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT), harus melalui izin resmi, baik berupa PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen KHK Nomor 8 Tahun 2021 atau PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) diatur pada Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, dimana terdakwa RUTH SAPAN,S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI telah mengelolah/pembersihan lahan/lokasi yang masuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor Resort KSDA yang berada di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan, yang seharusnya terdakwa RUTH SAPAN, S.IP. Binti YOHANIS SAPAN alias BU RUTH dan saksi IBRAHIM Bin SANI menduduki lokasi lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Prop. Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘24.30” T 121?08’27.02” dan S 02?37’24.28” T 121?08’32.40” tersebut melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian bahwa lokasi lahan yang dikerjakan tersebut oleh pihak KSDA sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dari pihak pemangku kawasan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi IBRAHIM Bin SANI yang telah melakukan pengolahan lahan dan/atau pembersihan lahan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut secara tidak sah, yang hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Produksi Terbatas karena penebangan beberapa pohon maka areal tersebut akan terbuka sehingga mengurangi dan menghilangkan fungsi dan luas Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

 

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 huruf c dan angka 12 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya