Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
3.NUR HIKMAH, S.H.
ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-753/P.4.36.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
3NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU, pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yaitu Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dan mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah yaitu rumah Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU yang sering digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU pada saat Terdakwa beristirahat di rumahnya, kemudian anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone Android merek VIVO warna hitam dengan IMEI 1: 868323075780350 dan IMEI 2: 868323075780343.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, anggota kepolisian terlebih dahulu melakukan pengkapan terhadap Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN (yang perkaranya dilakukan secara terpisah/splitzing) pada hari yang sama dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran Kecamatanil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya;
  • 1 (satu) buah botol kaca parfum merek WINDY;
  • 1 (satu) batang sendok sabu dari potongan pipet plastik;
  • 2 (dua) batang pipet plastik yang sudah dirakit;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna merah dengan IMEI 1: 868697045922592 IMEI 2: 868697045922584.
  • Bahwa semuanya ditemukan di kantong celana yang Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN gunakan pada saat diamankan dan dari keterangan Saksi BASWAN bahwa 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya dibeli oleh Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN dari Terdakwa seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA yang bertempat di pinggir jalan di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual sabu kepada Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN, yang mana Terdakwa pertama kali menjual sabu kepada Saksi BASWAN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wita sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari APRI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WITA bertempat di rumah APRI (Daftar Pencarian Orang) di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa bagi lagi menjadi paketan kecil yaitu paket harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket adapun tujuan Terdakwa membagi sabu tersebut untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari APRI (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa Terdakwa jelaskan selain menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN, Terdakwa juga pernah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada BIDIN (Daftar Pencarian Orang) dan DEDEN (Daftar Pencarian Orang) yang kesemua narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari APRI (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB: 4975/NNF/X/2025/Labfor tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya, dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya yakni 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya menjadi 0,0516 gram (nol koma nol lima satu enam) yang diberi nomor barang bukti 11670/2025/NNF yang mana barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN yang diberi nomor barang bukti 11671/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU yang diberi nomor barang bukti 11672/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11670/2025/NNF, 11671/2025/NNF dan 11672/2025/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

------Perbuatan Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU, pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yaitu Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dan mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah yaitu rumah Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU  sering digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas nama ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU pada saat Terdakwa beristirahat di rumahnya, kemudian anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone Android merek VIVO warna hitam dengan IMEI1 868323075780350 dan IMEI2 868323075780343
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, anggota kepolisian terlebih dahulu melakukan pengkapan terhadap Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN (yang perkaranya dilakukan secara terpisah/splitzing) pada hari yang sama dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran Kecamatanil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya;
  • 1 (satu) buah botol kaca parfum merek WINDY;
  • 1 (satu) batang sendok sabu dari potongan pipet plastik;
  • 2 (dua) batang pipet plastik yang sudah dirakit;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna merah dengan IMEI 1: 868697045922592 IMEI 2 868697045922584.
  • Bahwa semuanya ditemukan di kantong celana yang Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN gunakan pada saat diamankan dan dari keterangan Saksi BASWAN bahwa 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya dibeli oleh Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN dari Terdakwa seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA yang bertempat di pinggir jalan di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual sabu kepada Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN, yang mana Terdakwa pertama kali menjual sabu kepada Saksi BASWAN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wita sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari APRI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WITA bertempat di rumah APRI (Daftar Pencarian Orang) di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa bagi lagi menjadi paketan kecil yaitu paket harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket dan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket adapun tujuan Terdakwa membagi sabu tersebut untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari APRI (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB: 4975/NNF/X/2025/Labfor tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya, dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto yakni 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya menjadi 0,0516 gram (nol koma nol lima satu enam) yang diberi nomor barang bukti 11670/2025/NNF yang mana barang bukti tersebut adalah milik Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN yang diberi nomor barang bukti 11671/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU yang diberi nomor barang bukti 11672/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11670/2025/NNF, 11671/2025/NNF dan 11672/2025/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya