Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Mll 1.SITTI HUDAYA
2.ABDULLAH alias BACO
3.NURAIDA
SAHARUDDIN alias CAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITTI HUDAYA
2ABDULLAH alias BACO
3NURAIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.SITTI HUDAYA
2UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.ABDULLAH alias BACO
3UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.NURAIDA
Tergugat
NoNama
1SAHARUDDIN alias CAMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang seluas ± 23.085 (dua puluh tiga ribu  delapan puluh lima meter persegi) yang terletak, Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang berasal dari Pemberian Alm. Opu Andi Hasan, yang batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                  : Jalan tani
  • Sebelah Timur                : Jalan Tani
  • Sebelah Selatan              : Sebagian tanah milik Timeng, sebagian milik
                                             Masri, dan lahan kosong dikuasai oleh Tergugat
  • Sebelah Barat                  : Jalan

Adalah Sah MILIK dan KEPUNYAAN ABDUL RAHMAN (Almarhum) yang saat ini menjadi Milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah nomor: 593/03/SKT-DMT tertanggal 14 Januari 2020 adalah benar berada di atas obyek sengketa;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan yang Melawan Hukum;
  3. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat, surat jual beli maupun surat-surat keterangan lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Para Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah obyek sengketa dimaksud;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak