Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
3.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
RUDI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3109/P.4.36.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
3Fatimah Ayu Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesatu:

    -----Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan 25 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Kankung, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  2. Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menghubungi SAID (DPO) melalui telepon kemudian memesan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) dalam bentuk 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan cara bertemu dan bertransaksi langsung di Jl. Rusa depan Taman Kirab, Kota Palopo, kemudian setelah selesai membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa kembali ke Kabupaten Luwu Timur;
  3. Bahwa dari 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut 3 (tiga) sashet telah Terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WITA Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yaitu Saksi HAERUL dan Saksi JUHERMAN melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga atas informasi tersebut Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan mencurigai Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR yang berada di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi HAERUL dan JUHERMAN ditemukan 4 (empat) saset plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu terjatuh yang Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR simpan sabu-sabu tersebut dilipatan jaket milik Terdakwa kemudian Saksi HAERUL dan Saksi JUHERMAN langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  5. 4 (empat) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0.92 (nol koma sembulan dua);
  6. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT berwarna hitam dengan nomor plat DP 2881 GH;
  7. 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warna hitam;
  8. Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. 1 (satu) buah jaket switter berwarna hijau.
  10. Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;
  11. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor: NO.LAB : 2382/NNF/V/2025 pada tanggal 02 Junii 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  12. 4 (empat) saset kristal bening dengan nomor barang bukti 5466, dengan berat awal 0.1336 dan berat akhir 0.0832;
  13. 1 (satu) botol urine Terdakwa dengan nomor barang bukti 5467, (habis untuk pemeriksaan)
  14. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    ----Perbuatan Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------

    ATAU

     

    Kedua:

    -----Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan 25 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Kankung, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  15. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WITA Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yaitu Saksi HAERUL dan Saksi JUHERMAN melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga atas informasi tersebut Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan mencurigai Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR yang berada di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi HAERUL dan JUHERMAN ditemukan 4 (empat) saset plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu terjatuh yang Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR simpan sabu-sabu tersebut dilipatan jaket milik Terdakwa kemudian Saksi HAERUL dan Saksi JUHERMAN langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  16. 4 (empat) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0.92 (nol koma sembulan dua);
  17. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT berwarna hitam dengan nomor plat DP 2881 GH;
  18. 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warna hitam;
  19. Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  20. 1 (satu) buah jaket switter berwarna hijau.
  21. Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  22. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor: NO.LAB : 2382/NNF/V/2025 pada tanggal 02 Junii 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  23. 4 (empat) saset kristal bening dengan nomor barang bukti 5466, dengan berat awal 0.1336 dan berat akhir 0.0832;
  24. 1 (satu) botol urine Terdakwa dengan nomor barang bukti 5467, (habis untuk pemeriksaan)
  25. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    ----Perbuatan Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

     

    ATAU

    Ketiga:

    -----Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan 25 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Kankung, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  26. Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menghubungi SAID (DPO) melalui telepon kemudian memesan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) dalam bentuk 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan cara bertemu dan bertransaksi langsung di Jl. Rusa depan Taman Kirab, Kota Palopo, kemudian setelah selesai membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa kembali ke Kabupaten Luwu Timur;
  27. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WITA Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yaitu Saksi HAERUL dan Saksi JUHERMAN melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga atas informasi tersebut Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan mencurigai Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR yang berada di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi HAERUL dan JUHERMAN ditemukan 4 (empat) saset plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu terjatuh yang Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR simpan sabu-sabu tersebut dilipatan jaket milik Terdakwa kemudian Saksi HAERUL dan Saksi JUHERMAN langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  28. 4 (empat) saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0.92 (nol koma sembulan dua);
  29. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT berwarna hitam dengan nomor plat DP 2881 GH;
  30. 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warna hitam;
  31. Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  32. 1 (satu) buah jaket switter berwarna hijau.
  33. Bahwa dari 10 (sepuluh) sachet narkotika yang dibeli oleh Terdakwa dari SAID (DPO) Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) sachet dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WITA bertempat di empang yang beralamat di Dusun Patende, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan sabu-sabu, kaca pireks dan korek api gas, setelah itu Terdakwa merakit alat hisab (BONG) yang terbuat dari botol bekas merek Aqua kemudian setelah semua siap, Terdakwa mengambil sabu-sabu dari dalam saset dengan menggunakan sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik dan memasukkan sabu-sabu kedalam kaca pireks yang terpasang di dalam (BONG) ke dalam mulut Terdakwa sambil membakar kaca pireks yang sudah berisi sabu-sabu dengan menggunakan korek api gas setelah mengeluarkan asap kemudian asapnya dihisap melalui mulut lalu dikeluarkan melalui hidung dan mulut Terdakwa dan dilakukan berulang kali sampai sabu-sabu yang ada di dalam kaca pireks habis;
  34. Bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat mengkonsumsi Narkotika Golongan I;
  35. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor: NO.LAB : 2382/NNF/V/2025 pada tanggal 02 Junii 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  36. 4 (empat) saset kristal bening dengan nomor barang bukti 5466, dengan berat awal 0.1336 dan berat akhir 0.0832;
  37. 1 (satu) botol urine Terdakwa dengan nomor barang bukti 5467, (habis untuk pemeriksaan)
  38. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  39.  Berdasarkan berita acara Assesmen terpadu Nomor: BA/146-TAT/VII/KA/PB.00/2025/BNNK-PLP, tanggal 10 Juli 2025, perihal Hasil Pelaksaan Asesmen Terpadu a.n RUDI GUNAWAN Alias BARON, menyimpulkan sebagai berikut:
  40. Dari hasil Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa an RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR, adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis shabu, Kategori Sedang, dengan pola penggunaan rutin, dosis tetap, didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  41. Ditemukan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) gram / kurang dari SEMA, urine positif dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
  42. Terperiksa an RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR, merupakan pengguna lama, peakaian rutin, dengan dosis tetap, didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, Sehingga perlu dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi;
  43.  

    ----Perbuatan Terdakwa RUDI GUNAWAN Alias BARON Bin MUNIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya