| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa GRACE PONDANG, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat Jalan Andi Nyiwi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana ” dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis pada tanggal 31 Juli 2023 Saksi SURYANI S. Alias IBRAHIM Alias IBU YANI datang di rumah Terdakwa GRACE PONDANG yang beralamat di Jalan. Andi Nyiwi, Keluruhan Malili, Kabupaten Luwu Timur bermaksud untuk meminjam uang sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan maksud uang tersebut akan saksi gunakan untuk usaha catering.
- Kemudian pada saat Saksi SURYANI menyampaikan maksud dan tujuan untuk meminjan uang sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa GRACE menyampaikan kepada Saksi SURYANI dan menyatakan "untuk mengajukan pinjaman saya harus tutup sistem dulu supaya saya ajukan ke bos." Kemudian Terdakwa GRACE mengatakan bahwa "kasi saya dulu uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk saya gunakan tutup sistem supaya bisa mencairkan pinjaman baru".
- Bahwa selanjutnya atas tawaran tersebut Saksi SURYANI menyampaikan bahwa hanya sanggup untuk dana sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lalu Terdakwa GRACE menyampaikan bahwa "iya itu saja dulu". Kemudian setelah sepakat, Saksi SURYANI kemudian melakukan transfer uang tersebut kepada Terdakwa GRACE melalui rekening Bank Mandiri dengan No. Rek. 17100005678911 atas nama GRACE PONDANG.
- Bahwa setelah transfer uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Saksi SURYANI tidak menerima pinjaman uang yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa sehingga Saksi SURYANI merasa dirugikan.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa GRACE, Saksi SURYANI mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa GRACE PONDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa GRACE PONDANG pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat Jalan Andi Nyiwi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dimana ”secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis pada tanggal 31 Juli 2023 Saksi SURYANI S.Alias IBRAHIM Alias IBU YANI datang di rumah Terdakwa GRACE PONDANG yang beralamat di Jalan. Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur bermaksud untuk meminjam uang sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan maksud uang tersebut akan Saksi SURYANI gunakan untuk usaha catering.
- Kemudian pada saat Saksi SURYANI menyampaikan maksud dan tujuan saksi untuk meminjan uang sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa GRACE menyampaikan kepada saksi dan menyatakan "untuk mengajukan pinjaman saya harus tutup sistem dulu supaya saya ajukan ke bos." Kemudian Terdakwa GRACE mengatakan bahwa "kasi saya dulu uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ) untuk saya gunakan tutup sistem supaya bisa mencairkan pinjaman baru".
- Bahwa selanjutnya atas tawaran tersebut saksi menyampaikan bahwa saksi hanya sanggup untuk dana sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lalu Terdakwa GRACE menyampaikan bahwa "iya itu saja dulu". Kemudian setelah sepakat, Saksi SURYANI kemudian melakukan transfer uang tersebut kepada Terdakwa GRACE melalui rekening Bank Mandiri dengan No. Rek. 17100005678911 atas nama GRACE PONDANG.
- Bahwa setelah transfer uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Saksi SURYANI menghubungi Terdakwa GRACE dan menyampaikan bahwa uang tersebut sudah ditransfer dan kemudian Terdakwa GRACE mengatakan bahwa "nanti saya info kalau sudah bisa dicairkan dan paling lambat besok". Namun keesokan harinya Terdakwa GRACE menyampaikan bahwa "bosnya tidak ada dan menekankan supaya saya tidak menyampaikan kepada kasmiati kalau dana tersebut sudah ditransfer dan terkait dana rp, 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) menjadi tanggungjawab Kasmiati".
- Bahwa setelah menunggu keesokan harinya Saksi SURYANI mendatangai rumah Terdakwa GRACE dan Terdakwa GRACE menyampaikan bahwa "bos tidak ada lagi keluar kota, jadi itu uangmu nanti saya kembalikan hari senin”.
- Selanjutnya pada hari Senin, Saksi SURYANI menunggu namun apa yang dijanjikan oleh Terdakwa GRACE tersebut tidak terlaksana dan bahkan Terdakwa GRACE tidak merespon Saksi SURYANI kembali.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa GRACE, Saksi SURYANI mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
------------Perbuatan GRACE PONDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------- |