Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
ADIT Bin JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3002/P.4.36.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIT Bin JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa ADIT Bin JALIL pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Terdakwa, dengan sengaja bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang yang mengakibatkan luka-luka, bersama dengan MUH. ARDIANSYAH Alias PIUT Bin ASDAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa ADIT Bin JALIL bersama dengan MUH. ARDIANSYAH Alias PIUT Bin ASDAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) berlari dari arah Jembatan Anjungan Sungai Malili menuju ke kedai milik Saksi Korban DEDEN AHMAD FAREZY yang beralamat di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
    • Bahwa setibanya di kedai milik Saksi Korban DEDEN, MUH. ARDIANSYAH mengatakan kepada Saksi Korban DEDEN n“temannyako FATWA to?” yang mana sebelumnya FATWA mempunyai masalah dengan Terdakwa ADIT Bin JALIL dan teman-temannya. Kemudian Terdakwa ADIT Bin JALIL dan teman-temannya menanyakan keberadaan FATWA, namun Saksi Korban DEDEN mengatakan “Tidak ada FATWA”, lalu MUH. ARDIANSYAH bertanya kepada Anak Saksi RAFI ISQULLAH HATTA Alias RAFI “Mana papan skateboardnya FATWA? dan Anak Saksi RAFI mengatakan “Tidak ada”, namun MUH. ARDIANSYAH tetap bersikeras dan mengatakan “Ahh pasti ada disini”, sembari mengambil dan menarik papan skateboard yang dipakai oleh Anak Saksi RAFI, namun tidak diberikan oleh Anak Saksi RAFI. Kemudian MUH. ARDIANSYAH mendatangi Saksi Korban DEDEN dan mengayunkan tangan terkepal kea rah Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban DEDEN, lalu Terdakwa ADIT Bin JALIL mengambil batu bata yang berada didekatnya kemudian mengayunkan tangan yang memegang batu bata ke arah kepala Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai kepala Saksi Korban DEDEN.
    • Bahwa setelah itu Saksi Korban DEDEN tergeletak, kemudian Anak Saksi PALLAWA datang untuk menolong Saksi Korban DEDEN namun BANDA dan SULTAN Alias BONYYO mendatangi Anak Saksi PALLAWA, kemudian BANDA mengayunkan tangannya ke arah Anak Saksi PALLAWA yang mengakibatkan Anak Saksi PALLAWA mengalami luka lecet di kepala sisi kiri, dan SULTAN Alias BONYYO mengayunkan tangan ke bagian perut Anak Saksi PALLAWA.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADIT Bin JALIL, MUH. ARDIANSYAH, BANDA, SULTAN Alias BONYYO, dan ATO, Saksi Korban DEDEN mengalami luka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2695/PKM.Malili atas nama DEDEN AHMAD FAHREZY yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka memar pada pelipis kanan ukuran ± 2cm x 2cm dan 0,5cm x 1cm.

Mata / Kelopak mata

Luka memar pada kelopak mata kanan ukuran ± 1cm x 0,5cm.

Pipi

Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran ± 1cm x 2cm.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan ditemukan luka memar pada pelipis kanan, kelopak mata kanan, pipi kanan bagian bawah dan luka lecet pada kepala bagian belakang akibat persentuhan benda tumpul.

Saksi PALLAWA mengalami liuka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2694/PKM.Malili atas nama WAHYUDI PALLAWALIPU M yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka lecet di kepala sisi kiri uk ± 1cm x 1,5cm

Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kepala pada sisi kiri akibat persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa ADIT Bin JALIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa Terdakwa ADIT Bin JALIL pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkara ini Terdakwa, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, bersama-sama dengan MUH. ARDIANSYAH Alias PIUT Bin ASDAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa ADIT Bin JALIL bersama dengan MUH. ARDIANSYAH Alias PIUT Bin ASDAR (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) berlari dari arah Jembatan Anjungan Sungai Malili menuju ke kedai milik Saksi Korban DEDEN AHMAD FAREZY yang beralamat di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
    • Bahwa setibanya di kedai milik Saksi Korban DEDEN, MUH. ARDIANSYAH mengatakan kepada Saksi Korban DEDEN “temannyako FATWA to?”. Kemudian Terdakwa ADIT Bin JALIL dan teman-temannya menanyakan keberadaan FATWA, namun Saksi Korban DEDEN mengatakan “Tidak ada FATWA”, lalu MUH. ARDIANSYAH bertanya kepada Anak Saksi RAFI ISQULLAH HATTA Alias RAFI “Mana papan skateboardnya FATWA? dan Anak Saksi RAFI mengatakan “Tidak ada”, namun MUH. ARDIANSYAH tetap bersikeras dan mengatakan “Ahh pasti ada disini”, sembari mengambil dan menarik papan skateboard yang dipakai oleh Anak Saksi RAFI, namun tidak diberikan oleh Anak Saksi RAFI. Kemudian MUH. ARDIANSYAH mendatangi Saksi Korban DEDEN dan mengayunkan tangan terkepal kea rah Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban DEDEN, lalu Terdakwa ADIT Bin JALIL mengambil batu bata yang berada didekatnya kemudian mengayunkan tangan yang memegang batu bata ke arah kepala Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai kepala Saksi Korban DEDEN.
    • Bahwa setelah itu Saksi Korban DEDEN tergeletak, kemudian Anak Saksi PALLAWA datang untuk menolong Saksi Korban DEDEN namun BANDA dan SULTAN Alias BONYYO mendatangi Anak Saksi PALLAWA, kemudian BANDA mengayunkan tangannya ke arah Anak Saksi PALLAWA yang mengakibatkan Anak Saksi PALLAWA mengalami luka lecet di kepala sisi kiri, dan SULTAN Alias BONYYO mengayunkan tangan ke bagian perut Anak Saksi PALLAWA.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADIT Bin JALIL, MUH. ARDIANSYAH, BANDA, SULTAN Alias BONYYO, dan ATO, Saksi Korban DEDEN mengalami luka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2695/PKM.Malili atas nama DEDEN AHMAD FAHREZY yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka memar pada pelipis kanan ukuran ± 2cm x 2cm dan 0,5cm x 1cm.

Mata / Kelopak mata

Luka memar pada kelopak mata kanan ukuran ± 1cm x 0,5cm.

Pipi

Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran ± 1cm x 2cm.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan ditemukan luka memar pada pelipis kanan, kelopak mata kanan, pipi kanan bagian bawah dan luka lecet pada kepala bagian belakang akibat persentuhan benda tumpul.

Saksi PALLAWA mengalami liuka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2694/PKM.Malili atas nama WAHYUDI PALLAWALIPU M yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka lecet di kepala sisi kiri uk ± 1cm x 1,5cm

Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kepala pada sisi kiri akibat persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa ADIT Bin JALIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya