Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus-LH/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
3.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
RAHMAT Bin JUDDIN Alias RAMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 127/Pid.Sus-LH/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2805/P.4.36.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
3ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin JUDDIN Alias RAMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa RAHMAT bin JUDDIN alias RAMMA, pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 11.25 Wita atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Agustus atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan Terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya terdakwa RAHMAT bin JUDDIN alias RAMMA berinisiatif sendiri hendak masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, serta membawa mesin potong Chainsaw beserta peralatan lainnya dengan tujuan menebang pohon yang akan dipergunakan sebagai bahan pembuatan dapur di rumah Terdakwa dimana Terdakwa untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah hal yang dilarang dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Terdakwa telah masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan, pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, dengan membawa sarana berupa 1 (satu) unit Mesin potong Chainsaw, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah kikir, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah kunci busi, 2 (dua) buah kunci L, 7 (tujuh) buah kunci pas, 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter berwarna merah, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, dimana ditengah perjalanan menuju ke lokasi penebangan pohon di Kawasan hutan lindung, terdakwa sempat melihat adanya plang peringatan yang bertuliskan “Kawasan Hutan Negara”, namun tetap melanjutkan perjalanannya, bahwa terdakwa telah melakukan penebangan pohon sebanyak  5 (lima) batang pohon jenis Pontoh dan 3 (tiga) batang pohon jenis Bakala yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, namun dari 8 (delapan) batang pohon yang telah Terdakwa tebang dengan menggunakan mesin potong ChainSaw tersebut berada di tempat yang berbeda-beda, dan saat ketika Terdakwa sementara menebang pohon sebanyak 1 (satu) batang menggunakan mesin potong ChainSaw tiba-tiba terdakwa didatangi petugas Polisi hutan lalu mengamankan Terdakwa yang saat itu telah melakukan penebangan pohon, sehingga ditemukan hanya 1 (satu) batang pohon jenis Bakala yang telah ditebang oleh terdakwa dan yang lainnya berada di tempat/lokasi yang berbeda namun masih di dalam Kawasan Hutan Lindung ;
  • Bahwa selanjutnya saksi RATNO HARUN,S.Hut., saksi BENYAMIN, saksi GUNARWAN alias WAWAN dan saksi A.SATRIADI ASNUR,S.Hut.,M.Hut. yang merupakan PNS/Polisi Kehutanan pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi pada tanggal 1 Agustus 2025 menerima informasi dari masyarakat terkait penebangan pohon liar di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69” yang diduga tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim dan pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Tim Operasi segera menuju lokasi yang dimaksud,  sekitar pukul 11.25 Wita  bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, Tim Operasi tiba di lokasi yang di maksud lalu menemukan adanya aktivitas Terdakwa yang sementara dan telah melakukan penebangan pohon dengan menggunakan mesin potong Chainsaw, lalu Tim melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69” tersebut atas inisiatif sendiri, dimana yang berhasil diamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit Mesin potong Chainsaw, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah kikir, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah kunci busi, 2 (dua) buah kunci L, 7 (tujuh) buah kunci pas, 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter berwarna merah, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) potong kayu sisa tebangan, dan sisa pohon sebanyak 7 (tujuh) batang yang telah Terdakwa tebang yang juga berada tidak jauh dari lokasi Terdakwa ditemukan dimana kayu hasil tebangan masih berbentuk log yang baru dibelah, dan tidak memungkinkan untuk diangkut dikarenakan jarak dari lokasi ke jalan utama jauh dan mengingat kondisi dan situasi jika melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu akan mendapatkan halangan dari masyarakat yang terkadang melakukan penghadangan berdasarkan informasi dari petugas KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Wilayah Larona, kemudian tim mengamankan Terdakwa serta barang bukti lalu mengambil titik koordinat dan melakukan dokumentasi, selanjutnya membawa Terdakwa dan barang bukti yang diamankan ke Kantor Gakkum guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terhadap terdakwa RAHMAT bin JUDDIN alias RAMMA yang telah masuk dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69” untuk  melakukan kegiatan penebangan pohon dengan tujuan yang akan dipergunakan sebagai bahan pembuatan dapur di rumah Terdakwa hal tersebut, dimana lahan/lokasi penebangan pohon tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung berdasarkan hasil overlay data pengambilan titik koordinat pada lokasi tempat kejadian perkara terhadap Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 TANGGAL 28 Mei 2019), menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan, dimana Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor Resort KSDA yang berada di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan, dan Terdakwa yang telah melakukan kegiatan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan secara tidak sah, serta tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian dari Terdakwa bahwa lokasi lahan tersebut oleh pihak KSDA sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dari pihak pemangku kawasan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tersebut secara tidak sah, yang hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Lindung karena penebangan beberapa pohon maka areal tersebut akan terbuka sehingga mengurangi dan menghilangkan fungsi dan luas Kawasan Hutan Lindung serta hilangnya kesuburan tanah, penurunan sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan resiko banjir dan tanah longsor.

 

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. angka 3 Pasal 12 huruf c UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
 

KEDUA

---------Bahwa terdakwa RAHMAT bin JUDDIN alias RAMMA, pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 11.25 Wita atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Agustus atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, dengan sengaja membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam Kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. perbuatan Terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya terdakwa RAHMAT bin JUDDIN alias RAMMA dengan inisiatifnya sendiri terdakwa masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, dengan membawa mesin potong Chainsaw beserta peralatan penunjang lainnya dengan tujuan menebang  pohon yang akan dipergunakan sebagai bahan pembuatan dapur di rumah Terdakwa,  dimana sebelumnya Terdakwa telah mengetahui lokasi tujuan tempat terdakwa menebang pohon tersebut masuk kedalam Kawasan hutan lindung dan dengan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Terdakwa telah masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, dimana ditengah perjalanan menuju ke lokasi penebangan di Kawasan hutan lindung dengan membawa alat Chainswaw serta peralatan lainnya, terdakwa sempat melihat adanya plang peringatan “Kawasan hutan negara”, namun tetap melanjutkan perjalanannya menuju ke lokasi titik penebangan pohon dengan masih membawa alat Chainsaw serta peralatan lainnya yang dibawa sendiri dari rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 11.25 WITA tepat dilokasi terdakwa saat sedang dan telah melakukan penebangan pohon dikawasan hutan lindung tersebut dengan menggunakan mesin potong Chainsaw,  tiba – tiba terdakwa didatangi petugas Polisi hutan yang sedang melakukan operasi  lalu mengamankan terdakwa beserta dengan sarana dan alat yang pada saat itu berada dipenguasaan terdakwa berupa 1 (satu) unit Mesin potong Chainsaw, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah kikir, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah kunci busi, 2 (dua) buah kunci L, 7 (tujuh) buah kunci pas, 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter berwarna merah, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, kemudian ditemukan hanya 1 (satu) batang pohon jenis Bakala yang sementara ditebang oleh terdakwa, kemudian saat ditanyai oleh Polisi Hutan Terdakwa mengakui bahwa peralatan lain selain mesin potong Chainsaw ialah peralatan penunjang untuk melakukan penebangan pohon, seperi  misalnya  telah menebang pohon sebanyak  5 (lima) batang pohon jenis Pontoh dan 3 (tiga) batang pohon jenis Bakala yang  berada di tempat/lokasi yang berbeda namun masih di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Bahwa selanjutnya saksi RATNO HARUN,S.Hut., saksi BENYAMIN, saksi GUNARWAN alias WAWAN dan saksi A.SATRIADI ASNUR,S.Hut.,M.Hut. yang merupakan PNS/Polisi Kehutanan pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi pada tanggal 1 Agustus 2025 menerima informasi dari masyarakat terkait penebangan pohon liar di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69” yang diduga tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Operasi pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 segera menuju lokasi yang dimaksud, dan sekitar pukul 11.25 Wita bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69”, Tim Operasi tiba di lokasi yang di maksud lalu menemukan adanya aktivitas Terdakwa seorang diri yang sementara dan telah melakukan penebangan pohon dengan menggunakan mesin potong ChainSaw, lalu Tim melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69” tersebut atas inisiatif sendiri, dimana yang berhasil diamankan barang bukti dari penguasaan terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit Mesin potong Chainsaw, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah kikir, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah kunci busi, 2 (dua) buah kunci L, 7 (tujuh) buah kunci pas, 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter berwarna merah, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dan 1 (satu) potong kayu sisa tebangan, dan sisa pohon sebanyak 7 (tujuh) batang yang telah Terdakwa tebang yang juga berada tidak jauh dari lokasi Terdakwa ditemukan dimana kayu hasil tebangan masih berbentuk log yang baru dibelah,dan tidak memungkinkan untuk diangkut dikarenakan jarak dari lokasi ke jalan utama jauh dan mengingat kondisi dan situasi jika melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu akan mendapatkan halangan dari masyarakat yang terkadang melakukan penghadanganan berdasarkan informasi dari petugas KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Wilayah Larona, kemudian mengamankan Terdakwa serta barang bukti lalu mengambil titik koordinat dan melakukan dokumentasi, selanjutnya membawa Terdakwa dan barang bukti yang diamankan ke Kantor Ga kkum guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terhadap terdakwa RAHMAT bin JUDDIN alias RAMMA yang telah masuk dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan pada titik koordinat S 02?37‘26.54” E 121?30’43.69” dengan membawa alat yaitu berupa 1 (satu) unit Mesin potong Chainsaw, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah kikir, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah kunci busi, 2 (dua) buah kunci L, 7 (tujuh) buah kunci pas, 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter berwarna merah, untuk melakukan kegiatan penebangan pohon yang akan dipergunakan sebagai bahan pembuatan dapur di rumah Terdakwa, dimana lahan/lokasi melakukan penebangan pohon tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung berdasarkan hasil overlay data pengambilan titik koordinat pada lokasi tempat kejadian perkara terhadap Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Selatan Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 TANGGAL 28 Mei 2019), menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan, dimana Terdakwa  membawa peralatan Chainsaw beserta dengan peralatan penunjang penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor Resort KSDA yang berada di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan, dan Terdakwa yang telah melakukan kegiatan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak Desa Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Provinsi  Sulawesi Selatan secara tidak sah, serta tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian dari Terdakwa bahwa lokasi lahan tersebut oleh pihak KSDA sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dari pihak pemangku kawasan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membawa peralatan berupa mesin potong Chainsaw serta peralatan penunjang lainnya hingga melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tersebut secara tidak sah, yang hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Lindung karena penebangan beberapa pohon maka areal tersebut akan terbuka sehingga mengurangi dan menghilangkan fungsi dan luas Kawasan Hutan Lindung serta hilangnya kesuburan tanah, penurunan sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan resiko banjir dan tanah longsor.

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf f UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 12 Pasal 84 ayat (1)  jo. angka 3 Pasal 12 huruf f UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya