| Dakwaan |
KESATU :
------Bahwa Terdakwa DASRI ASMAN pada Kamis tanggal 22 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur telah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur telah terjadi kecelakaan yang mana pada saat itu Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan tujuan ingin ke rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan kecepatan 70-80 km/jam. Namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecmatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berjarak sekitar 15 (lima belas) meter, Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM melihat sepeda motor Suzuki Titan Titan dengan nomor polisi DP 4299 GI yang dikendarai oleh Korban MARKUS PAELONGAN dari arah yang berlawanan hendak merubah arah atau berbelok kekanan dan membuat Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM kaget dan tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak bagian stan kaki depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MARKUS PAELONGAN sedangkan sepeda motor yang dikendarai Korban MARKUS PAELONGAN mengenai ban depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM.
- Bahwa kemudian Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM langsung mematikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung pergi ke teras rumah warga setempat yang menyebabkan Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM mengalami luka robek pada dahi kanan kemudian Korban MARKUS PAELONGAN diangkat ke mobil warga yang melintas pada saat itu dan dilarikan ke RSUD I Lagaligo lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM juga dilarikan ke RSUD I Lagaligo menggunakan motor untuk mendapatkan perawatan medis lalu sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM mendapatkan informasi dari Bapak Kandungnya bahwa Korban MARKUS PAELONGAN dinyatakan meninggal dunia meninggal dunia di RSUD I Lagaligo Wotu;
- Bahwa adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa DASRI ASMAN :
-
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan No.Pol DP 4299 GI. Nomor Rangka MH8BE4DUABJ185424. Nomor Mesin E470ID196790. Di sita di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
- 1 (satu) Lembar Surat Iizin Mengemudi SIM C. Masa Berlaku 20-03-2016. No. 600319434330.Lel. Markus Lande Paelongan. Di sita di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jufiter Tanpa TNKB. Nomor Rangka MH350C002CK409477. Nomor Mesin 50C409599. di sita dari Lel. DASRI ASMAN.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol DP 3818 GB. No.Rangka MH350C002CK409477. No Mesin 50C409599. An. ADAM.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Rangka MH8BE4DUABJ185424. Nomor Mesin E470ID196790.Atas Nama Merkus Lande Paelongan. Di sita di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
-
- Bahwa dalam Berkas Perkara penyidik telah melampirkan Hasil Visum Et Revertum atas nama MARKUS PAELONGAN di Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo dengan nomor surat : 0012/VER/RSUD-ILG/2025 pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Anggun C selaku Dokter pada RSUD I Lagaligo, dengan hasil pemeriksaan :
Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi penurunan kesadaran tanggal 22 Mei 2025 pukul 20.49
|
Keadaan Umum
|
:
|
Penurunan kesadaran, tekanan dara 60 dengan perabaaan
Nadi teraba lemah dengan frekuensi 90 kali permenit, pernapasan tampak cepat dengan frekuensi 36 kali permenit, saturasi oksigen 80% tanpa bantuan oksigen
|
-
-
-
- Daerah Kepala
|
:
|
Teraba gemertak tulang pada kepala daerah atas
|
-
-
-
- Daerah Wajah
|
:
|
Tampak luka memar disekitar mata sebelah kanan, bibir tampak pucat, pupil mata sama kiri dan kanan dengan ukuran 3 cm, tampak luka robek pada dahi dengan ukuran panjang 8 cm lebar 5 cm disertai teraba gemertak tulang pada dahi dan perdarahan
|
-
-
-
- Anggota Gerak atas
|
:
|
Tampak luka lecet pada lengan sebelah kanan dengan ukuran panjang 10 cm lebar 10 cm, tampak luka robek pada jari ketiga sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm disertai perdarahan, tepi lukatidak rata
|
-
-
-
- Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tampak luka lecet pada lutut sebelah kiri dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 3 cm serta teraba gemertak tulang
|
Korban mendapatkan perawatan dan penanganan di instalasi gawat darurat rumah sakit lagaligo, kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 23.05 menit.
Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Satu luka robek pada dahi, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka memar pada sekitar mata sebelah kanan, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka lecet pada lengan sebelah kanan, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka robek pada jari tangan ketiga sebelah kiri, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka lecet pada lutut sebelah kiri, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsy.
-
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7324-KM-04062025-0002 tanggal 4 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Oksen Bija, S.H. selaku Pejabat Pencatatan Sipil Luwu Timur yang pada pokoknya menerangkan MARKUS. L PAELONGAN telah meninggal pada tanggal 22 Mei 2025.
------------Perbuatan Terdakwa DASRI ASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------Bahwa Terdakwa DASRI ASMAN pada Kamis tanggal 22 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur telah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----
-
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur telah terjadi kecelakaan yang mana pada saat itu Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa TNKB, tidak memiliki SIM dan memiliki STNK dengan tujuan ke rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan kecepatan 70-80 km/jam. Namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecmatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berjarak sekitar 15 (lima belas) meter, Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM melihat sepeda motor Suzuki Titan Titan dengan nomor polisi DP 4299 GI yang dikendarai oleh Korban MARKUS PAELONGAN dari arah yang berlawanan hendak merubah arah atau berbelok kekanan dan membuat Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM kaget dan tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya sehingga menabrak bagian stan kaki depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MARKUS PAELONGAN sedangkan sepeda motor yang dikendarai Korban MARKUS PAELONGAN mengenai ban depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM.
- Bahwa kemudian Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM langsung mematikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung pergi ke teras rumah warga setempat yang menyebabkan Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM mengalami luka robek pada dahi kanan kemudian Korban MARKUS PAELONGAN diangkat ke mobil warga yang melintas pada saat itu dan dilarikan ke RSUD I Lagaligo lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM juga dilarikan ke RSUD I Lagaligo menggunakan motor untuk mendapatkan perawatan medis lalu sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian Terdakwa DASRI ASMAN Alias ADAM mendapatkan informasi dari Bapak Kandungnya bahwa Korban MARKUS PAELONGAN dinyatakan meninggal dunia meninggal dunia di RSUD I Lagaligo Wotu;
- Bahwa adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa DASRI ASMAN :
-
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Titan No.Pol DP 4299 GI. Nomor Rangka MH8BE4DUABJ185424. Nomor Mesin E470ID196790. Di sita di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
- 1 (satu) Lembar Surat Iizin Mengemudi SIM C. Masa Berlaku 20-03-2016. No. 600319434330.Lel. Markus Lande Paelongan. Di sita di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jufiter Tanpa TNKB. Nomor Rangka MH350C002CK409477. Nomor Mesin 50C409599. di sita dari Lel. DASRI ASMAN.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol DP 3818 GB. No.Rangka MH350C002CK409477. No Mesin 50C409599. An. ADAM.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Rangka MH8BE4DUABJ185424. Nomor Mesin E470ID196790.Atas Nama Merkus Lande Paelongan. Di sita di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
-
- Bahwa dalam Berkas Perkara penyidik telah melampirkan Hasil Visum Et Revertum atas nama MARKUS PAELONGAN di Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo dengan nomor surat : 0012/VER/RSUD-ILG/2025 pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Anggun C selaku Dokter pada RSUD I Lagaligo, dengan hasil pemeriksaan :
Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi penurunan kesadaran tanggal 22 Mei 2025 pukul 20.49
|
Keadaan Umum
|
:
|
Penurunan kesadaran, tekanan dara 60 dengan perabaaan
Nadi teraba lemah dengan frekuensi 90 kali permenit, pernapasan tampak cepat dengan frekuensi 36 kali permenit, saturasi oksigen 80% tanpa bantuan oksigen
|
-
-
-
- Daerah Kepala
|
:
|
Teraba gemertak tulang pada kepala daerah atas
|
-
-
-
- Daerah Wajah
|
:
|
Tampak luka memar disekitar mata sebelah kanan, bibir tampak pucat, pupil mata sama kiri dan kanan dengan ukuran 3 cm, tampak luka robek pada dahi dengan ukuran panjang 8 cm lebar 5 cm disertai teraba gemertak tulang pada dahi dan perdarahan
|
-
-
-
- Anggota Gerak atas
|
:
|
Tampak luka lecet pada lengan sebelah kanan dengan ukuran panjang 10 cm lebar 10 cm, tampak luka robek pada jari ketiga sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm disertai perdarahan, tepi lukatidak rata
|
-
-
-
- Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tampak luka lecet pada lutut sebelah kiri dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 3 cm serta teraba gemertak tulang
|
Korban mendapatkan perawatan dan penanganan di instalasi gawat darurat rumah sakit lagaligo, kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 23.05 menit.
Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
- Satu luka robek pada dahi, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka memar pada sekitar mata sebelah kanan, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka lecet pada lengan sebelah kanan, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka robek pada jari tangan ketiga sebelah kiri, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
- Satu luka lecet pada lutut sebelah kiri, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul
Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsy.
------------Perbuatan Terdakwa DASRI ASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan-------------------------------------------- |