Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.SUKMAWATI ISKANDAR, S.H.
PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/P.4.36.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2SUKMAWATI ISKANDAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Desa Solo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sekitar tanggal 30 Oktober 2025 sebanyak 2 (dua) gram dan yang kedua pada hari senin tanggal 03 November 2025 sebanyak 7 (tujuh) gram dari Lk. HENDRA yaitu sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa yang berada dirumahnya di desa solo kec. Angkona Kab. Luwu Timur dan mendapatkan telfon dari Lk. HENDRA namun tidak menjawabnya kemudian Terdakwa menelfon kembali Lk. HENDRA tersebut dengan melakukan pembicaraan terkait penawaran untuk memegang narkotika jenis shabu dari Lk. HENDRA sebanyak 7 (tujuh) gram dengan imbalan mendapat upah sejumlah Rp 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) tiap satu kali tempel yang akan diambil oleh Terdakwa di tugu tarengge, kemudian sekitar pukul 18.40 wita Lk. HENDRA kembali menelfon Terdakwa untuk menginfokan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut telah terdapat di tugu tarengge dan menyuruh Terdakwa untuk menyampaikan kepada Lk HENDRA ketika telah tiba di tugu tarengge, selanjutnya pada pukul 20.00 wita Terdakwa tiba di tugu tarengge seorang diri dan menelfon Lk HENDRA untuk menanyakan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Lk HENDRA memberitahukan tempat narkotika jenis shabu tersebut yaitu tepatnya di tiang sebelah kiri pintu gerbang masuk peupuro yang terbungkus kotak susu ultra milk. Selanjutnya setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali kerumahnya di Desa Solo Kec. Angkona Kab. Luwu Timur dan setelah tiba di rumahnya Terdakwa menelfon Lk.HENDRA  dan mengakatan “barangnya sudah tujuh” sambil memfoto dan mengirimkanya kepada Lk HENDRA, kemudian Lk HENDRA menjawab “timbangmi itu setelah packingmi dulu 3 (tiga) gram”. Selanjutnya terdakwa bertanya “Iya, ini  mau diapakan?” dan Lk. HENDRA menjawab “nanti kalau ada anggotaku mau mengambil nanti saya info”, kemudian pada tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 14.00 wita terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut Terdakwa melakukan packing menjadi beberapa sachet kecil dan diperintahkan oleh Lk HENDRA untuk melakukan “tempel” atau penyimpanan di beberapa titik di sekitar SMA Angkona sebanyak 3 gram, yaitu 1 gram ditanam di bawah tiang rambu-rambu dan 2 gram ditempel di rumah kosong samping sekolah.
  • Bahwa terdakwa PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI menyatakan ia tidak menjual langsung kepada pembeli, ia hanya menerima instruksi HENDRA (DPO) untuk menempelkan narkotika tersebut dengan pembayaran hasil penjualan langsung diterima HENDRA (DPO), sedangkan terdakwaPUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI hanya menerima imbalan Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) tiap satu gram untuk satukali tempel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, sekitar jam 20.00 wita, beralamat di Desa Solo Kec. Angkona Kab. Luwu Timur, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang ditemukan yaitu :
  • 4 (empat) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 3.938 (Tiga, koma Sembilan tiga delapan) Gram yang ditimbang dengan sachetnya.
  • 1 (satu) Buah Timbangan Digital.
  • 1 (satu) Ball sachet kosong.
  • 1 (satu) buah alat hisap (Bong).
  • 1 (satu) buah kaca pireks.
  • 1 (satu) buah pipet palstik sendok shabu.
  • 1 (satu) buah korek api.
  • 1 (satu) buah batang sumbu.
  • 1 (satu) buah lembar tisu.
  • 1 (satu) buah tempat tuperware warna pink1 (satu) buah handphone merek REALMI warna Silver dengan IME 1 ; 868931074128270, IME 2 : 868931074128262.
  • Bahwa barang bukti tersebut berupa 4 (empat) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 3.938 (Tiga, koma Sembilan tiga delapan) Gram yang ditimbang dengan sachetnya ditemukan di lantai dekat pintu belakang pada saat Terdakwa diamankan karena Terdakwa menyimpannya sambil memperhatikan ayam peliharaannya.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu yang merupakan milik tersangka tersebut di lantai tepatnya di dalam tuperware warna pink yang terbungkus dengan tissue.
  • Bahwa selain menjalankan perintah Lk. HENDRA, Terdakwa juga mengakui sebagian narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dimana ia mengaku menjadi pengguna sabu sejak tahun 2014 dan baru pertama kali berperan sebagai penyimpan/gudang narkotika pada 3 November 2025 dan pada 30 Oktober 2025 ia pernah membeli sabu 2 gram seharga Rp3.200.000 yang dibayarkan melalui aplikasi OVO atas nama BUYONO ke rekening SEABANK atas nama RAJIB. Sebagian sabu tersebut dijual kembali sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp600.000,- yang digunakan untuk membeli rokok dan minuman beralkohol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratatoris No. LAB: 5211/NNF/XI/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9364 gram diberi nomor barang bukti 12324/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti12325/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12324/2025/NNF tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan putusan Nomor:11/Pid.Sus/2021/PN MLL terdakwa pernah dihukum atas perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan piadana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

------Perbuatan Terdakwa PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Desa Solo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sekitar tanggal 30 Oktober 2025 sebanyak 2 (dua) gram dan yang kedua pada hari senin tanggal 03 November 2025 sebanyak 7 (tujuh) gram dari Lk. HENDRA yaitu sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa yang berada dirumahnya di desa solo kec. Angkona Kab. Luwu Timur dan mendapatkan telfon dari Lk. HENDRA namun tidak menjawabnya kemudian Terdakwa menelfon kembali Lk. HENDRA tersebut dengan melakukan pembicaraan terkait penawaran untuk memegang narkotika jenis shabu dari Lk. HENDRA sebanyak 7 (tujuh) gram dengan imbalan mendapat upah sejumlah Rp 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) tiap satu kali tempel yang akan diambil oleh Terdakwa di tugu tarengge, kemudian sekitar pukul 18.40 wita Lk. HENDRA kembali menelfon Terdakwa untuk menginfokan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut telah terdapat di tugu tarengge dan menyuruh Terdakwa untuk menyampaikan kepada Lk HENDRA ketika telah tiba di tugu tarengge, selanjutnya pada pukul 20.00 wita Terdakwa tiba di tugu tarengge seorang diri dan menelfon Lk HENDRA untuk menanyakan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Lk HENDRA memberitahukan tempat narkotika jenis shabu tersebut yaitu tepatnya di tiang sebelah kiri pintu gerbang masuk peupuro yang terbungkus kotak susu ultra milk. Selanjutnya setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali kerumahnya di Desa Solo Kec. Angkona Kab. Luwu Timur dan setelah tiba di rumahnya Terdakwa menelfon Lk.HENDRA  dan mengakatan “barangnya sudah tujuh” sambil memfoto dan mengirimkanya kepada Lk HENDRA, kemudian Lk HENDRA menjawab “timbangmi itu setelah packingmi dulu 3 (tiga) gram”. Selanjutnya terdakwa bertanya “Iya, ini  mau diapakan?” dan Lk. HENDRA menjawab “nanti kalau ada anggotaku mau mengambil nanti saya info”, kemudian pada tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 14.00 wita terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut Terdakwa melakukan packing menjadi beberapa sachet kecil dan diperintahkan oleh Lk HENDRA untuk melakukan “tempel” atau penyimpanan di beberapa titik di sekitar SMA Angkona sebanyak 3 gram, yaitu 1 gram ditanam di bawah tiang rambu-rambu dan 2 gram ditempel di rumah kosong samping sekolah.
  • Bahwa terdakwa PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI menyatakan ia tidak menjual langsung kepada pembeli, ia hanya menerima instruksi HENDRA (DPO) untuk menempelkan narkotika tersebut dengan pembayaran hasil penjualan langsung diterima HENDRA (DPO), sedangkan terdakwaPUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI hanya menerima imbalan Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) tiap satu gram untuk satukali tempel.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, sekitar jam 20.00 wita, beralamat di Desa Solo Kec. Angkona Kab. Luwu Timur, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang ditemukan yaitu :
  • 4 (empat) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 3.938 (Tiga, koma Sembilan tiga delapan) Gram yang ditimbang dengan sachetnya.
  • 1 (satu) Buah Timbangan Digital.
  • 1 (satu) Ball sachet kosong.
  • 1 (satu) buah alat hisap (Bong).
  • 1 (satu) buah kaca pireks.
  • 1 (satu) buah pipet palstik sendok shabu.
  • 1 (satu) buah korek api.
  • 1 (satu) buah batang sumbu.
  • 1 (satu) buah lembar tisu.
  • 1 (satu) buah tempat tuperware warna pink1 (satu) buah handphone merek REALMI warna Silver dengan IME 1 ; 868931074128270, IME 2 : 868931074128262.
  • Bahwa barang bukti tersebut berupa 4 (empat) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 3.938 (Tiga, koma Sembilan tiga delapan) Gram yang ditimbang dengan sachetnya ditemukan di lantai dekat pintu belakang pada saat Terdakwa diamankan karena Terdakwa menyimpannya sambil memperhatikan ayam peliharaannya.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu yang merupakan milik tersangka tersebut di lantai tepatnya di dalam tuperware warna pink yang terbungkus dengan tissue.
  • Bahwa selain menjalankan perintah Lk. HENDRA, Terdakwa juga mengakui sebagian narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dimana ia mengaku menjadi pengguna sabu sejak tahun 2014 dan baru pertama kali berperan sebagai penyimpan/gudang narkotika pada 3 November 2025 dan pada 30 Oktober 2025 ia pernah membeli sabu 2 gram seharga Rp3.200.000 yang dibayarkan melalui aplikasi OVO atas nama BUYONO ke rekening SEABANK atas nama RAJIB. Sebagian sabu tersebut dijual kembali sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp600.000,- yang digunakan untuk membeli rokok dan minuman beralkohol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratatoris No. LAB: 5211/NNF/XI/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9364 gram diberi nomor barang bukti 12324/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti12325/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 12324/2025/NNF tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan putusan Nomor:11/Pid.Sus/2021/PN MLL terdakwa pernah dihukum atas perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan piadana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

 

-----------Perbuatan Terdakwa PUJO UNTUNG Alias PUJO Bin TUKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya