Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mll GRACE PONDAAG TIARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mll
Tanggal Surat Minggu, 31 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GRACE PONDAAG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RudiariantoGRACE PONDAAG
Tergugat
NoNama
1TIARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian di bawah tangan tertanggal 27 September 2024  dan kwitansi atau nota pinjaman adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Pinjaman Modal Usaha dibawah tangan tertanggal 27 September 2024 dan kwitansi atau nota pinjaman adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penyataan dibawah tangan tertanggal 27 September 2024 adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak sesuai dengan perjanjian adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 47.000.000,-(empat puluh tujuh juta rupuah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak