Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa NURHAERA alias HERA Binti HASAN MARIO NILOPO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Saksi ARMAN MAULANA alias BOTAK (penuntutan secara terpisah) mendatangi Saksi RENI yang saat itu hanya berdua di rumah dengan Terdakwa NURHAERA alias HERA (penuntutan secara terpisah);
- Bahwa Saksi ARMAN mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu paket Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) sachet dan menyerahkan uang senilai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi RENI lalu menghubungi IWAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut. Lalu IWAN (DPO) meminta Saksi RENI untuk mentransfer pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp1.200.000,- melalui BRI Link ke Rekening Bank Jago atas nama MUH. SAHWAN;
- Bahwa IWAN (DPO) memberikan perintah kepada Saksi RENI untuk mengambil narkotika jenis shabu yang ditempel di Lokasi parkiran dekat lapangan golf sehingga Saksi RENI dan Terdakwa NURHAERA pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu pulang ke rumah;
- Bahwa sesampainya di rumah, Saksi RENI menyerahkan 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi ARMAN. Lalu Saksi RENI mengonsumsi narkotika jenis shabu milik Saksi ARMAN tersebut bersama-sama dengan Saksi ARMAN dan Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet;
- Bahwa setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, Saksi ARMAN membawa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu sisanya ke rumahnya yakni di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pukul 23.00 WITA, anggota OPSNAL yakni Saksi RAIS dan Saksi HAERUL mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di rumah bersama dengan Saksi RENI;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 4 warna silver milik Saksi RENI
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y51 warna biru silver milik Terdakwa;
- Bahwa pihak kepolisian telah menangkap Saksi ARMAN di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan telah dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,36 gram dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru milik Saksi ARMAN;
- Bahwa berdasarkan berita acara kriminalistik laboratoris Nomor 1274/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh Bidang Forensik Polda Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan berupa:
- 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1817 gram dengan nomor BB 3041/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ARMAN MAULANA dengan nomor BB 3042/NNF/2025
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik NURHAERA dengan nomor BB 3043/NNF/2025
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RENI dengan nomor BB 3044/NNF/2025
Diperoleh hasil yakni seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar atau positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut dan dalam pembelian narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk pengobatan maupun pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan Terdakwa NURHAERA alias HERA Binti HASAN MARIO NILOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa NURHAERA alias HERA Binti HASAN MARIO NILOPO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Saksi ARMAN MAULANA alias BOTAK (penuntutan secara terpisah) mendatangi Saksi RENI yang saat itu hanya berdua di rumah dengan Terdakwa NURHAERA alias HERA (penuntutan secara terpisah);
- Bahwa Saksi ARMAN mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu paket Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) sachet dan menyerahkan uang senilai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi RENI lalu menghubungi IWAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut. Lalu IWAN (DPO) meminta Saksi RENI untuk mentransfer pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp1.200.000,- melalui BRI Link ke Rekening Bank Jago atas nama MUH. SAHWAN;
- Bahwa IWAN (DPO) memberikan perintah kepada Saksi RENI untuk mengambil narkotika jenis shabu yang ditempel di Lokasi parkiran dekat lapangan golf sehingga Saksi RENI dan Terdakwa NURHAERA pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pukul 23.00 WITA, anggota OPSNAL yakni Saksi RAIS dan Saksi HAERUL mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di rumah bersama dengan Saksi RENI;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 4 warna silver milik Saksi RENI
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y51 warna biru silver milik Terdakwa;
- Bahwa pihak kepolisian telah menangkap Saksi ARMAN di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan telah dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,36 gram dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru milik Saksi ARMAN;
- Bahwa berdasarkan berita acara kriminalistik laboratoris Nomor 1274/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh Bidang Forensik Polda Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan berupa:
- 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1817 gram dengan nomor BB 3041/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ARMAN MAULANA dengan nomor BB 3042/NNF/2025
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik NURHAERA dengan nomor BB 3043/NNF/2025
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RENI dengan nomor BB 3044/NNF/2025
Diperoleh hasil yakni seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar atau positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut dan dalam pembelian narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk pengobatan maupun pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan Terdakwa NURHAERA alias HERA Binti HASAN MARIO NILOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- |