Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa EKO HADI PRASETIYO Alias EKO Bin MUHADI Pada hari Selasa Tanggal 01 April 2025 dalam waktu yang tidak diketahui, bertempat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Terdakwa EKO HADI PRASETIYO alias EKO telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu antara Saksi RIVALDY TIKU PADANG alias ALDY dengan SUDI (DPO) dengan keuntungan upah pakai narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma dari SUDI (DPO). Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi RIVALDY TIKU PADANG Alias ALDY Bin VELI menghubungi Terdakwa melalui Handphone untuk memesan Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa mengarahkan Saksi ALDY untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk bungkusan saset kemudian Terdakwa menghubungi SUDI (DPO) selaku pemilik narkotika jenis Sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa untuk meminta persetujuan kepada SUDI (DPO) untuk menjual Narkotika tersebut pada Saksi ALDY. Setelah mendapatkan persetujuan dari SUDI (DPO), Terdakwa meminta Saksi ALDY untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut secara tunai sehingga saksi ALDY menyerahkan uang tunai sepaka Terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ALDY setelah itu Saksi ALDY pulang ke Towuti;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi ALDY kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk bungkusan saset.Lalu Terdakwa mengarahkan Saksi ALDY ke Tomoni, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa tempel di tanggul. Setelah Saksi ALDY mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut Saksi ALDY menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi ALDY kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram lalu Terdakwa mengarahkan Saksi ALDY ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa memberikan seluruh bungkusan Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa dan menyampaikan pada Saksi ALDY untuk mengambil semua Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa karena akan dihabiskan yaitu sebanyak 5 (lima) gram yang telah dibungkus dalam 5 (lima) saset ukuran kecil, 1 (satu) saset ukuran besar, serta 6 (enam) saset ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu kemudian Saksi ALDY melakukan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai yang kemudian diterima oleh Terdakwa setelah itu Saksi ALDY pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA, terdapat patroli rutin pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kemudan adannya informasi Masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud dan menemukan Terdakwa atas nama EKO HADI PRASETIYO alias EKO di rumahnya yakni Dusun Mekar sari Desa Mulyasri Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
-
- 6 (enam) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,00 (enam koma nol nol) gram yang ditimbang dengan sasetnya
- 5 (lima) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang ditimbang dengan sasetnya
- 1 (satu) saset plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang ditimbang dengan sasetnya
- 1 (satu) handphone merek samsung galaxy A04 warna hitam
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1770/NNF/IV/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 6 (enam) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0129 gram diberi nomor barang bukti 4050/2025/NNF;
- 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2537 gram diberi nomor barang bukti 4051/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2551 gram diberi nomor barang bukti 4052/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4053/2025/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1. 4050/2025/NNF, 4051/2025/NNF, 4052/2025/NNF dan 3239/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa mulai bekerja sama dengan SUDI (DPO) dalam menjual Narkotika jenis Sabu tersebut sejak bulan April 2025 dengan keuntungan upah pakai narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma setiap kali Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari SUDI (DPO).
----------- Perbuatan Terdakwa EKO HADI PRASETIYO Alias EKO Bin MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa EKO HADI PRASETIYO Alias EKO Bin MUHADI Pada hari Selasa Tanggal 01 April 2025 dalam waktu yang tidak diketahui, bertempat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa EKO HADI PRASETIYO memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari SUDI (DPO) dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ALDY. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi RIVALDY TIKU PADANG Alias ALDY Bin VELI menghubungi Terdakwa melalui Handphone untuk memesan Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa mengarahkan Saksi ALDY untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk bungkusan saset kemudian Terdakwa menghubungi SUDI (DPO) selaku pemilik narkotika jenis Sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa untuk meminta persetujuan kepada SUDI (DPO) untuk menyerahkan Narkotika tersebut pada Saksi ALDY. Setelah mendapatkan persetujuan dari SUDI (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ALDY setelah itu Saksi ALDY pulang ke Towuti;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi ALDY kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk bungkusan saset. Lalu Terdakwa mengarahkan Saksi ALDY ke Tomoni, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa tempel di tanggul;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Saksi ALDY kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram lalu Terdakwa mengarahkan Saksi ALDY ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa memberikan seluruh bungkusan Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa dan menyampaikan pada Saksi ALDY untuk mengambil semua Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa karena akan dihabiskan yaitu sebanyak 5 (lima) gram yang telah dibungkus dalam 5 (lima) saset ukuran kecil, 1 (satu) saset ukuran besar, serta 6 (enam) saset ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA, terdapat patroli rutin pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kemudan adannya informasi Masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud dan menemukan Terdakwa atas nama EKO HADI PRASETIYO alias EKO di rumahnya yakni Dusun Mekar sari Desa Mulyasri Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
-
- 6 (enam) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,00 (enam koma nol nol) gram yang ditimbang dengan sasetnya
- 5 (lima) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang ditimbang dengan sasetnya
- 1 (satu) saset plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang ditimbang dengan sasetnya
- 1 (satu) handphone merek samsung galaxy A04 warna hitam
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1770/NNF/IV/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 6 (enam) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0129 gram diberi nomor barang bukti 4050/2025/NNF;
- 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2537 gram diberi nomor barang bukti 4051/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2551 gram diberi nomor barang bukti 4052/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4053/2025/NNF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1. 4050/2025/NNF, 4051/2025/NNF, 4052/2025/NNF dan 3239/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah perbuatan yang melanggar.
----------- Perbuatan Terdakwa EKO HADI PRASETIYO Alias EKO Bin MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |