Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.NUR HIKMAH, S.H.
IRWAN Alias TOMPO Bin BANGSAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1511/P.4.36.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Alias TOMPO Bin BANGSAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IRWAN Alias TOMPO Bin BANGSAWAN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak–tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilidengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang; mengulangi tindak pidana kembali”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, yang bertempat di Toko Evanur milik Saksi ASMAT Alias PAKDE yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Saksi LIANDRA Binti ABDUL SAKKIR Alias LIAN yang sedang menjaga toko dan melayani pembeli, sementara itu Saksi ASMAT melihat Saksi LIAN sedang sibuk melayani pembeli sehingga Saksi ASMAT bergegas untuk membantu Saksi LIAN;
  • Bahwa pada saat di toko, Terdakwa membeli berbagai macam rokok, makanan, minuman dan mie instant serta air dos kemasan gelas, kemudian Saksi LIAN menyiapkan semua rokok yang telah di pesan oleh Terdakwa berupa 2 (dua) slop rokok merek sampoerna isi 16 batang, 1 (satu) slop rokok merek Surya isi 16 batang, 2 (dua) slop rokok merek Surya isi 12 batang, 1 (satu) Slop rokok merek Malboro Hitam isi 20 batang, 1 (satu) slop rokok merek Class Mild isi 16 batang, 3 (tiga) bungkus rokok merek ESSE Double isi 20 batang. Kemudian Saksi LIAN memasukkan jenis rokok tersebut ke dalam dos karton dan menaruh di atas meja kasir;
  • Sementara itu, Terdakwa memesan kepada Saksi ASMAT barang berupa Mie Instan sebanyak 5 (lima) dos yang isinya dicampur dengan beberapa rasa, kemudian Terdakwa memesan 7 (tujuh) bungkus biskuit, 12 (dua belas) bungkus roma kelapa, 12 (dua belas) botol Mizone, 2 (dua) botol pocari, 10 (sepuluh) botol thaitea, 14 (empat belas) botol teh pucuk, 22 (dua puluh dua) botol golda, 11 (sebelas) bungkus biskuit hatari, 10 (sepuluh) karton air dos kemasan gelas yang telah ditumpuk dibelakang meja kasir dan Saksi LIAN hendak memasukkan pesanan tersebut ke dalam dus karton  dan di bantu oleh Saksi ASMAT membungkus pesanan yang di pesan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta dibuatkan nota pembelian atau kwitansi sehingga Saksi LIAN duduk di meja kasir untuk mencatat pesanan tersebut ke dalam nota pembelian. Kemudian Terdakwa pamit dengan mengatakan “saya pergi ambil mobil dulu”, dan Terdakwa keluar dari toko tersebut;
  • Bahwa saat itu Saksi ASMAT tidak menghiraukan karena sedang sibuk mempersiapkan dan mengemas pesanan yang telah Terdakwa. Setelah di kemas sesuai pesanan dan nota juga selesai ditulis oleh Saksi LIAN. Kemudian Saksi ASMAT pergi sholat di dalam rumah dan setelah sholat, Saksi ASMAT kembali ke toko dan melihat Terdakwa tidak kunjung kembali. Kemudian Saksi ASMAT memeriksa kembali barang pesanan Terdakwa yang telah di kemas. Setelah di cek kembali, ternyata terdapat barang berupa 2 (dua) slop rokok merek sampoerna isi 16 batang, 1 (satu) slop rokok merek Surya isi 16 batang, 2 (dua) slop rokok merek Surya isi 12 batang, 1 (satu) Slop rokok merek Malboro Hitam isi 20 batang, 1 (satu) slop rokok merek Class Mild isi 16 batang, 3 (tiga) bungkus rokok merek ESSE Double isi 20 batang yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah Saksi ASMAT mengecek CCTV melihat Terdakwa dengan mengenakan pakaian kaos lengan pendek berwarna hitam dan celana pendek berwarna hitam pergi dengan menggunakan motor yang dikendarainya dengan membawa berupa berbagai jenis rokok tersebut;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual beberapa jenis rokok, yakni:
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WITA yang bertempat di toko milik Saksi MUH. ANWAR Alias ANWAR yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa datang ke toko milik Saksi ANWAR dan mengaku sebagai dari kampas menawarkan kepada Saksi ANWAR untuk membeli 5 Slop rokok berbagai jenis dengan harga sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ANWAR mengecek rokok yang ditawarkan eerdan melihat cukai rokok tersebut terbit tahun 2025, sehingga Saksi ANWAR menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kenapa blangkonya masih tahun 2025”, lalu Terdakwa menjawab “ia pak, nanti kalau datang berikutnya akan ditukar dengan yang baru”. Pada saat itu Saksi ANWAR menyetujui barang dan harga yang ditawarkan lalu membayar harga rokok tersebut sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pergi.  Selanjunya sekira pukul 23.00 WITA, Saksi ANWAR melihat salah satu teman disosmed membagikan postingan bahwa toko evanuar yang tidak jauh dari toko Saksi ANWAR yang mana barang berupa beberapa jenis rokok di toko evanuar diambil tanap melakukan pembayaran oleh seseorang dan menyerupai dengan barang yang telah di ambil. Sehingga Saksi ANWAR menghubungi RAFLI dengan mengatakan “ternyata barang yang ku beli tadi adalah barang yang ada di toko ta yang di curi”.
  • Bahwa pada hari yang sama, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA yang bertempat di toko milik Saksi DEDI ASMAR Alias DEDI yang beralamat di Lorong 1 trans, Jalan Pontiku, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa datang ke toko milik Saksi DEDI mengaku sebagai dari kampas dan menawarkan Saksi DEDI untuk membeli rokok milik Terdakwa yang telah disediakan di dalam kardus terlihat beberapa jenis slop rokok. Saat itu Saksi DEDI menolak karena masih banyak stok rokok, namun Terdakwa kembali menawarkan dengan 1 (satu) slop rokok merek sampoerna isi 16 batang dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) slop rokok merek Surya isi 16 batang dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Saksi DEDI menerima tawaran tersebut dan membayar rokok tersebut dengan harga sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA Saksi DEDI ditelpon oleh keluarga istri Saksi ANWAR dengan mengatakan “adakah rokok nu beli dari orang yang mengaku dari kampas?”, lalu Saksi DEDI menjawab “ada 2 slop saya beli” . kemudian Saksi ANWAR mengatakan kembali “simpan itu rokok, karena itu rokok hasil na curi dari toko di atas”.
  • Bahwa sementara itu, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi SERKIA yang beralamat di Ninda Kenzu Lorong 2, Desa Puncak indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk meminjam motor Saksi SERKIA dengan mengatakan “saya pinjam dulu motorta mauka pergi beli ikan, sebentarji”. Sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mengembalikan motor tersebut dan meminta tolong untuk di antar pulang ke malili. Pada saat tiba di salah satu Lorong di jalan Samudra, Kelurahan Malili Terdakwa turun dan Saksi SERKIA pulang ke rumah;
  • Adapun kerugian yang dialami oleh Saksi ASMAT kurang lebih sebanyak Rp2.518.000,- (dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa IRWAN Alias TOMPO Bin BANGSAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IRWAN Alias TOMPO Bin BANGSAWAN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruuhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; mengulangi tindak pidana kembali”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, yang bertempat di Toko Evanur milik Saksi ASMAT Alias PAKDE yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Saksi LIANDRA Binti ABDUL SAKKIR Alias LIAN yang sedang menjaga toko dan melayani pembeli, sementara itu Saksi ASMAT melihat Saksi LIAN sedang sibuk melayani pembeli sehingga Saksi ASMAT bergegas untuk membantu Saksi LIAN;
  • Bahwa pada saat di toko, Terdakwa membeli berbagai macam rokok, makanan, minuman dan mie instant serta air dos kemasan gelas, kemudian Saksi LIAN menyiapkan semua rokok yang telah di pesan oleh Terdakwa berupa 2 (dua) slop rokok merek sampoerna isi 16 batang, 1 (satu) slop rokok merek Surya isi 16 batang, 2 (dua) slop rokok merek Surya isi 12 batang, 1 (satu) Slop rokok merek Malboro Hitam isi 20 batang, 1 (satu) slop rokok merek Class Mild isi 16 batang, 3 (tiga) bungkus rokok merek ESSE Double isi 20 batang. Kemudian Saksi LIAN memasukkan jenis rokok tersebut ke dalam dos karton dan menaruh di atas meja kasir;
  • Sementara itu, Terdakwa memesan kepada Saksi ASMAT barang berupa Mie Instan sebanyak 5 (lima) dos yang isinya dicampur dengan beberapa rasa, kemudian Terdakwa memesan 7 (tujuh) bungkus biskuit, 12 (dua belas) bungkus roma kelapa, 12 (dua belas) botol Mizone, 2 (dua) botol pocari, 10 (sepuluh) botol thaitea, 14 (empat belas) botol teh pucuk, 22 (dua puluh dua) botol golda, 11 (sebelas) bungkus biskuit hatari, 10 (sepuluh) karton air dos kemasan gelas yang telah ditumpuk dibelakang meja kasir dan Saksi LIAN hendak memasukkan pesanan tersebut ke dalam dus karton  dan di bantu oleh Saksi ASMAT membungkus pesanan yang di pesan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta dibuatkan nota pembelian atau kwitansi sehingga Saksi LIAN duduk di meja kasir untuk mencatat pesanan tersebut ke dalam nota pembelian. Kemudian Terdakwa pamit dengan mengatakan “saya pergi ambil mobil dulu”, dan Terdakwa keluar dari toko tersebut;
  • Bahwa saat itu Saksi ASMAT tidak menghiraukan karena sedang sibuk mempersiapkan dan mengemas pesanan yang telah Terdakwa. Setelah di kemas sesuai pesanan dan nota juga selesai ditulis oleh Saksi LIAN. Kemudian Saksi ASMAT pergi sholat di dalam rumah dan setelah sholat, Saksi ASMAT kembali ke toko dan melihat Terdakwa tidak kunjung kembali. Kemudian Saksi ASMAT memeriksa kembali barang pesanan Terdakwa yang telah di kemas. Setelah di cek kembali, ternyata terdapat barang berupa 2 (dua) slop rokok merek sampoerna isi 16 batang, 1 (satu) slop rokok merek Surya isi 16 batang, 2 (dua) slop rokok merek Surya isi 12 batang, 1 (satu) Slop rokok merek Malboro Hitam isi 20 batang, 1 (satu) slop rokok merek Class Mild isi 16 batang, 3 (tiga) bungkus rokok merek ESSE Double isi 20 batang yang di bawa oleh Terdakwa. Setelah Saksi ASMAT mengecek CCTV melihat Terdakwa dengan mengenakan pakaian kaos lengan pendek berwarna hitam dan celana pendek berwarna hitam pergi dengan menggunakan motor yang dikendarainya dengan membawa berupa berbagai jenis rokok tersebut;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual beberapa jenis rokok, yakni:
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WITA yang bertempat di toko milik Saksi MUH. ANWAR Alias ANWAR yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa datang ke toko milik Saksi ANWAR dan mengaku sebagai dari kampas menawarkan kepada Saksi ANWAR untuk membeli 5 Slop rokok berbagai jenis dengan harga sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ANWAR mengecek rokok yang ditawarkan eerdan melihat cukai rokok tersebut terbit tahun 2025, sehingga Saksi ANWAR menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kenapa blangkonya masih tahun 2025”, lalu Terdakwa menjawab “ia pak, nanti kalau datang berikutnya akan ditukar dengan yang baru”. Pada saat itu Saksi ANWAR menyetujui barang dan harga yang ditawarkan lalu membayar harga rokok tersebut sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pergi.  Selanjunya sekira pukul 23.00 WITA, Saksi ANWAR melihat salah satu teman disosmed membagikan postingan bahwa toko evanuar yang tidak jauh dari toko Saksi ANWAR yang mana barang berupa beberapa jenis rokok di toko evanuar diambil tanap melakukan pembayaran oleh seseorang dan menyerupai dengan barang yang telah di ambil. Sehingga Saksi ANWAR menghubungi RAFLI dengan mengatakan “ternyata barang yang ku  beli tadi adalah barang yang ada di toko ta yang di curi”.
  • Bahwa pada hari yang sama, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA yang bertempat di toko milik Saksi DEDI ASMAR Alias DEDI yang beralamat di Lorong 1 trans, Jalan Pontiku, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa datang ke toko milik Saksi DEDI mengaku sebagai dari kampas dan menawarkan Saksi DEDI untuk membeli rokok milik Terdakwa yang telah disediakan di dalam kardus terlihat beberapa jenis slop rokok. Saat itu Saksi DEDI menolak karena masih banyak stok rokok, namun Terdakwa kembali menawarkan dengan 1 (satu) slop rokok merek sampoerna isi 16 batang dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) slop rokok merek Surya isi 16 batang dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Saksi DEDI menerima tawaran tersebut dan membayar rokok tersebut dengan harga sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA Saksi DEDI ditelpon oleh keluarga istri Saksi ANWAR dengan mengatakan “adakah rokok nu beli dari orang yang mengaku dari kampas?”, lalu Saksi DEDI menjawab “ada 2 slop saya beli” . kemudian Saksi ANWAR mengatakan kembali “simpan itu rokok, karena itu rokok hasil na curi dari toko di atas”.
  • Bahwa sementara itu, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi SERKIA yang beralamat di Ninda Kenzu Lorong 2, Desa Puncak indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk meminjam motor Saksi SERKIA dengan mengatakan “saya pinjam dulu motorta mauka pergi beli ikan, sebentarji”. Sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mengembalikan motor tersebut dan meminta tolong untuk di antar pulang ke malili. Pada saat tiba di salah satu Lorong di jalan Samudra, Kelurahan Malili Terdakwa turun dan Saksi SERKIA pulang ke rumah;
  • Adapun kerugian yang dialami oleh Saksi ASMAT kurang lebih sebanyak Rp2.518.000,- (dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa IRWAN Alias TOMPO Bin BANGSAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya