| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa YUDISTIRA P. Alias YUDI sejak Bulan Mei 2024 sampai dengan Bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Mei Tahun 2024 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 bertempat di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024, bertempat di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa melihat informasi lelang kendaraan melalui website PT Balai Lelang Serasi (IBID) Makassar, kemudian menawarkan kepada saksi SIMON SILTU, S.H., M.H. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 M, warna hitam metalik, tahun 2019, Nomor Polisi DD 1833 MF, Nomor Rangka MHFAB3EM3K0012629, Nomor Mesin 2GD4662559, dengan harga sebesar Rp321.000.000 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
- Bahwa atas penawaran tersebut, pada tanggal 28 Mei 2024, saksi SIMON SILTU melakukan transfer uang deposit sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening Bank BCA Nomor 7930488288 atas nama Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang, Terdakwa menggerakkan Saksi SIMON SILTU untuk mentransfer uang sebagai pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer tersebut, sehingga pada tanggal 30 Mei 2024 dan 31 Mei 2024, saksi SIMON SILTU mentransfer uang masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Rp121.000.000 (seratus dua puluh satu juta rupiah) ke rekening Terdakwa;
- Bahwa setelah proses lelang selesai dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 M warna hitam metalik Nomor Polisi DD 1833 MF, Nomor Rangka MHFAB3EM3K0012629, Nomor Mesin 2GD4662559 dikirimkan oleh pihak lelang, mobil tersebut terlebih dahulu berada dalam penguasaan Terdakwa di Kota Makassar, kemudian oleh Terdakwa dibawa dan diserahkan kepada saksi SIMON SILTU yang berada di di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa penyerahan kendaraan tersebut menimbulkan kepercayaan saksi SIMON SILTU terhadap Terdakwa sebagai pihak yang dianggap mampu dan amanah dalam proses pembelian dan penjualan kendaraan melalui lelang;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2024, bertempat di wilayah Kabupaten Luwu Timur, dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah terbentuk tersebut, Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi SIMON SILTU 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin TFS87RJDPID1RC (4x4) M/T, warna putih, tahun 2022, Nomor Polisi KT 8793 RU, Nomor Rangka MPATFS87JNT003690, Nomor Mesin RZ4FXS8099, dengan harga sebesar Rp201.500.000 (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh melalui lelang IBID Makassar;
- Bahwa atas penawaran tersebut, kemudian saksi SIMON SILTU pada tanggal 13 Desember 2024 mentransfer uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa sebagai pembayaran 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin tersebut dengan berbekal kepercayaan oleh Terdakwa atas pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer sebelumnya;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin Nomor Polisi KT 8793 RU yang dikirimkan oleh pihak PT. IBID Makassar tiba di Kota Makassar, Terdakwa menyampaikan kepada saksi SIMON SILTU bahwa kendaraan mengalami kerusakan dan harus diperbaiki di bengkel yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, sehingga kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025, saksi SIMON SILTU meminta kepada Terdakwa untuk membantu menjual 2 (dua) unit kendaraan tersebut dengan harga yang telah disepakati, yaitu sekitar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk mobil Toyota Innova Venturer dan sekitar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk mobil Isuzu DMAX Double Cabin;
- Bahwa pada sekitar bulan April 2025, bertempat di Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, atas perintah dan/atau permintaan Terdakwa, saksi MUH. RIDWAN Alias RIDWAN selaku adik kandung Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam Nomor Polisi DD 1833 MF, Nomor Rangka MHFAB3EM3K0012629, Nomor Mesin 2GD4662559 beserta dokumen berupa BPKB dan STNK dari penguasaan saksi SIMON SILTU untuk selanjutnya dibawa ke Kota Makassar dan diserahkan kepada Terdakwa, sehingga sejak saat itu kendaraan tersebut kembali berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa setelah kedua kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa di Kota Makassar, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi SIMON SILTU, Terdakwa dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan untuk meyakinkan para pembeli, kemudian menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain, yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer Nomor Polisi DD 1833 MF dijual oleh Terdakwa kepada Saksi H. UMAR, yang beralamat di Jalan Bete-Bete Nomor 22, Kelurahan Baran, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada tanggal 08 Mei 2025 dengan harga sekitar Rp285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), dimana pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa secara bertahap;
- 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin Nomor Polisi KT 8793 RU dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. HENDRIK yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Rappocini, Kota Makassar dengan harga sekitar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang juga dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025, Terdakwa datang dari Kota Makassar ke wilayah Bulu-Bulu, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dengan tujuan menjemput istrinya, dimana pada saat itu saksi SIMON SILTU sempat menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan 2 (dua) unit kendaraan miliknya “apakah kendaraan masih ada?”, dan dijawab oleh Terdakwa “masih berada di showroom Kota Makassar”;
- Bahwa beberapa hari kemudian, karena merasa ragu atas keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi SIMON SILTU kemudian menghubungi saksi MUH. RIDWAN dan saksi H. UMAR untuk memastikan keberadaan 2 (dua) unit kendaraan tersebut, namun dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh keterangan bahwa kedua kendaraan dimaksud telah laku terjual;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi SIMON SILTU kemudian berupaya menghubungi kembali Terdakwa untuk meminta penjelasan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihubungi karena nomor telepon milik Terdakwa sudah tidak aktif, sehingga Terdakwa tidak lagi memberikan keterangan apapun terkait keberadaan kendaraan maupun hasil penjualannya;
- Bahwa seluruh uang hasil penjualan kedua kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi SIMON SILTU, melainkan dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SIMON SILTU mengalami kerugian sekitar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa YUDISTIRA P. Alias YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa YUDISTIRA P. Alias YUDI sejak Bulan Mei 2024 sampai dengan Bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Mei Tahun 2024 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 bertempat di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024, bertempat di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa melihat informasi lelang kendaraan melalui website PT Balai Lelang Serasi (IBID) Makassar, kemudian menawarkan kepada saksi SIMON SILTU, S.H., M.H. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 M, warna hitam metalik, tahun 2019, Nomor Polisi DD 1833 MF, Nomor Rangka MHFAB3EM3K0012629, Nomor Mesin 2GD4662559, dengan harga sebesar Rp321.000.000 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
- Bahwa atas penawaran tersebut, pada tanggal 28 Mei 2024, saksi SIMON SILTU melakukan transfer uang deposit sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening Bank BCA Nomor 7930488288 atas nama Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang, Terdakwa menggerakkan Saksi SIMON SILTU untuk mentransfer uang sebagai pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer tersebut, sehingga pada tanggal 30 Mei 2024 dan 31 Mei 2024, saksi SIMON SILTU mentransfer uang masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Rp121.000.000 (seratus dua puluh satu juta rupiah) ke rekening Terdakwa;
- Bahwa setelah proses lelang selesai dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 M warna hitam metalik Nomor Polisi DD 1833 MF, Nomor Rangka MHFAB3EM3K0012629, Nomor Mesin 2GD4662559 dikirimkan oleh pihak lelang, mobil tersebut terlebih dahulu berada dalam penguasaan Terdakwa di Kota Makassar, kemudian oleh Terdakwa dibawa dan diserahkan kepada saksi SIMON SILTU yang berada di di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa penyerahan kendaraan tersebut menimbulkan kepercayaan saksi SIMON SILTU terhadap Terdakwa sebagai pihak yang dianggap mampu dan amanah dalam proses pembelian dan penjualan kendaraan melalui lelang;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2024, bertempat di wilayah Kabupaten Luwu Timur, dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah terbentuk tersebut, Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi SIMON SILTU 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin TFS87RJDPID1RC (4x4) M/T, warna putih, tahun 2022, Nomor Polisi KT 8793 RU, Nomor Rangka MPATFS87JNT003690, Nomor Mesin RZ4FXS8099, dengan harga sebesar Rp201.500.000 (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh melalui lelang IBID Makassar;
- Bahwa atas penawaran tersebut, kemudian saksi SIMON SILTU pada tanggal 13 Desember 2024 mentransfer uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa sebagai pembayaran 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin tersebut;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin Nomor Polisi KT 8793 RU yang dikirimkan oleh pihak PT. IBID Makassar tiba di Kota Makassar, Terdakwa menyampaikan kepada saksi SIMON SILTU bahwa kendaraan mengalami kerusakan dan harus diperbaiki di bengkel yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, sehingga kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025, saksi SIMON SILTU meminta kepada Terdakwa untuk membantu menjual 2 (dua) unit kendaraan tersebut dengan harga yang telah disepakati, yaitu sekitar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk mobil Toyota Innova Venturer dan sekitar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk mobil Isuzu DMAX Double Cabin;
- Bahwa pada sekitar bulan April 2025, bertempat di Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, atas perintah dan/atau permintaan Terdakwa, saksi MUH. RIDWAN Alias RIDWAN selaku adik kandung Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam Nomor Polisi DD 1833 MF, Nomor Rangka MHFAB3EM3K0012629, Nomor Mesin 2GD4662559 beserta dokumen berupa BPKB dan STNK dari penguasaan saksi SIMON SILTU untuk selanjutnya dibawa ke Kota Makassar dan diserahkan kepada Terdakwa, sehingga sejak saat itu kendaraan tersebut kembali berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa setelah kedua kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa di Kota Makassar, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi SIMON SILTU, Terdakwa dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan untuk meyakinkan para pembeli, kemudian menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain, yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer Nomor Polisi DD 1833 MF dijual oleh Terdakwa kepada Saksi H. UMAR, yang beralamat di Jalan Bete-Bete Nomor 22, Kelurahan Baran, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada tanggal 08 Mei 2025 dengan harga sekitar Rp285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), dimana pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa secara bertahap;
- 1 (satu) unit mobil Isuzu DMAX Double Cabin Nomor Polisi KT 8793 RU dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. HENDRIK yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Rappocini, Kota Makassar dengan harga sekitar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang juga dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025, Terdakwa datang dari Kota Makassar ke wilayah Bulu-Bulu, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dengan tujuan menjemput istrinya, dimana pada saat itu saksi SIMON SILTU sempat menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan 2 (dua) unit kendaraan miliknya, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa kendaraan tersebut masih berada di showroom yang berada di Kota Makassar;
- Bahwa beberapa hari kemudian, karena merasa ragu atas keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi SIMON SILTU kemudian menghubungi saksi MUH. RIDWAN dan saksi H. UMAR untuk memastikan keberadaan 2 (dua) unit kendaraan tersebut, namun dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh keterangan bahwa kedua kendaraan dimaksud telah laku terjual;
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi SIMON SILTU kemudian berupaya menghubungi kembali Terdakwa untuk meminta penjelasan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihubungi karena nomor telepon milik Terdakwa sudah tidak aktif, sehingga Terdakwa tidak lagi memberikan keterangan apapun terkait keberadaan kendaraan maupun hasil penjualannya;
- Bahwa seluruh uang hasil penjualan kedua kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi SIMON SILTU, melainkan dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SIMON SILTU mengalami kerugian sekitar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa YUDISTIRA P. Alias YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------- |