| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.Sus/2025/PN Mll | 1.PANJI PATRIATAMA, S.H. 2.Firli Meirinda, S.H. 3.NUR HIKMAH, S.H. |
NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Mll | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3385/P.4.36.3/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas Plafon kamar milik Terdakwa.
Ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar milik Terdakwa. Sehingga Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan di kantor SatResnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti 8400/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti 8401/2025/NNF tersebut negatif Narkotika terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
A T A U KEDUA -------Bahwa Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memIliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas Plafon kamar milik Terdakwa.
Ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar milik Terdakwa. Sehingga Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan di kantor SatResnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti 8400/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti 8401/2025/NNF tersebut negatif Narkotika terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
