INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 2/Pid.Pra/2025/PN Mll | 1.RUTH SAPAN S.IP 2.IBRAHIM  | 
				1.KEMENTRIAN KEHUTANAN DIRJEN PENEGAKAN HUKUM 2.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan  | 
				Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Mll | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||||
| Termohon | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas 
tindak pidana Kehutanan Berupa Orang dilarang Mengerjakan, dan atau 
Menggunakan dan atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah 
Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) jo 50 ayat (2) huruf : 2a Undang 
Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah pada 
Pasal 36 , 17 dan 19 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1KUHP 
yang Terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Wilayah Kawasan Puncak 
Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi-Selatan 
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi adalah tidak sah dan tidak 
berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo 
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
3. Menyatakan semua akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka Para 
Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih 
lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas dirii 
Para Pemohon oleh Termohon I 
5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap 
perintah penyidikan kepada Para Pemohon. 
6. Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera mengeluarkan 
Para Pemohon dari Rumah Tahanan Titipan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. 
7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta 
martabatnya. 
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum 
yang berlaku.15 
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim 
Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap 
Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa 
kemanusiaan  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	