Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
3.RISKA SAFITRI, S.H.
LANDING Alias DAENG Bin MASAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1551/P.4.36.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
3RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANDING Alias DAENG Bin MASAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa LANDING Alias DAENG Bin MASAU pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026  sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa LANDING alias DAENG (selanjutnya disebut Terdakwa)  dan mengatakan bahwa Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI hendak ke Luwu Timur. Kemudian Terdakwa  memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI sebanyak 5 (lima) gram dan menyanggupi untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Kabupaten Pinrang ke Kabupaten Luwu Timur dengan mengendarai Bus.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2026, Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI setelah berada di Kabupaten Luwu Timur kemudian menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa pesan, kemudian Terdakwa  mengatakan bahwa pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diambil oleh temannya yang bernama  Saksi INDRA Alias INDRA (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sehingga Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI mengatakan agar Terdakwa  menghubungi Saksi INDRA Alias INDRA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak lama setelah itu, Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI  dihubungi oleh Terdakwa mengatakan bahwa Saksi INDRA sudah sampai di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi  RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI langsung menuju Lokasi tersebut. Setelah sampai di Jembatan Cerekang Saksi RUSDAN  kemudian bertemu dengan Saksi INDRA dan menyerahkan 5 (lima) sachet plastic ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi RUSDAN pulang ke rumah orang tuanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 wita, Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian sekitar pukul 07.00 Wita Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin dan menerima informasi gerak gerik yang mencurigakan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi Indra kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi INDRA dan Terdakwa. Setelah  dilakukan penggeledahan Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL menemukan  barang bukti berupa:
  • 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal  0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan  Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga);
  • 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Awal 0.1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram dan Neotto Akhir 0,0823 (nol koma delapan dua tiga) gram;
  • 2 (dua) sashet kosong ukuran sedang
  • 1 (satu) sashet kosong ukuran besar
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
  • 4 (empat) Ball sashet kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisap/Bong masih terpasang dua pipet plastik;
  • 1 (satu) batang pireks terbuat dari kaca;
  • 2 (dua) batang sendok sabu terbuat dari pipet plastik;
  • 1 (satu) batang sumbu sabu;
  • 1 (satu) buah korek api gas ;
  • 1 (satu) buah kotak bekas tempat headset warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak celengan warna Pink;
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan IMEI1 861751066856630 dan IMEI 2 861751066856622;
  • 1 (satu) buah handphone andoid merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 861109060189252 dan IMEI 2 861109060189245;
  • Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada Kantor Pegadaian Cabang Malili Nomor 035711505.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 0,51 gram.
  • 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0620/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal  0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan  Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga) dengan nomor barang bukti 2121/2026/NNF;
  • 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram yang di timbang dengan sashetnya dengan nomor barang bukti 2122/2026/NNF;
  • 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa LANDING Alis DAENG Bin MASAU dengan nomor barang bukti 2124/2026/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2121/2026/NNF dan 2122/2026/NNF tersebut keseluruhan Positif Mengandung Metamfetamina dan Barang bukti yang diberi nomor 2124/2026/NNF Negatif Mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

------------Perbuatan Terdakwa LANDING ALIAS DAENG BIN MASAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa LANDING Alias DAENG Bin MASAU pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026  sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa LANDING alias DAENG (selanjutnya disebut Terdakwa)  dan mengatakan bahwa Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI hendak ke Luwu Timur. Kemudian Terdakwa  memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI sebanyak 5 (lima) gram dan menyanggupi untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Kabupaten Pinrang ke Kabupaten Luwu Timur dengan mengendarai Bus.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2026, Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI setelah berada di Kabupaten Luwu Timur kemudian menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa pesan, kemudian Terdakwa  mengatakan bahwa pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diambil oleh temannya yang bernama  Saksi INDRA Alias INDRA (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sehingga Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI mengatakan agar Terdakwa  menghubungi Saksi INDRA Alias INDRA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak lama setelah itu, Saksi RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI  dihubungi oleh Terdakwa mengatakan bahwa Saksi INDRA sudah sampai di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi  RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI langsung menuju Lokasi tersebut. Setelah sampai di Jembatan Cerekang Saksi RUSDAN  kemudian bertemu dengan Saksi INDRA dan menyerahkan 5 (lima) sachet plastic ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi RUSDAN pulang ke rumah orang tuanya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 wita, Tim OPSNAL Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian sekitar pukul 07.00 Wita Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin dan menerima informasi gerak gerik yang mencurigakan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi Indra kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi INDRA dan Terdakwa. Setelah  dilakukan penggeledahan Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL menemukan  barang bukti berupa:
  • 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal  0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan  Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga);
  • 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Awal 0.1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram dan Neotto Akhir 0,0823 (nol koma delapan dua tiga) gram;
  • 2 (dua) sashet kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) sashet kosong ukuran besar;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
  • 4 (empat) Ball sashet kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisap/Bong masih terpasang dua pipet plastik;
  • 1 (satu) batang pireks terbuat dari kaca;
  • 2 (dua) batang sendok sabu terbuat dari pipet plastik;
  • 1 (satu) batang sumbu sabu;
  • 1 (satu) buah korek api gas ;
  • 1 (satu) buah kotak bekas tempat headset warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak celengan warna Pink;
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan IMEI1 861751066856630 dan IMEI 2 861751066856622;
  • 1 (satu) buah handphone andoid merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 861109060189252 dan IMEI 2 861109060189245;
  • Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada Kantor Pegadaian Cabang Malili Nomor 035711505.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 0,51 gram.
  • 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0620/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
  • 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal  0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan  Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga) dengan nomor barang bukti 2121/2026/NNF;
  • 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram yang di timbang dengan sashetnya dengan nomor barang bukti 2122/2026/NNF;
  • 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa LANDING Alis DAENG Bin MASAU dengan nomor barang bukti 2124/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2121/2026/NNF dan 2122/2026/NNF tersebut keseluruhan Positif Mengandung Metamfetamina dan Barang bukti yang diberi nomor 2124/2026/NNF Negatif Mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa LANDING Alis DAENG Bin MASAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya