Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Feb. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2016/PN Mll |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
126.150.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum antara penggugat dengan para tergugat terdapat hubungan utangan piutang
- Menyatakan demi hukum sampai saat ini para tergugat tidak membayar julah utangnya kepada penggugat sejumlah 76.150.000 (tujuh puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) di tambah tidak digunakan/dimanfaatkan uang tersebut selama waktu tertentu yaitu kerugian (immateril) Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Memerintahkan para tergugat untuk membayar jumlah utang kepada penggugat
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda para tergugat sah demi hukum
- Menyatakan apabila para tergugat tidak membayar utang tersebut maka harta benda yang disita dapat dilelang yang selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada penggugat sejumlah utangnya para tergugat
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putus yang seadil adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |