Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3258/P.4.36.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Fatimah Ayu Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni  2025 sekira pukul 09.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN menghubungi JERIL (DPO) yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah melalui telfon dengan tujuan memesan narkotika sebanyak 1,5 (satu setengah) gram. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer yang ditujukan ke rekening milik JERIL (DPO) senilai Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa. Kemudian JERIL (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengarahkan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di batas Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sekira pukul 12.30 wita Terdakwa telah tiba dilokasi yang telah ditentukan oleh JERIL (DPO), Terdakwa kemudian menelfon JERIL (DPO) dan dikirimkan foto mengenai tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan.
  • Bahwa pengambilan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan sistem tempel yaitu narkotika jenis sabu tersebut oleh JERIL (DPO) dibungkus dengan menggunakan pembungkus rokok merek sampoerna warna putih sehingga orang lain tidak dapat mengetahui kemasan tersebut berisikan narkotika jenis sabu kemudian JERIL (DPO) meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di batas Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian JERIL (DPO) memberitahu kepada Terdakwa lokasi yang telag ditentukan tersebut melalui foto yang dikirimkan kepada Terdakwa melalui Whatsapp. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah kos milik Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa setelah tiba di kamar Kos Terdakwa kemudian membagi 1,5 (satu koma lima) gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) sachet sedang tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) sashet kecil menggunakan alat timbang digital, pipet sendok sabu, dan sachet kecil yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa dari sabu yang telah dibeli Terdakwa dari JERIL (DPO), Terdakwa akan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa sachet kecil, namun sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa memasukkan sebagian sabu kedalam kaca pireks untuk Terdakwa konsumsi. Sehingga pada saat Terdakwa akan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) sachet kecil, Terdakwa juga sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa dari narkotika jenis sabu yang telah dibeli Terdakwa dari JERIL (DPO) yang telah Terdakwa bagi menjadi 24 (dua puluh empat) sachet kecil, Terdakwa telah berhasil menjual kepada orang lain sebanyak 2 (dua) sachet yaitu pada hari Senin, Tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa menjuak kepada JERI (DPO) yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet yang dilakukan dengan cara JERI (DPO) menghubungi Terdakwa terlebih dahulu melalu telfon Terdakwa , kemudian Terdakwa menyuruh JERI (DPO) untuk datang mengambil sabu tersebut di rumah kos milik Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur lalu Terdakwa memberikan sabu tersebut dan JERI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 22.30 wita IMIN (DPO) membeli sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet dengan cara yang sama bertempat dirumah kos milik Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, Tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA. Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang bersama anggota OPSNAL Resnarkoba menerima informasi bahwa didesa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL selaku petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu rumah kos milik Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur kemudian saski JUHERMAN dan saksi HAERUL mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah kos milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 22 (dua puluh dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,16 (enam koma satu enam) gram ditimbang dengan sashetnya
  • 10 (sepuluh) ball sashet kosong
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) buah pipet plastik sendok sabu
  • 1 (satu) buah kotak plastik bening
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merek Samsung warna hitam
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

             Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang ditemukan dikamar kos milik Terdakwa;

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL ditemukan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik Terdakwa yang ditemukan dikamar kos milik Terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan dari 2 (dua) sachet sabu yang dijual Terdakwa kepada JERI (DPO) dan IMIN (DPO);
  • Bahwa JERI (DPO) dan IMIN (DPO) memembeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak masing-masing 1 (satu) kali yang dilakukan di kamar kos Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa mulai menjual atau menawarkan narkotika jenis sabu kepada orang lain pada awal bulan juni 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 2834/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang melakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel PLT Waka pada laboratorium forensik polda sulawesi selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 22 (dua puluh dua) sashet kecil berisi kristal bening milik YOSUA SAJIMAN dengan nomor BB 6578 berat awal 1,1431 gram dengan berat akhir 0,9229 dengan hasil positif  METHAMPHETAMINE;
  • 1 (satu) botol urine milik YOSUA SAJIMAN dengan nomor BB 6579 dengan hasil positif METHAMPHETAMINE.

Dengan kesimpulan adalah keseluruhan positif mengandung metamfetamina.

  • Bahwa jika terhadap 24 (dua puluh empat) sashet narkotika jenis sabu tersebut habis terjual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) persashet maka Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan modal Terdakwa adalah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan begitu, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

--------Perbuatan Terdakwa YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

A T A U

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni  2025 sekira pukul 09.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.30 wita Terdakwa YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN mengambil narkotika jenis shabu di batas Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke kos milik Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa setelah tiba di kamar Kos Terdakwa kemudian membagi 1,5 (satu koma lima) gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) sachet sedang tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) sashet kecil menggunakan alat timbang digital, pipet sendok sabu, dan sachet kecil yang sudah disiapkan oleh Terdakwa, namun sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa memasukkan sebagian sabu kedalam kaca pireks untuk Terdakwa konsumsi dan kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar kos milik Terdakwa yang terletak di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, Tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA. Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang bersama anggota OPSNAL Resnarkoba menerima informasi bahwa didesa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL selaku petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu rumah kos milik Terdakwa di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur kemudian saski JUHERMAN dan saksi HAERUL mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah kos milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 22 (dua puluh dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,16 (enam koma satu enam) gram ditimbang dengan sashetnya
  • 10 (sepuluh) ball sashet kosong
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) buah pipet plastik sendok sabu
  • 1 (satu) buah kotak plastik bening
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merek Samsung warna hitam
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

             Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang ditemukan dikamar kos milik Terdakwa;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 2834/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang melakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel PLT Waka pada laboratorium forensik polda sulawesi selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 22 (dua puluh dua) sashet kecil berisi kristal bening milik YOSUA SAJIMAN dengan nomor BB 6578 berat awal 1,1431 gram dengan berat akhir 0,9229 dengan hasil positif  METHAMPHETAMINE;
  • 1 (satu) botol urine milik YOSUA SAJIMAN dengan nomor BB 6579 dengan hasil positif METHAMPHETAMINE.

Dengan kesimpulan adalah keseluruhan positif mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

-------------Perbuatan Terdakwa YOSUA SAJIMAN Alias YOSUA Bin ELIM SAJIMAN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya