Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Mll 1.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
2.Ridwan, S.H., M.H.
3.YUSA PUTRA WIDYATAMA, S.H.
4.Rifda Safina, S.H.
1.JEKY ANGGARA alias JEKI
2.IMRAN SURAJI alias TAKUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-669/P.4.36.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fatimah Ayu Safitri, S.H.
2Ridwan, S.H., M.H.
3YUSA PUTRA WIDYATAMA, S.H.
4Rifda Safina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKY ANGGARA alias JEKI[Penahanan]
2IMRAN SURAJI alias TAKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa mereka Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI bersama-sama dengan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lapangan Sepak Bola Gaswo, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI bersama dengan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berangkat menggunakan motor dari rumah Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR menuju lapangan bola Gaswo Wotu untuk menyaksikan acara pentas seni dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sampai di lapangan bola Gaswo Wotu, Para Terdakwa bertemu dengan Saudara ABI dan teman lainnya yang sedang mengonsumsi miras (cap tikus) di tempat duduk depan SD Daloloe sehingga keduanya memutuskan untuk bergabung dan ikut mengonsumsi miras (cap tikus).
  • Bahwa setelah selesai mengonsumsi miras (cap tikus), selanjutnya Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI bersama dengan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR dan Anak Saksi MUH. GALANG Alias GALANG masuk ke dalam lapangan bola Gaswo Wotu dan menyaksikan acara pentas seni dalam keadaan berdiri dengan posisi sejajar yaitu Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berada di samping kanan, Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI di tengah, dan Anak Saksi MUH. GALANG Alias GALANG di samping kiri.
  • Bahwa selanjutnya Saudara ARIF Alias ARI tiba-tiba menegur Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR dengan mengatakan “EHH, TAI LASO DUDUK KO” sehingga Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berbalik badan mendatangi Saudara ARIF Alias ARI dan melakukan pemukulan kepada Saudara ARIF Alias ARI, namun tidak lama kemudian Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO yang dalam posisi berdiri dan berupaya melerai kemudian Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berbalik melihat Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO dan langsung melakukan pemukulan dengan cara tangan dikepal kemudian mengayunkan kedua tangan secara bergantian ke arah depan sehingga terkena kelopak mata sebelah kiri dari Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO dan ketika Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR sedang melakukan pemukulan terhadap Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO, Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI juga melakukan pemukulan dengan cara meninju sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepal dari arah samping kiri dan mengenai lengan atas sebelah kiri dari Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO sehingga Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO yang mendapatkan pukulan dari Para Terdakwa berupaya menghindari dengan berjalan secara mundur hingga akhirnya Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO terjatuh dan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR melakukan pemukulan kembali dan melakukan tendangan sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO dengan posisi menunduk.
  • Bahwa selanjutnya Saudara ARIF Alias ARI datang dan mengatakan ”JANGAN KO PUKUL ITU” kemudian Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berbalik badan serta kembali melakukan pemukulan kepada Saudara ARIF Alias ARI sehingga Saudara ARIF Alias ARI berupaya untuk melepaskan diri dan berhasil melarikan diri menuju ke sudut lapangan dengan disusul oleh Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI dan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR, Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 14/PKM-WT/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syahriani Syukri, dokter pada UPTD Puskesmas Wotu, Kecamatan Wotu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Wajah

:

Tampak bengkak pada kelopak mata sebelah kiri;

Anggota Gerak Atas

:

Bengkak pada lengan atas sebelah kiri dengan batas tidak tegas;

Kesimpulan

:

Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI dan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------Bahwa mereka Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI bersama-sama dengan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lapangan Sepak Bola Gaswo, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI bersama dengan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berangkat menggunakan motor dari rumah Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR menuju lapangan bola Gaswo Wotu untuk menyaksikan acara pentas seni dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sampai di lapangan bola Gaswo Wotu, Para Terdakwa bertemu dengan Saudara ABI dan teman lainnya yang sedang mengonsumsi miras (cap tikus) di tempat duduk depan SD Daloloe sehingga keduanya memutuskan untuk bergabung dan ikut mengonsumsi miras (cap tikus).
  • Bahwa setelah selesai mengonsumsi miras (cap tikus), selanjutnya Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI bersama dengan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR dan Anak Saksi MUH. GALANG Alias GALANG masuk ke dalam lapangan bola Gaswo Wotu dan menyaksikan acara pentas seni dalam keadaan berdiri dengan posisi sejajar yaitu Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berada di samping kanan, Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI di tengah, dan Anak Saksi MUH. GALANG Alias GALANG di samping kiri.
  • Bahwa selanjutnya Saudara ARIF Alias ARI tiba-tiba menegur Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR dengan mengatakan “EHH, TAI LASO DUDUK KO” sehingga Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berbalik badan mendatangi Saudara ARIF Alias ARI dan melakukan pemukulan kepada Saudara ARIF Alias ARI, namun tidak lama kemudian Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO yang dalam posisi berdiri dan berupaya melerai kemudian Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berbalik melihat Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO dan langsung melakukan pemukulan dengan cara tangan dikepal kemudian mengayunkan kedua tangan secara bergantian ke arah depan sehingga terkena kelopak mata sebelah kiri dari Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO dan ketika Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR sedang melakukan pemukulan terhadap Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO, Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI juga melakukan pemukulan dengan cara meninju sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepal dari arah samping kiri dan mengenai lengan atas sebelah kiri dari Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO sehingga Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO yang mendapatkan pukulan dari Para Terdakwa berupaya menghindari dengan berjalan secara mundur hingga akhirnya Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO terjatuh dan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR melakukan pemukulan kembali dan melakukan tendangan sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO dengan posisi menunduk.
  • Bahwa selanjutnya Saudara ARIF Alias ARI datang dan mengatakan ”JANGAN KO PUKUL ITU” kemudian Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR berbalik badan disertai dengan pemukulan terhadap Saudara ARIF Alias ARI sehingga Saudara ARIF Alias ARI berupaya untuk melepaskan diri dan berhasil melarikan diri menuju ke sudut lapangan dengan disusul oleh Saksi ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI dan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR, Saksi Korban ALBER KELLO Alias BAPAK ANTO mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 14/PKM-WT/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syahriani Syukri, dokter pada UPTD Puskesmas Wotu, Kecamatan Wotu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Wajah

:

Tampak bengkak pada kelopak mata sebelah kiri;

Anggota Gerak Atas

:

Bengkak pada lengan atas sebelah kiri dengan batas tidak tegas;

Kesimpulan

:

Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa I JEKY ANGGARA Alias JEKI dan Terdakwa II IMRAN SURAJI Alias TAKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya