Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2649/P.4.36.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2Fatimah Ayu Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H.AGUS, hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H.AGUS kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H. AGUS mendapatkan pesan dari AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang berisikan “Ada pepsodent ku kulupai di kelapa sawit kulupa pada saat muat buah sawit ka pergi ambilkan nka dulu” namun pada saat itu Terdakwa tidak membalasnya nanti setelah pukul 07.00 Wita Terdakwa membalas pesan dari AKSAN Alias KESSANG (DPO) dengan mengatakan “dimana” yang kemudian dijawab oleh AKSAN Alias KESSANG (DPO) "di lorong kebun kelapa sawit (tarengge) tepatnya ditempat kumpulan bekas kelapa sawit di box  pepsodent". Setelah terdakwa mendapat informasi lalu Terdakwa menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya disana Terdakwa mengambil paket yang dimaksud oleh AKSAN Alias KESSANG (DPO) dan membawanya kerumah kost milik AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Setibanya di rumah kost milk AKSAN Alias KESSANG (DPO) Terdakwa memberikan paket tersebut kepada AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang ternyata berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu. Terdakwa mendapatkan 1(satu) saset shabu dari AKSAN Alias KESSANG (DPO) untuk dipakai bersama, namun pada saat itu Terdakwa dan AKSAN Alias KESSANG (DPO) tidak memilki isap berupa BONG sehingga AKSAN Alias KESSANG (DPO) keluar untuk mengambil alat sehingga Terdakwa menyimpan kedalam satu saset.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita Anggota kepolisian dari Satuan Renarkona Polres Luwu Timur, melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur Di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur , petugas kepolisian mendapatkan informasi salah satu rumah sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut anggota OPSNAL yang diataranya merupakan Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, lalu anggota kepolisian mendatangi rumah yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rumah kos  dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL ditemukan 8 (delapan) saset pleastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan anrkotika jenis shabu dan kemudian terduga pelaku atas nama  FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H. AGUS  kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa;
  1. 8 (delapan) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 2.20 (dua koma dua puluh) Gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  2. 1 (satu) Buah Handphone Android Merek INFINIX;
  3. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hijau tua merek STARCROSS.
  • Bahwa Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H.AGUS tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengkomsumsi narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:3382/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 8 (delapan) sashet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.4199 dan berat akhir 0.3394 yang diberi nomor barang bukti 7834/2025/NNF
  • 1 (satu) botol urine Muh. Farhan yang diberi nomor barang bukti 7835/2025/NNF 

Bahwa barang bukti dengan nomor 7834/2025/NNF dan 7835/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H.AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H.AGUS, hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :----

  • Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H. AGUS mendapatkan pesan dari AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang berisikan “Ada pepsodent ku kulupai di kelapa sawit kulupa pada saat muat buah sawit ka pergi ambilkan nka dulu” namun pada saat itu Terdakwa tidak membalasnya nanti setelah pukul 07.00 Wita Terdakwa membalas pesan dari AKSAN Alias KESSANG (DPO) dengan mengatakan “dimana” yang kemudian dijawab oleh AKSAN Alias KESSANG (DPO) "di lorong kebun kelapa sawit (tarengge) tepatnya ditempat kumpulan bekas kelapa sawit di box  pepsodent".
  • Setelah itu Terdakwa menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya disana Terdakwa mengambil paket yang dimaksud oleh AKSAN Alias KESSANG (DPO) dan membawanya kerumah kost milik AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Setibanya di rumah kost milk AKSAN Alias KESSANG (DPO) Terdakwa memberikan paket tersebut kepada AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang ternyata berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu. Terdakwa mendapatkan 1(satu) saset shabu dari AKSAN Alias KESSANG (DPO) untuk dipakai bersama, namun pada saat itu Terdakwa dan AKSAN Alias KESSANG (DPO) tidak memilki isap berupa BONG sehingga AKSAN Alias KESSANG (DPO) keluar untuk mengambil alat sehingga Terdakwa menyimpan kedalam saya satu saset tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sudah dua kali mengkomsumsi Narkotika jenis shabu bersama dengan AKSAN Alias KESSANG (DPO):
  1. Pertama pada bulan Juli 2025 bertempat di rumah kost milik AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur;
  2.  Kedua pada hari Sabtu 12 Juli 2025 bertempat di rumah kost milik AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur;
  • Adapun cara Terdakwa mengkomsumsi shabu di rumah kost AKSAN Alias KESSANG (DPO) alat hisapnya sudah siap, kemudian Terdakwa melihat AKSAN Alias KESSANG (DPO) mengisi sabu kedalam sebuah kaca kecil setelah itu Terdakwa melihat AKSAN Alias KESSANG (DPO) mengisi sabu kedalam sebuah kaca kecil dimana setelah kaca tersebut terisi kemudian AKSAN Alias KESSANG (DPO) membakarnya lalu mengeluarkan asap kemudian AKSAN Alias KESSANG (DPO) menyambungkan dengan salah satu batang pipet kemudian AKSAN Alias KESSANG (DPO) menghisapnya melalui mulut selanjutnya asapnya dikeluarkan kembali melalui hidung dan mulut juga setelah itu alat hisapnya diserahkan kepada Terdakwa dan saat itu AKSAN Alias KESSANG (DPO) yang membakarnya nanti setelah mengeluarkan asap keluarkan melalui hidung dan mulut kembali dan itu Terdakwa lakukan sekira 4-5 kali isap.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wita Anggota kepolisian dari Satuan Renarkona Polres Luwu Timur, melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur Di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur , petugas kepolisian mendapatkan informasi salah satu rumah sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut anggota OPSNAL yang diataranya merupakan Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, lalu anggota kepolisian mendatangi rumah yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rumah kos  dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL ditemukan 8 (delapan) saset pleastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan anrkotika jenis shabu dan kemudian terduga pelaku atas nama  FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H. AGUS  kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa;
  1. 8 (delapan) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 2.20 (dua koma dua puluh) Gram yang ditimbang dengan sachetnya.
  2. 1 (satu) Buah Handphone Android Merek INFINIX.
  3. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hijau tua merek STARCROSS.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk mengkomsumsi narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:3382/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 8 (delapan) sashet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.4199 dan berat akhir 0.3394 yang diberi nomor barang bukti 7834/2025/NNF
  • 1 (satu) botol urine Muh. Farhan yang diberi nomor barang bukti 7835/2025/NNF 

Bahwa barang bukti dengan nomor 7834/2025/NNF dan 7835/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: B-184-TAT/IX/Ka/PB.00/2025/BNNK-PLP pada hari Senin tanggal 1 September 2025  yang dilakukan oleh Tim Medis dan Tim Hukum dan ditanda tangani oleh HERMAN, S.Pd.M.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Palopo dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Terperiksa merupakan penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori ringan dengan pola penggunaan Rekreasional dosis tetap dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan dapat dilakukan rehabilitasi.  Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Badokka Makassar selama 3 (tiga) bulan.

 

------Perbuatan Terdakwa MUH. FARHAN AGASI Alias EPENG Bin H.AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya