Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Mll |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
00000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Immanuel Pandapota Alias Nuel |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepolisian Resor Luwu Timur Satuan Reserse Kriminal |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Malili Satuan Reserse dan Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |