Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P-Kons/2026/PN Mll Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Parman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P-Kons/2026/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ramadhan Pirade, S.E.,M.MPemerintah Kabupaten Luwu Timur
2ZULKIFLI, S.H.,M.HPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Termohon
NoNama
1Parman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah penitipan uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional kawasan industri Indonesia Huali Industry Park bagi TERMOHON sebesar Rp385,088,358 (tiga ratus delapan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malili untuk menerima dan menyimpan uang santunan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyatakan bahwa sejak dilakukan penitipan uang santunan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili, kewajiban PEMOHON kepada TERMOHON terkait pembayaran uang santunan dimaksud telah dilaksanakan;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak