Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
3.NUR FAUZY SISANG, S.H.
4.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
5.NUR HIKMAH, S.H.
HERU EKA CAHYANA Alias HERU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3353/P.4.36.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
3NUR FAUZY SISANG, S.H.
4ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
5NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU EKA CAHYANA Alias HERU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Toko Campuran Bang Hasan yang beralamat di Jl. Rambutan, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yakni Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU telah melakukan tindak pidana dengan memberikan barang dagangan berupa rokok merk Potenza Bold tidak sesuai yakni Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU hanya menurunkan sebanyak 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yang mana seharusnya Terdakwa menurunkan sebanyak 10 (sepuluh) kardus rokok merk Potenza Bold 20 tersebut dan mengambil 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 untuk dijual sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selama beberapa kali sehingga menimbulkan kerugian bagi Korban sebesar Rp51.040.000,- (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU dengan cara sebagai berikut-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Toko Campuran Bang Hasan, Jl. Rambutan, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa HERU EKA CAHYANA Alias HERU bersama dengan Saksi JUNAEDI alias EDI dan Saksi SANDI PAU alias SANDI datang ke toko milik Saksi Korban HASANUDDIN alias HASAN untuk mengantarkan 10 (sepuluh) kardus rokok Potenza Bold 20 karena sebelumnya Saksi Korban BANG HASAN memesan barang 10 (sepuluh) kardus rokok Potenza Bold 20, 1 (satu) kardus Rokok Potenza Maron, 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bluberry, dan 1 (satu) kardus Rokok Potenza Kretek dari Terdakwa HERU;
  • Bahwa Terdakwa HERU bersama dengan Saksi SANDI mengeluarkan kardus Rokok sebanyak beberapa kali dengan rincian:
  • Awalnya Terdakwa HERU dan Saksi SANDI menurunkan bungkus rokok sebanyak 3 kardus yakni Saksi SANDI mengangkat sebanyak 2 (dua) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dan Terdakwa HERU mengangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 lalu meletakannya di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN;
  • Yang kedua, Terdakwa HERU dan Saksi SANDI kembali menurunkan sebanyak 3 (tiga) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yakni Saksi SANDI mengangkat 2 (dua) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dan Terdakwa HERU menangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 lalu meletakkannya di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN;
  • Yang Ketiga, Terdakwa HERU dan Saksi SANDI kembali menurunkan sebanyak 3 (tiga) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yakni Saksi SANDI mengangkat 2 (dua) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dan Terdakwa HERU menangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 lalu meletakkannya di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN.

Sehingga totalnya ada 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yang diletakkan di Gudang Rokok Toko milik Saksi HASANUDDIN.

  • Bahwa Saksi SANDI keluar kembali untuk mengangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 sedangkan Terdakwa HERU tinggal di dalam Gudang rokok milik Saksi Korban HASANUDDIN untuk mengatur dan merapikan rokok yang sudah diangkat tadi. Saat sedang merapikan dan menata 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yang telah diturunkan, Terdakwa menggeser 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bold 20 dari stok lama milik Saksi Korban HASANUDDIN ke tempat rokok yang baru di order sehingga seolah-olah sudah ada 10 (sepuluh) kardus rokok rokok merk Potenza Bold 20 yang telah diturunkan;
  • Bahwa Saksi SANDI hendak mengangkat 1 (satu) kardus Rokok rokok merk Potenza Bold 20 namun Terdakwa HERU menyampaikan kepada Saksi SANDI agar tidak perlu mengangkat kardus rokok karena sudah cukup 10 (sepuluh) kardus Rokok Potenza Bold 20. Kemudian Terdakwa HERU bersama Saksi SANDI dan Saksi EDI keluar untuk pulang;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut beberapa kali sejak bulan Juli 2025 dengan cara yang sama di Gudang Rokok Toko milik Saksi HASANUDDIN yakni
  • Pada tanggal 19 Juli 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D358M232011, Terdakwa HERU mengambil 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bold 20;
  • Pada tanggal 26 Juli 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D366M23201 Terdakwa HERU mengambil 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bold 20;
  • Pada tanggal 2 Agustus 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D3B2M23201 Terdakwa mengambil 2 (dua) Ball Rokok Potenza Mild 20;
  • Pada tanggal 9 Agustus 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D3B9M23201 Terdakwa mengambil 1 (satu) Dos Rokok Potenza Bold 20;
  • Bahwa Terdakwa HERU menjual rokok yang tidak diserahkan kepada Saksi Korban HASANUDDIN tersebut di Toko MARCEL dan Toko BINTANG JAYA dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 19 Juli 2025 1 Dos Rokok Potenza Bold 20 dengan Harga Rp.15.360.000 (lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 Juli 2025 1 Dos Rokok Potenza Bold 20 dengan Harga Rp.15.360.000 (lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 2 Agustus 2025 2 Ball Rokok Potenza Mild 20 dengan Harga Rp.4.960.000 (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 9 Agustus 2025 1 Dos Rokok Potenza Bold 20 dengan Harga Rp.15.360.000 (lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Sehingga total uang yang diperoleh Terdakwa HERU dari hasil penjualan rokok tersebut adalah sebesar Rp. 51.040.000 (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah);

  • Bahwa Saksi Korban HASANUDDIN merasa curiga akibat Rokok yang di angkat masuk kedalam gudang dirasa kurang sehingga Saksi Korban HASANUDDIN langsung mengecek CCTV dan ternyata benar bahwa Rokok yang di angkat masuk ke dalam gudang tidak sesuai sehingga Saksi Korban HASANUDDIN melaporkannya ke Kepolisian;
  • Bahwa uang hasil penjualan rokok yang diambil oleh Terdakwa HERU tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi;
  • Bahwa Terdakwa HERU merupakan karyawan PT. CAKRA GUNA KARYA NUSA yang menjadi Distributor rokok ke toko-toko sejak Tahun 2023;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERU menyebabkan Saksi Korban HASANUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 51.040.000 (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-

 

A T A U

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Toko Campuran Bang Hasan yang beralamat di Jl. Rambutan, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yakni Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU telah melakukan berbohong dan menipu Saksi Korban HASANUDDIN dengan memberikan barang dagangan berupa rokok merk Potenza Bold sebanyak 10 (sepuluh) kardus namun faktanya Terdakwa HERU hanya memberikan sebanyak 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20 sedangkan sisanya yakni 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dijual sendiri oleh Terdakwa HERU di Toko lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selama beberapa kali sehingga menimbulkan kerugian bagi Korban sebesar Rp51.040.000,- (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah)Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Toko Campuran Bang Hasan, Jl. Rambutan, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa HERU EKA CAHYANA Alias HERU bersama dengan Saksi JUNAEDI alias EDI dan Saksi SANDI PAU alias SANDI datang ke toko milik Saksi Korban HASANUDDIN alias HASAN untuk mengantarkan 10 (sepuluh) kardus rokok Potenza Bold 20 karena sebelumnya Saksi Korban BANG HASAN memesan barang 10 (sepuluh) kardus rokok Potenza Bold 20, 1 (satu) kardus Rokok Potenza Maron, 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bluberry, dan 1 (satu) kardus Rokok Potenza Kretek dari Terdakwa HERU;
  • Bahwa Terdakwa HERU bersama dengan Saksi SANDI mengeluarkan kardus Rokok sebanyak beberapa kali dengan rincian:
  • Awalnya Terdakwa HERU dan Saksi SANDI menurunkan bungkus rokok sebanyak 3 kardus yakni Saksi SANDI mengangkat sebanyak 2 (dua) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dan Terdakwa HERU mengangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 lalu meletakannya di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN;
  • Yang kedua, Terdakwa HERU dan Saksi SANDI kembali menurunkan sebanyak 3 (tiga) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yakni Saksi SANDI mengangkat 2 (dua) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dan Terdakwa HERU menangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 lalu meletakkannya di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN;
  • Yang Ketiga, Terdakwa HERU dan Saksi SANDI kembali menurunkan sebanyak 3 (tiga) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yakni Saksi SANDI mengangkat 2 (dua) kardus rokok merk Potenza Bold 20 dan Terdakwa HERU menangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 lalu meletakkannya di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN.

Sehingga totalnya ada 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yang diletakkan di Gudang Rokok Toko milik Saksi HASANUDDIN.

  • Bahwa Saksi SANDI keluar kembali untuk mengangkat 1 (satu) kardus rokok merk Potenza Bold 20 sedangkan Terdakwa HERU tinggal di dalam Gudang rokok milik Saksi Korban HASANUDDIN untuk mengatur dan merapikan rokok yang sudah diangkat tadi. Saat sedang merapikan dan menata 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20 yang telah diturunkan. Kemudian Terdakwa HERU mengatakan kepada Saksi Korban HASANUDDIN bahwa Terdakwa sudah menurunkan sebanyak 10 (sepuluh) kardus rokok merk Potenza Bold 20 di Gudang Rokok Toko milik Saksi Korban HASANUDDIN padahal faktanya Terdakwa hanya menurunkan 9 (Sembilan) kardus rokok merk Potenza Bold 20;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut beberapa kali sejak bulan Juli 2025 dengan cara yang sama di Gudang Rokok Toko milik Saksi HASANUDDIN yakni
  • Pada tanggal 19 Juli 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D358M232011, Terdakwa HERU mengambil 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bold 20;
  • Pada tanggal 26 Juli 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D366M23201 Terdakwa HERU mengambil 1 (satu) kardus Rokok Potenza Bold 20;
  • Pada tanggal 2 Agustus 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D3B2M23201 Terdakwa mengambil 2 (dua) Ball Rokok Potenza Mild 20;
  • Pada tanggal 9 Agustus 2025 sesuai dengan Nomor Faktur SAL 3D3B9M23201 Terdakwa mengambil 1 (satu) Dos Rokok Potenza Bold 20;
  • Bahwa Terdakwa HERU menjual rokok yang tidak diserahkan kepada Saksi Korban HASANUDDIN tersebut di Toko MARCEL dan Toko BINTANG JAYA dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 19 Juli 2025 1 Dos Rokok Potenza Bold 20 dengan Harga Rp.15.360.000 (lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 Juli 2025 1 Dos Rokok Potenza Bold 20 dengan Harga Rp.15.360.000 (lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 2 Agustus 2025 2 Ball Rokok Potenza Mild 20 dengan Harga Rp.4.960.000 (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 9 Agustus 2025 1 Dos Rokok Potenza Bold 20 dengan Harga Rp.15.360.000 (lima belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Sehingga total uang yang diperoleh Terdakwa HERU dari hasil penjualan rokok tersebut adalah sebesar Rp. 51.040.000 (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah);

  • Bahwa uang hasil penjualan rokok yang diambil oleh Terdakwa HERU tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi;
  • Bahwa Terdakwa HERU merupakan karyawan PT. CAKRA GUNA KARYA NUSA yang menjadi Distributor rokok ke toko-toko sejak Tahun 2023;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERU menyebabkan Saksi Korban HASANUDDIN mengalami kerugian sebanyak Rp. 51.040.000 (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa HERU EKA CAHYANA alias HERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya