Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Mll 1.NY. RETNO SURYANINGSIH
2.KRISHNA BHARATA SINGAWINATA
3.INDRA PRADANA SINGAWINATA
PT. CLM (CITRA LAMPIA MANDIRI), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. RETNO SURYANINGSIH
2KRISHNA BHARATA SINGAWINATA
3INDRA PRADANA SINGAWINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR, S.H.NY. RETNO SURYANINGSIH
2ABDUL GAFUR, S.H.KRISHNA BHARATA SINGAWINATA
3ABDUL GAFUR, S.H.INDRA PRADANA SINGAWINATA
Tergugat
NoNama
1PT. CLM (CITRA LAMPIA MANDIRI),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN LUWU TIMUR
2KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) RI c.q. DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA (DIRJEN MINERBA)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi dari PARA PENGGUGAT.
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan (land clearing, penggalian, pengangkutan material) di atas Objek Sengketa (SHM No. 52) selama proses hukum perkara ini berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT.
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah Objek Sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 52 Tahun 1983 atas nama Usman Efendi (Alm.) yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, dengan Luas 19.869 m2 dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalur Pipa Minyak PTVI
    • Sebelah Timur berbatasan dengan : SHM No. 53 An. Indra Pradana
    • Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penguasaan dan eksploitasi pertambangan di atas tanah hak milik PARA PENGGUGAT tanpa alas hak, tanpa izin, dan tanpa ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan hak milik PARA PENGGUGAT (SHM No. 52) kepada PARA PENGGUGAT secara seketika dan tanpa syarat apapun.
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh Ganti Rugi Materiil (Kompensasi Hilangnya Hak Menikmati Lahan dan Biaya Pemulihan Lahan) serta Ganti Rugi Immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp 4.377.730.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian :
    • Kerugian Materiil:
    • Kompensasi Kehilangan Hak Menikmati Lahan (Nilai Sewa Wajar) : Rp 2.384.280.000,-
    • Biaya Pemulihan Lahan (Reklamasi Faktual) : Rp 993.450.000,-

Sub-Total Materiil Penggugat = Rp 3.377.730.000,-

  • Kerugian Immateriil: Rp 1.000.000.000,-
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset milik TERGUGAT, yakni:
  • 2 (dua) unit alat berat jenis Ekskavator milik TERGUGAT yang beroperasi di wilayah konsesi Desa Harapan, Kec. Malili;
  • 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai Kantor Operasional TERGUGAT yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 23, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
  • Rekening Giro/Tabungan atas nama PT. CITRA LAMPIA MANDIRI (PT. CLM);
  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang telah Inkracht van Gewijsde.
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh pada putusan ini.
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun terdapat upaya perlawanan, banding, maupun kasasi.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak