Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Mll |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Mei 2018 |
Nomor Surat |
03 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Andi Sukri Bin A. Muh. Jafar |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilanberdasarkan SP. SIDIK/15/X/2017/Resnarkoba tertanggal 08 Oktober 2017 adalah tidak sah ;
- Menyatakan Pemohon Praperadilan (ANDI SUKRI Bin A. MUH. JAFAR) dikeluarkan selaku Tersangka dalam SP. SIDIK/15/X/2017/Resnarkoba tertanggal 08 Oktober 2017 dan serta segala surat-surat yang berkaitan mengenai penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan ;
- Menyatakan tindakan penyitaan atas harta benda Pemohon berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih/Hijau dengan Nomor Polisi DP 400 GO ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil DP 400 GO atas nama SRI HANDAYANI ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;
- 1 (satu) dos karton bekas tempat penyimpanan air minuman mineral ;
- 1 (satu) buah handphone lipat merek Samsung warna hitam.
- Adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan agar harta benda tersebut pada poin 4 di atas milik Pemohon Praperadilan, agar dikembalikan kepada Pemohon Praperadilan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan ;
- Menyatakan proses hukum yang berlangsung pada Kepolisian Resor Luwu Timur atas diri Pemohon Praperadilan untuk dihentikan ;
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |