Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-LH/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.RISKA SAFITRI, S.H.
1.WAWAN SAHWAL Alias WAWAN
2.AGUSMAN Alias AGUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-LH/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-977/P.4.36.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SAHWAL Alias WAWAN[Penahanan]
2AGUSMAN Alias AGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I WAWAN SAHWAL ALIAS WAWAN dan Terdakwa II AGUSMAN ALIAS AGUS pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di depan masjid di Jalan Trans Sulawesi Desa Kansintuwu, Kecamatan Mangkutana  atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak dan bakar gas dan/atau liquefid petrolum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Terdakwa I WAWAN SAHWAL Alias WAWAN sedang berada di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian Terdakwa I WAWAN dihubungi oleh Saksi FERDI ANSHA untuk mengangkut gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) ke Mayo, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) di luar perongkosan di jalan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terkadang juga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Setelah itu, Terdakwa I WAWAN berangkat ke rumah Saksi SAENAL yang beralamat di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo dan melihat sudah ada sebagian tabung gas di atas mobil dan Terdakwa I WAWAN menginap 1 (satu) malam di rumah tersebut;
  • Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 Terdakwa I  WAWAN mengangkat tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) ke atas mobil Daihatsu GrandMax DW 8946 MB. Kemudian mobil tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru;
  • Bahwa sementara itu pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa II  AGUSMAN mendapatkan telpon dari Saksi SAENAL bahwa ada tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) yang mau diantarkan ke Desa Pendolo, Kecamatan Pampana Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dan di antarkan ke rumah HASNI;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa II   AGUSMAN bersama Saksi MIRSAN menuju ke rumah Saksi SAENAL yang bertempat di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Setelah sampai di tempat yang di maksud, Terdakwa II   AGUSMAN melihat Terdakwa I   WAWAN sedang memuat gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) bersama Saksi SAENAL dan Saksi FERDI, melihat hal tersebut Terdakwa II   AGUSMAN ikut membantu mengangkat tabung gas LPG 3Kg (tiga kilogram) ke atas mobil Daihatsu Grandmax DW 8946 MB sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) yang terisi kemudian di tutup menggunakan terpal berwarna biru;
  • Setelah terisi mobil yang digunakan Terdakwa I WAWAN, selanjutnya mobil Daihatsu GrandMax DW 8691 MB yang digunakan Terdakwa II   AGUSMAN mengisi muatan tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) di bantu oleh Saksi SAENAL, Saksi FERDI, Terdakwa I   WAWAN dan Saksi MIRSAN  dengan mengangkat tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram);
  • Kemudian Terdakwa II   AGUSMAN di berikan uang oleh Saksi SAENAL  perjalanan dan uang makan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan di janjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah pengantaran tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram);
  • Lalu sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa I WAWAN berangkat bersama Terdakwa II    AGUSMAN masing-masing menggunakan mobil Daihatsu GrandMax yang bermuatan tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita Saksi TEJA SAPUTRA bersama Saksi ASRIL mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) unit Mobil Grandamax/ pick up warna putih dengan nomor Regitrasi DW 8946 MB dan DW 8691 yang bermuatan tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram), berangkat dari Kabupaten wajo provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan Pendolo, Desa mayoa, Kecamatan pamona Selatan, Kabupaten Poso, provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga adanya Informasi tersebut, Saksi TEJA SAPUTRA dan Saksi ASRIL bersama anggota kepolisian memperkirakan akan melintas pada tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wita di Wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur kemudian di lakukan pemantauan di sekitaran Jalan Poros Kecamatan Tomoni dan Kecamatan Mangkutana;
  • Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wita Saksi TEJA SAPUTRA bersama Saksi ASRIL menemukan 2 (dua) unit mobil Grandmax warna putih yang di belakangnya di bungkus dengan terpal warna biru sedang parkir di depan masjid di Jalan Trans Sulawesi Desa kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Lalu Saksi TEJA SAPUTRA bersama Saksi ASRIL memeriksa dan melihat Nomor Plat mobil DW 8946 MB dan Nomor Plat mobil DW 8691 MB dan sesuai dengan informasi yang didapatkan. Kemudian Saksi TEJA SAPUTRA bersama Saksi ASRIL melakukan Interogasi terhadap kedua Sopir mobil tersebut yang mengaku bernama WAWAN SAHWAL Alias WAWAN dan AGUSMAN Alias AGUS. Sehingga Terdakwa I WAWAN dan Terdakwa II   AGUSMAN mengakui bahwa yang dimuat adalah tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) berasal dari kabupaten Wajo dengan tujuan Pendolo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijual kembali. Lalu Saksi TEJA SAPUTRA bersama Saksi ASRIL mengamankan mobil tersebut beserta Terdakwa ke Polsek Mangkutana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Adapun pemilik mobil Daihatsu Grand Max, Pick Up warna putih DW 8946 MB Nomor Rangka MHKP3BA1JMK167960, Nomor Mesin K3MJ01676 adalah milik Saksi FERDI dan tabung sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tabung yang di angkut adalah milik Saksi SAENAL namun telah di sewakan Rp. 2000/ pertabung ke Saksi FERDI;
  • Adapun mobil Daihatsu Grand max warna putih, Pick up warna putih DW 8691 MB Nomor Rangka MHKP3BA1JMK166013 Nomor Mesin K3MH97916 adalah milik Terdakwa II AGUMAN Alias AGUS dan tabung sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tabung yang di angkut adalah milik Saksi SAENAL;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin Pengangkutan ataupun izin Penjualan tabung Gas LPG 3 Kg (tiga kilogram) tersebut keluar Kabupaten Wajo.

 

Perbuatan Terdakwa I WAWAN SAHWAL ALIAS WAWAN dan Terdakwa II AGUSMAN ALIAS AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya