Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Mll |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Mar. 2020 |
Nomor Surat |
00111 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Negara RI, Cq, Kepala Kepolisian Resort Lutim |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Keluarga Sakaria alias Sakka dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
SELANJUTNYA MOHON Putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON ATAS NAMA Sakaria alias Sakka dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Luwu Timur.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.3000.000,-(tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,-(tiga ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
Jika Pengadilan Negeri Malili berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |