Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.Sukmawati Iskandar, S.H.
ABD RASID Alias BAPAK RESA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3180/P.4.36.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3Sukmawati Iskandar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD RASID Alias BAPAK RESA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa ABD RASID Alias BAPAK RESA, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025,  bertempat di  Wilayah Perairan Pantai Lemo pada titik kordinat 02°39'35.33" S 120°43'50.38"E atau koordinat Lat -2.659814 long 120.730661, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “ setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025, sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa ABD. RASID Alias BAPAK RESA berangkat dari rumah ke Pantai Lemo, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan Kapal/Perahu. Terdakwa membawa 1 (satu) set jaring Trawl yang dilengkapi dengan alat apung warna putih sebanyak 7 (tujuh) buah, bijih timah dan 2 (dua) buah papan berbentuk segi 4 (empat) yang dilengakpi besi siku serta 1 (satu) rol tali warna biru, 1 (satu) rol tali warna hijau, 1 (satu) rol tali warna putih, dan 2 (dua) buah gabus. Setelah sampai di tengah laut, Terdakwa mengikat ujung tali Nilon pada 2 (dua) buah papan berbentuk segi 4 (empat) dan pada kapal/perahu sambil melihat keadaan cuaca. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengikat, Terdakwa membuang jaring ke dalam laut lalu di tarik menggunakan kapal/perahu sekitar 2 (dua) jam Terdakwa menarik jaring tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA, Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS besama tim Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Perairan Pantai Lemo, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur ada penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Trawl, kemudian Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS bersama Tim Sat Polairud melakukan patroli dengan menggunakan perahu Nelayan yang telah di sewa menuju ke Wilayah Perairan Pantai Lemo, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS menemukan Terdakwa ABD RASID Alias BAPAK RESA yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. Sehingga Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS memerintahkan kepada Terdakwa ABD. RASID untuk berhenti dan di temukan di atas kapal 1 (satu) gabus ikan hasil tangkapan berbagai Jenis Ikan. Lalu Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS menyuruh Terdakwa ABD. RASID menarik jaring trawl ke atas kapal dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1(satu) unit kapal kayu perahu tanpa nama warna putih kuning;
  • 1 (satu) set jarring Trawl;
  • 2 (dua) buah gabus warna putih;
  • 1 (satu) rol tali warna biru;
  • 1 (satu) rol tali warna hijau;
  • 1 (satu) rol tali warna putih;
  • 2 (dua) buah papan berbentuk segi empat dilengkapi dengan besi siku.
  • Sehingga Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS bersama tim Sat Polairud mengamankan Terdakwa ABD RASID beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polres Luwu timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun yang digunakan oleh Terdakwa ABD RASID untuk menangkap ikan adalah jaring Trawl atau Pukat Harimau. Kemudian cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring Trawl atau pukat harimau adalah pertama-tama Jaring Trawl dibuang ke dalam laut lalu kemudian di tarik menggunakan kapal/Perahu, sehingga ikan masuk ke dalam jaring trawl dan diperkirakan sekitar 1 jam ditarik menggunakan Perahu lalu kemudian Jaring Trawl diangkat naik keatas perahu untuk mengeluarkan ikan yang terperangkap jaring tersebut. Setelah ikan dikeluarkan dari jaring tersebut kemudian jaring di buang lagi ke dalam laut dan di tarik menggunakan kapal / Perahu. Lalu Terdakwa pulang ke rumah dan memisahkan ikan kecil dengan ikan besar kemudian ditimbang untuk dijual.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa membuat Jaring Trawl yaitu menyiapkan jaring yang masih melebar yang telah di beli dari kota Palopo sebanyak 7 (tujuh) kilo dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk di bawa ke rumah. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa menggunting Jaring tersebut untuk dibuat berbentuk jaring Trawl atau berbentuk kerucut memanjang sekitar 4 (empat) meter dan lebar depan sekitar 1 (satu) meter tinggi badan jaring sekitar 3 (tiga) meter. Kemudian setelah jaring terbentuk lalu Terdakwa membuat sepatu atau papan yang dilengkapi besi siku dengan ukuran 120 (seratus dua puluh) cm sesuai ukuran jaring dibagian depan dan diikat menggunakan tali nilon ukuran nomor 7 (tujuh) warna biru, yang kemudian mengikat sepatu/papan menggunakan tali tempat untuk mengikat tali penarik yang menghubungkan ke kapal/perahu.
  • Bahwa hasil yang diperoleh dari Terdakwa mendapatkan ikan sebanyak 5 (lima) kg sampai dengan 15 (lima belas) kg yang Terdakwa jual dengan harga berpariasi antara Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkilo tergantung besarnya ikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Perikanan menggunakan jaring Trawl menangkap ikan di Wilayah Perairan, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

 

------Perbuatan Terdakwa ABD RASID Alias BAPAK RESA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ABD RASID Alias BAPAK RESA, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025,  bertempat di  Wilayah Perairan Pantai Lemo pada titik kordinat 02°39'35.33" S 120°43'50.38"E atau koordinat Lat -2.659814 long 120.730661, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pegelolaan perikanan Negara Republik Indonesia  yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025, sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa ABD. RASID Alias BAPAK RESA berangkat dari rumah ke Pantai Lemo, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan Kapal/Perahu. Terdakwa membawa 1 (satu) set jaring Trawl yang dilengkapi dengan alat apung warna putih sebanyak 7 (tujuh) buah, bijih timah dan 2 (dua) buah papan berbentuk segi 4 (empat) yang dilengakpi besi siku serta 1 (satu) rol tali warna biru, 1 (satu) rol tali warna hijau, 1 (satu) rol tali warna putih, dan 2 (dua) buah gabus. Setelah sampai di tengah laut, Terdakwa mengikat ujung tali Nilon pada 2 (dua) buah papan berbentuk segi 4 (empat) dan pada kapal/perahu sambil melihat keadaan cuaca. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengikat, Terdakwa membuang jaring ke dalam laut lalu di tarik menggunakan kapal/perahu sekitar 2 (dua) jam Terdakwa menarik jaring tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA, Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS besama tim Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Perairan Pantai Lemo, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur ada penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Trawl, kemudian Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS bersama Tim Sat Polairud melakukan patroli dengan menggunakan perahu Nelayan yang telah di sewa menuju ke Wilayah Perairan Pantai Lemo, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS menemukan Terdakwa ABD RASID Alias BAPAK RESA yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. Sehingga Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS memerintahkan kepada Terdakwa ABD. RASID untuk berhenti dan di temukan di atas kapal 1 (satu) gabus ikan hasil tangkapan berbagai Jenis Ikan. Lalu Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS menyuruh Terdakwa ABD. RASID menarik jaring trawl ke atas kapal dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1(satu) unit kapal kayu perahu tanpa nama warna putih kuning;
  • 1 (satu) set jarring Trawl;
  • 2 (dua) buah gabus warna putih;
  • 1 (satu) rol tali warna biru;
  • 1 (satu) rol tali warna hijau;
  • 1 (satu) rol tali warna putih;
  • 2 (dua) buah papan berbentuk segi empat dilengkapi dengan besi siku.
  • Sehingga Saksi NIRSAL dan Saksi IDRUS bersama tim Sat Polairud mengamankan Terdakwa ABD RASID beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polres Luwu timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun yang digunakan oleh Terdakwa ABD RASID untuk menangkap ikan adalah jaring Trawl atau Pukat Harimau. Kemudian cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring Trawl atau pukat harimau adalah pertama-tama Jaring Trawl dibuang ke dalam laut lalu kemudian di tarik menggunakan kapal/Perahu, sehingga ikan masuk ke dalam jaring trawl dan diperkirakan sekitar 1 jam ditarik menggunakan Perahu lalu kemudian Jaring Trawl diangkat naik keatas perahu untuk mengeluarkan ikan yang terperangkap jaring tersebut. Setelah ikan dikeluarkan dari jaring tersebut kemudian jaring di buang lagi ke dalam laut dan di tarik menggunakan kapal / Perahu. Lalu Terdakwa pulang ke rumah dan memisahkan ikan kecil dengan ikan besar kemudian ditimbang untuk dijual.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa membuat Jaring Trawl yaitu menyiapkan jaring yang masih melebar yang telah di beli dari kota Palopo sebanyak 7 (tujuh) kilo dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk di bawa ke rumah. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa menggunting Jaring tersebut untuk dibuat berbentuk jaring Trawl atau berbentuk kerucut memanjang sekitar 4 (empat) meter dan lebar depan sekitar 1 (satu) meter tinggi badan jaring sekitar 3 (tiga) meter. Kemudian setelah jaring terbentuk lalu Terdakwa membuat sepatu atau papan yang dilengkapi besi siku dengan ukuran 120 (seratus dua puluh) cm sesuai ukuran jaring dibagian depan dan diikat menggunakan tali nilon ukuran nomor 7 (tujuh) warna biru, yang kemudian mengikat sepatu/papan menggunakan tali tempat untuk mengikat tali penarik yang menghubungkan ke kapal/perahu.
  • Bahwa hasil yang diperoleh dari Terdakwa mendapatkan ikan sebanyak 5 (lima) kg sampai dengan 15 (lima belas) kg yang Terdakwa jual dengan harga berpariasi antara Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkilo tergantung besarnya ikan.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 , jaring trawl atau pukat harimau termasuk dalam kelompok ala penangkap ikan (API) yang bersifat aktif. Bahwa penggunaan jaring trawl dengan ukuran mata jaring sebesar 2,54 cm (dua koma lima puluh empat centimeter) atau sama dengan 1 (satu) inci sangat dilarang penggunaannya di seluruh wilayah perairan Indonesia termasuk Sulawesi Selatan ( Perairan selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali);
  • Bahwa terdapat ciri-ciri atau spesifikasi teknis pada barang bukti jaring berupa: penggunaan papan pembuka sekaligus sebagai pemberat, memiliki mulut jaring didepan, badan jaring ditengah dan kantong jaring dibelakang dengan ukuran mata jaring kontong sebesar 2,54 cm (dua koma lima puluh empat centimeter) atau sama dengan 1 inch (satu) inci pada jaring tersebut. Dan di operasikan dalam perairan dengan cara dihela (diseret) dibelakang dan/atau disamping kapal yang sementara melaju kedepan sehingga jaring Trawl ikut terseret dibelakang dan atau disamping kapal yang sementara berjalan, dan pada saat jaring akan diangkat kapal diberhentikan. Penggunaan jaring trawl seperti itu dengan ukuran mata jaring kecil atau berada di bawah 3,81 cm (tiga koma delapan puluh satu) centimeter atau 1,5 Inch (satu koma lima inci) dan aktif beroperasi, akan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya perikanan sehingga secara teknis-juridis sangat dilarang dan masuk dalam kategori kejahatan tindak pidana perikanan. Oleh karena ukuran mata jaring sangat kecil dan prinsip kerja trawl seperti tersebut diatas dilarang penggunaannya karena tidak dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri kelautan dan perikanan Nomor 36 Tahun 2023 (WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Perikanan menggunakan jaring Trawl menangkap ikan di Wilayah Perairan, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

 

------Perbuatan Terdakwa ABD RASID Alias BAPAK RESA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya