| Petitum Permohonan | 
 Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Keluarga Sakaria alias Sakka dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM; SELANJUTNYA MOHON Putusan sebagai berikut: 
 Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;   
 Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON ATAS NAMA Sakaria alias Sakka dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Luwu Timur.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.3000.000,-(tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,-(tiga ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya. Jika Pengadilan Negeri Malili berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).   |