Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Mll 1.LEPPA
2.UPE
1.SYARIFUDDIN
2.ABDUL KUDUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEPPA
2UPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUDI AWAL, S.H.LEPPA
2JUDI AWAL, S.H.UPE
Tergugat
NoNama
1SYARIFUDDIN
2ABDUL KUDUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa seluas + 2.200 m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dengan rincian sebagai berikut:

-      Sebelah Utara            :    Alm. Pallurengi

-      Sebelah Timur            :    Penggugat

-      Sebelah Selatan        :    Akmal

-      Sebelah Barat            :    Alm. Daeng Mawawu dan Nadir

Adalah Milik Penggugat yang merupakan bagian dari hamparan tanah Milik Penggugat yang dibeli dari DG. MALLIRA pada tahun 1979;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menggali sebagian objek sengketa menjadi empang/tambak serta menggusur/merusak tanaman kelapa dan sawit diatas objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Memerintahkan atau menghukum oleh karenanya kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari Para Tergugat atau pihak lainnya yang tidak berhak untuk menyerahkan Objek Sengketa a quo dalam keadaan baik, dan sempurna, tanpa beban dan syarat kepada Para Penggugat, dan apabila dibutuhkan dengan bantuan Aparat Keamanan;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas pengrusakan/penggusuran tanaman Kelapa dan Sawit sejumlah 20 pohon dengan ganti kerugian sejumlah Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak