Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa YULIANUS Alias YULI Bin Alm. MUDIONO Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa berawal ketiaka terdakwa membuka aplikasi WhatsApp dan mengirimkan pesan kepada nomor Handphone 087827941704 atas nama "BOS KU SEKALI" dengan kalimat "kasihka limanya (paket lima ratus ribu)" selanjutnya "BOS KU SEKALI" membalas "Transfermi ke rekening mandiri dengan nomor rekening 1700016126082 atas nama UNNU" selanjutnya Terdakwa mentransfer sebesar Rp.500.000.00- (lima ratus ribu rupiah) setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh menit) Terdakwa mendapatkan pesan dimana isi pesan tersebut berisikan gambar yang berlokasi di sekitar gereja UKUMENE yang terdapat bungkus rokok Malboro Merah selanjutnya Terdakwa menuju tempat tersebut dan setibanya disana Terdakwa mengambil Bungkus rokok malboro merah tersebut dan kembali kerumah Terdakwa.
- Kemudian Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekitar jam 10.30 wita, saksi Juherman dan saksi Haerul bersama dengan Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Lutim yang dipimpin oleh KASAT (Kepala Satuan) Resnarkoba AKP NASRUDDIN S.H.,M.H dan didampingi oleh KBO Resnarkoba IPDA AMSIN MARIONG bersama anggota opsnal melaksanakan giat patroli rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, kemudian anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan serangkian penyelidikan dari informasi tersebut dan anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mencurigai seseorang yang selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan di temukan 4 (empat) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu milik terdakwa dan kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdsarakan hasil penyelidikan Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2835/NNF/VI/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 0.67 (nol koma enam tujuh) Gram yang ditimbang dengan sachetnya, diberi nomor barang bukti 6580/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 6581/2025/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa :
6580/2025/NNF dan 6581/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YULIANUS Alias YULI Bin Alm. MUDIONO Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa berawal ketiaka terdakwa membuka aplikasi WhatsApp dan mengirimkan pesan kepada nomor Handphone 087827941704 atas nama "BOS KU SEKALI" dengan kalimat "kasihka limanya (paket lima ratus ribu)" selanjutnya "BOS KU SEKALI" membalas "Transfermi ke rekening mandiri dengan nomor rekening 1700016126082 atas nama UNNU" selanjutnya Terdakwa mentransfer sebesar Rp.500.000.00- (lima ratus ribu rupiah) setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh menit) Terdakwa mendapatkan pesan dimana isi pesan tersebut berisikan gambar yang berlokasi di sekitar gereja UKUMENE yang terdapat bungkus rokok Malboro Merah selanjutnya Terdakwa menuju tempat tersebut dan setibanya disana Terdakwa mengambil Bungkus rokok malboro merah tersebut dan kembali kerumah Terdakwa.
- Kemudian Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekitar jam 10.30 wita, saksi Juherman dan saksi Haerul bersama dengan Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Lutim yang dipimpin oleh KASAT (Kepala Satuan) Resnarkoba AKP NASRUDDIN S.H.,M.H dan didampingi oleh KBO Resnarkoba IPDA AMSIN MARIONG bersama anggota opsnal melaksanakan giat patroli rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, kemudian anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan serangkian penyelidikan dari informasi tersebut dan anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mencurigai seseorang yang selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan di temukan 4 (empat) Sashet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu milik terdakwa dan kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdsarakan hasil penyelidikan Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2835/NNF/VI/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti :
- 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 0.67 (nol koma enam tujuh) Gram yang ditimbang dengan sachetnya, diberi nomor barang bukti 6580/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 6581/2025/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa :
6580/2025/NNF dan 6581/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------- |