Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN Mll |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Feb. 2017 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS MELAS, SH., MH | MISNAH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | WIJIASTUTI | 2 | WELIUS ADE SUKMANA DOMI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat terdapat hubungan utang piutang;
- Menyatakan demi hukum sampai saat ini Para Tergugat tidak membayar jumlah utangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000.000,00,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar jumlah utang kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat sah demi hukum
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar utang tersebut, maka harta benda yang di sita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada Penggugat sejumlah utang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |