| Dakwaan |
KESATU:
-----Bahwa Ia Terdakwa I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI, pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang hancurnya barang atau mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh Terdakwa I RAWIN Alias BAPAK ZERA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian Terdakwa I langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Terdakwa I tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa I dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi Nurhaeda yang merupakan istri Terdakwa I, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi Nurhaeda yang merupakan Ipar dari Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi Nurhaeda menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “di beau”, setelah itu Saksi Nurhaedah langsung pulang ke rumah;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.10 Wita Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun K. Sumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mendengar Saksi NURHAEDA berteriak di depan rumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa II “TAHIR, TAHIR, kakamu sama nure mu (ponakan) diborongi di Beau”, kemudian setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa II langsung menghabiskan minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian mengambil sebilah parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Setelah itu Terdakwa II keluar dari kamar dan mengambil kunci motor yang tergantung disamping pintu utama, lalu Terdakwa menuju ke tempat kejadian perkelahian menggunakan sepeda motor RX KING berwarna merah;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor dari arah Bantilang menuju Pelabuhan Tokalimbo tempat Saksi Korban berada, kemudian salah satu sepeda motor dari rombongan tersebut yang dikendarai oleh DASSAR (Daftar Pencarian Saksi) melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Terdakwa II yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Terdakwa II memegang parang. Selanjutnya Terdakwa II mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian rekan-rekan Terdakwa I dan Terdakwa II yakni Edil, Kundang, Open, Dassar, Adi, dan Hasdi (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Rawin Alias Bapak Zera Dan Terdakwa II Tahir Bin Jumadi mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm
|
|
Punggung
|
Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran 5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm
|
|
Kesimpulan
|
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisis, ditemukan dua luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan satu luka lecet di pipi kiri, dua luka memar di kepala dan satu luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
|
-------Perbuatan TERDAKWA I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan TERDAKWA II TAHIR BIN JUMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Ia Terdakwa I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI, pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang hancurnya barang atau mengakibatkan luka” terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh Terdakwa I RAWIN Alias BAPAK ZERA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian Terdakwa I langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Terdakwa I tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa I dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi Nurhaeda yang merupakan istri Terdakwa I, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi Nurhaeda yang merupakan Ipar dari Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi Nurhaeda menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “di beau”, setelah itu Saksi Nurhaedah langsung pulang ke rumah;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.10 Wita Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun K. Sumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mendengar Saksi NURHAEDA berteriak di depan rumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa II “TAHIR, TAHIR, kakamu sama nure mu (ponakan) diborongi di Beau”, kemudian setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa II langsung menghabiskan minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian mengambil sebilah parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Setelah itu Terdakwa II keluar dari kamar dan mengambil kunci motor yang tergantung disamping pintu utama, lalu Terdakwa menuju ke tempat kejadian perkelahian menggunakan sepeda motor RX KING berwarna merah;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor dari arah Bantilang menuju Pelabuhan Tokalimbo tempat Saksi Korban berada, kemudian salah satu sepeda motor dari rombongan tersebut yang dikendarai oleh DASSAR (Daftar Pencarian Saksi) melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Terdakwa II yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Terdakwa II memegang parang. Selanjutnya Terdakwa II mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian rekan-rekan Terdakwa I dan Terdakwa II yakni Edil, Kundang, Open, Dassar, Adi, dan Hasdi (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Rawin Alias Bapak Zera Dan Terdakwa II Tahir Bin Jumadi mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm
|
|
Punggung
|
Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran 5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm
|
|
Kesimpulan
|
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisis, ditemukan dua luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan satu luka lecet di pipi kiri, dua luka memar di kepala dan satu luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
|
-------Perbuatan TERDAKWA I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan TERDAKWA II TAHIR BIN JUMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa TERDAKWA I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan TERDAKWA II TAHIR BIN JUMADI pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN” yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh Terdakwa I RAWIN Alias BAPAK ZERA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian Terdakwa I langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Terdakwa I tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa I dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi Nurhaeda yang merupakan istri Terdakwa I, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi Nurhaeda yang merupakan Ipar dari Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi Nurhaeda menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “dibeau”, setelah itu Saksi Nurhaedah langsung pulang ke rumah;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.10 Wita Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun K. Sumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mendengar Saksi NURHAEDA berteriak di depan rumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa II “TAHIR, TAHIR, kakamu sama nure mu (ponakan) di borongi di Beau”, kemudian setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa II langsung menghabiskan minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian mengambil sebilah parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Setelah itu Terdakwa II keluar dari kamar dan mengambil kunci motor yang tergantung disamping pintu utama, lalu Terdakwa menuju ke tempat kejadian perkelahian menggunakan sepeda motor RX KING berwarna merah;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor dari arah Bantilang menuju Pelabuhan Tokalimbo tempat Saksi Korban berada, kemudian salah satu sepeda motor dari rombongan tersebut yang dikendarai oleh DASSAR (Daftar Pencarian Saksi) melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Terdakwa II yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Terdakwa II memegang parang. Selanjutnya Terdakwa II mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian rekan-rekan Terdakwa I dan Terdakwa II yakni Edil, Kundang, Open, Dassar, Adi, dan Hasdi (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Rawin Alias Bapak Zera Dan Terdakwa II Tahir Bin Jumadi mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm
|
|
Punggung
|
Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran 5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm
|
|
Kesimpulan
|
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisis, ditemukan dua luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan satu luka lecet di pipi kiri, dua luka memar di kepala dan satu luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
|
-------Perbuatan TERDAKWA I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan TERDAKWA II TAHIR BIN JUMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
--------- Bahwa TERDAKWA I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan TERDAKWA II TAHIR BIN JUMADI pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur menuju ke Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur untuk memuat batu dengan menggunakan Mobil Truck milik Saksi Korban. Kemudian setelah Saksi Korban tiba di Desa Tokalimbo, Saksi Korban tinggal selama 3 (tiga) hari untuk bekerja di desa tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita setelah pekerjaan Saksi Korban selesai, Saksi korban hendak kembali kerumahnya dengan menyeberangi danau Towuti menggunakan Kapal Anugrah Abadi. Kemudian Pada saat menunggu kapal, Saksi Korban melihat ada perkelahian disekitar lokasi pelabuhan sehingga Saksi Korban menghampiri tempat tersebut untuk membantu melerai perkelahian dengan cara memisahkan serta menahan salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut yaitu Anak Saksi M ZALDI ALIAS ZALDI (yang selanjutnya di sebut Anak Saksi) yang sebelumnya tidak dikenal oleh Saksi Korban dengan cara memeluk Anak Saksi dari belakang, namun Anak Saksi melakukan perlawanan, sehingga Saksi Korban dihampiri oleh Terdakwa I RAWIN Alias BAPAK ZERA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dengan mengatakan “we, anakku” dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan sebelah kiri yang mengepal dan mengenai bagian pundak belakang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban melepas Anak Saksi dari rangkulannya dan lari, kemudian Terdakwa I langsung melempar Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I kembali mengambil batu dan hendak melempar Saksi Korban lagi, namun ditahan oleh Saksi RAHMAT ALIAS ATO, sehingga Terdakwa I tidak berhasil melembar Saksi Korban lagi. kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa I dengan mengatakan “bukan saya lawannya, saya cuma melerai” tapi pada saat itu perkataan Saksi Korban tidak dihiraukan oleh Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyuruh Anak Saksi menelepon Saksi Nurhaeda yang merupakan istri Terdakwa I, yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga yang sedang berduka, setelah Anak Saksi menelepon dan diangkat oleh Saksi Nurhaeda yang merupakan Ipar dari Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI kemudian Anak Saksi mengatakan “dipukulka sama bapak disini”. Saksi Nurhaeda menjawab “dimana ko di pukul?” kemudian dijawab oleh Anak Saksi “dibeau”, setelah itu Saksi Nurhaedah langsung pulang ke rumah;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.10 Wita Terdakwa II TAHIR BIN JUMADI (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun K. Sumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mendengar Saksi NURHAEDA berteriak di depan rumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa II “TAHIR, TAHIR, kakamu sama nure mu (ponakan) di borongi di Beau”, kemudian setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa II langsung menghabiskan minuman keras jenis Cap Tikus, kemudian mengambil sebilah parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Setelah itu Terdakwa II keluar dari kamar dan mengambil kunci motor yang tergantung disamping pintu utama, lalu Terdakwa menuju ke tempat kejadian perkelahian menggunakan sepeda motor RX KING berwarna merah;
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor dari arah Bantilang menuju Pelabuhan Tokalimbo tempat Saksi Korban berada, kemudian salah satu sepeda motor dari rombongan tersebut yang dikendarai oleh DASSAR (Daftar Pencarian Saksi) melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Saksi Korban dari arah depan, sehingga Saksi Korban terlempar kearah dinding warung hingga terjatuh ke tanah. Setelah Saksi Korban terjatuh, Terdakwa II yang sudah berada di lokasi sebelumnya kemudian langsung memukul Saksi Korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, sementara tangan kiri Terdakwa II memegang parang. Selanjutnya Terdakwa II mencabut parang dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan menebas punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, serta menusuk punggung Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian rekan-rekan Terdakwa I dan Terdakwa II yakni Edil, Kundang, Open, Dassar, Adi, dan Hasdi (Daftar Pencarian Saksi) kembali memukul Saksi Korban menggunakan tangan, menginjak, serta menendang Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II serta teman-temannya tersebut yang dilakukan terhadap Saksi Korban dalam keadaan sadar dan sengaja serta dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat langsung oleh Masyarakat yang berada di sekitar Pelabuhan Tokalimbo;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Rawin Alias Bapak Zera Dan Terdakwa II Tahir Bin Jumadi mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban WAWAN RUSLAN Alias WAWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum Pro Justitia Nomor VER/26/XII/RES.1.6/2025/Reskim tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fachrur Rozi Maulida, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bantilang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
Tampak luka lecet pada bagian kiri, ukuran 5 cm x 0,75cm, luka memar di pipi kiri ukuran 7cm x 8cm, luka memar belakang telinga kanan ukuran 6 x 5cm
|
|
Punggung
|
Tampak 4 (empat) luka robek di punggung atas ukuran 5,4 cm x 2,3 cm, ukuran 3,2 cm x 1,4cm, ukuran 4,1 cm x 1,4 cm, satu luka memar di punggung bawah ukuran 9,2 cm x 4,1 cm
|
|
Kesimpulan
|
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien datang dengan tingkat kesadaran penuh. Pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada dan punggung disertai sesak napas. Pada pemeriksaan fisis, ditemukan dua luka iris dan dua luka tusuk pada punggung atas akibat persentuhan dengan permukaan tajam. Ditemukan satu luka lecet di pipi kiri, dua luka memar di kepala dan satu luka memar di punggung bawah akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Trauma tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan khusus dan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
|
-------Perbuatan TERDAKWA I RAWIN Alias BAPAK ZERA dan TERDAKWA II TAHIR BIN JUMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------
|
Malili, 24 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
RISKA SAFITRI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|
|
|