Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
SALDY WANDY Alias SALDY Bin WANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3433/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALDY WANDY Alias SALDY Bin WANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SALDY WANDY Alias SALDY BIN WANDY pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa SALDY WANDI alias WANDY menghubungi seorang laki-laki bernama ARI (DPO) melalui sambungan telepon dan mengatakan, “Mau ka beli sabu, ada kah punya mu?”. Kemudian ARI (DPO) menjawab, “Ada ji, berapanya mau mu beli?”, dan Terdakwa menjawab, “Yang paket 500.”
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, ARI (DPO) mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui layanan BRILink.
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA, ARI (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat penyimpanan sabu yang dijanjikan, yaitu di perbatasan kabupaten antara Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud, mengambil sabu tersebut, kemudian kembali ke rumahnya di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut di dalam kamarnya dengan cara menyiapkan alat hisap (bong), kemudian membakar sabu menggunakan korek api dan mengisapnya melalui alat tersebut. Sisa sabu yang belum habis dikonsumsi kemudian dibungkus kembali menggunakan aluminium foil dan disimpan di dalam kamar rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Luwu Timur, yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, saksi-saksi kemudian mendatangi rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu, Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya. Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
  • 1 (satu) lembar aluminium foil rokok; dan
  • 1 (satu) unit handphone android merek Infinix.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terdakwa telah dua kali melakukan pemesanan sabu kepada ARI (DPO), yaitu:
  • Pemesanan pertama dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa; dan
  • Pemesanan kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terhadap Terdakwa beserta barang bukti dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Polres Luwu Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:3383/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) saset plastic yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 0,3572 (nol koma tiga lima tujuh puluh dua) gram dan Netto Akhir  0,3070 (nol koma tiga puluh tujuh puluh) gram, yang diberi nomor barang bukti 7836/2025/NNF;
    • 1 (satu) botol urine milik Tersangka SALDY WANDI ALIAS WANDY, yang diberi nomor barang bukti 7837/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa SALDY WANDY Alias SALDY BIN WANDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

    KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SALDY WANDY Alias SALDY BIN WANDY pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Luwu Timur, yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL kemudian mendatangi rumah Terdakwa yang diduga terjadi tindak pidana narkotika.
  • Bahwa pada saat itu, Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
  • 1 (satu) lembar aluminium foil rokok; dan
  • 1 (satu) unit handphone android merek Infinix.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terhadap Terdakwa beserta barang bukti dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Polres Luwu Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:3383/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) saset plastic yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 0,3572 (nol koma tiga lima tujuh puluh dua) gram dan Netto Akhir  0,3070 (nol koma tiga puluh tujuh puluh) gram, yang diberi nomor barang bukti 7836/2025/NNF;
    • 1 (satu) botol urine milik Tersangka SALDY WANDI ALIAS WANDY, yang diberi nomor barang bukti 7837/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SALDY WANDY Alias SALDY BIN WANDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

    KETIGA

------ Bahwa Terdakwa SALDY WANDY Alias SALDY BIN WANDY pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa SALDY WANDI alias WANDY menghubungi seorang laki-laki bernama ARI (DPO) melalui sambungan telepon dan mengatakan, “Mau ka beli sabu, ada kah punya mu?”. Kemudian ARI (DPO) menjawab, “Ada ji, berapanya mau mu beli?”, dan Terdakwa menjawab, “Yang paket 500.”
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, ARI (DPO) mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui layanan BRILink.
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA, ARI (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat penyimpanan sabu yang dijanjikan, yaitu di perbatasan kabupaten antara Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud, mengambil sabu tersebut, kemudian kembali ke rumahnya di Desa Lambaru, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut di dalam kamarnya dengan cara menyiapkan alat hisap (bong), kemudian membakar sabu menggunakan korek api dan mengisapnya melalui alat tersebut. Sisa sabu yang belum habis dikonsumsi kemudian dibungkus kembali menggunakan aluminium foil dan disimpan di dalam kamar rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Luwu Timur, yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, saksi-saksi kemudian mendatangi rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu, Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya. Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
  • 1 (satu) lembar aluminium foil rokok; dan
  • 1 (satu) unit handphone android merek Infinix.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terdakwa telah dua kali melakukan pemesanan sabu kepada ARI (DPO), yaitu:
  • Pemesanan pertama dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa; dan
  • Pemesanan kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terhadap Terdakwa beserta barang bukti dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Polres Luwu Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:3383/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 1 (satu) saset plastic yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto Awal 0,3572 (nol koma tiga lima tujuh puluh dua) gram dan Netto Akhir  0,3070 (nol koma tiga puluh tujuh puluh) gram, yang diberi nomor barang bukti 7836/2025/NNF;
    • 1 (satu) botol urine milik Tersangka SALDY WANDI ALIAS WANDY, yang diberi nomor barang bukti 7837/2025/NNF;

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rapat Pelaksanaan Asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : BA/224-TAT/X/KA/PB.06/2025/BNNK-PLP tanggal 21 Oktober 2025 dengan Tim Medis oleh dr. Hasriati Tahir dan Mansyur Said, S.Psi, Tim Hukum oleh Hasan Basri, S.H, dan Ismail, S.H dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa:

Atas nama Tersangka SALDY WANDI ALIAS WANDY merupakan penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori sedang-berat dengan pola penggunaan rutin, dosis meningkat dan merupakan penyalahguna obat daftar G jenis THD namun tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan dapat dilakukan Rehabilitasi.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SALDY WANDY Alias SALDY BIN WANDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya