| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau Keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukumn mengikat putusan Tergugat I berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 113 -Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara H. M. Siddiq, BM, S.H dari Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1963 1527 2915 1534 Atas Nama Saudara H. M. Siddiq BM, S.H;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 103 / SI.1 / DPW-Nasdem-SulSel / XII / 2024 tertanggal 27 Desember 2024 Perihal usulan pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 113 -Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara H. M. Siddiq, BM, S.H dari Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1963 1527 2915 1534 Atas Nama Saudara H. M. Siddiq BM, S.H;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 103 / SI.1 / DPW-Nasdem-SulSel / XII / 2024 tertanggal 27 Desember 2024 Perihal usulan pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur;
- Memerintahkan Tergugat III untuk mengusulkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 113 -Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara H. M. Siddiq, BM, S.H dari Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1963 1527 2915 1534 Atas Nama Saudara H. M. Siddiq BM, S.H dan Surat Keputusan Nomor : 103 / SI.1 / DPW-Nasdem-SulSel / XII / 2024 tertanggal 27 Desember 2024 Perihal usulan pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur;
- Mengabulkan Putusan Provisi;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun kerugian inmateriil dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya pendaftaran panjar perkara sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Biaya administrasi terkait lainnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kerugian Inmateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Total keseluruhan berjumlah Rp. 1.051.500.000,- (satu milyar lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2026 dari Partai Nasdem Kabupaten Luwu Timur;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya;
6. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini. |