| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat dan ahli waris lainnya adalah Ahli
Waris yang Sah dari Pasangan Suami Isteri Salia (Almarhum) dan W.Sampo (Almarhuma)
- Menyatakan Menurut Hukum:
Obyek sengketa seluas ± 9.350 m?2; (Sembilan ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan., dengan batas –batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Suleman, Eitken Ibrahim dan Tanah Pemda Luwu
Timur;
- Sebelah Timur : Sungai;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Jalan;
Adalah sah milik Penggugat dan ahli waris lainnya selaku ahli waris yang sah dari Waris yang Sah dari Pasangan Suami Isteri Salia (Almarhum) dan W.Sampo (Almarhuma);
- Menyatakan jual-beli atas tanah objek sengketa milik Penggugat dan ahli waris lainnya yang belum dibagi waris, antara Alm. Frans Sampo,Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII,Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV yang Mengklaim / Menguasai atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya,dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01510/Puncak Indah Surat Ukur No.02020/2018 tercatat atas nama Nur Lince (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertipikat Hak Milik No.01510/Puncak Indah Surat Ukur No.02020/2018 tercatat atas nama Nur Lince (Tergugat I) tidak berlaku berdasarkan putusan ini.
- Meletakkan Sita Jaminan (revindicatoir beslaag) terhadap tanah Obyek sengketa seluas seluas ± 9.350 m?2; ( Sembilan ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan., dengan batas –batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Suleman, Eitken Ibrahim dan Tanah Pemda Luwu
Sebelah Timur: Sungai;
Sebelah Selatan: Jalan;
Sebelah Barat: Jalan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
|