Petitum |
- Mengabulkan keseluruhan permohonan yang saya ajukan;
- Menyatakan Perkawinan YULIN sebagai pemohon dengan ALMARHUM SUAMI yang bernama AGUSTINUS YESI yang dilangsungkan pada tanggal 07 April 1998 dan telah diteguhkan dalam Nikah Kudus di hadapan Pemuka Agama Katholik, a./n. PAROKI/PAROECIA MARIA IMMACULATA - SOROWAKO yang bernama PASTOR SIMON GAUSU, Pr. Sebagaimana Surat Nikah Gereja, Register: Buku I / Nomo : 210d adalah Sah secara Hukum untuk selanjutnya dilakukan Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Memerintahkan kepada saya sebagai Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah Berkekuatan Hukun Tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur guna Mendaftarkan/Mencatatkan Perkawinan tersebut dalam buku register atau daftar/catatan yang diperuntukkan untuk hal tersebut;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Saya sebagai Pemohon;
|