Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
3.NUR HIKMAH, S.H.
NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3385/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
3NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • 11 (sebelas) sacset plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 2,10 (dua koma sepuluh) gram ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah alat meke up;
  • 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam;
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok MBS;

Ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas Plafon kamar milik Terdakwa.

  • 1 (satu) Hanphone INFINIX X6850 Warna Gold.

Ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar milik Terdakwa.

Sehingga Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan di kantor SatResnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:3609/NNF/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si diperoleh sebagai berikut:
  • 11 (sebelas) sachet kristal bening dengan berat netto awal 0,5775 gram dan berat akhir 0,4661 gram, diberi nomro barang bukti 8400/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik NURUL ABIDIN ALIAS BIDIN BIN ABDUL ANWAR  dengan nomor barang bukti 8401/2025/NNF.

Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti 8400/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti 8401/2025/NNF tersebut negatif Narkotika terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memIliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur melakukan giat patroli rutin di Wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur sering terjadi penyalahguna Narkotika Janis sabu sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL bersama Tim Opsnal menuju Lokasi tersebut. Setibanya dilokasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mendatangi rumah Terdakwa NURUL ABIDIN dan mengetuk rumah Terdakwa. Lalu Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa sehingga menemukan barang bukti berupa: 
  • 11 (sebelas) sacset plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 2,10 (dua koma sepuluh) gram ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) buah alat meke up;
  • 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam;
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok MBS;

Ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas Plafon kamar milik Terdakwa.

  • 1 (satu) Hanphone INFINIX X6850 Warna Gold.

Ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar milik Terdakwa.

Sehingga Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan di kantor SatResnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:3609/NNF/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si diperoleh sebagai berikut:
  • 11 (sebelas) sachet kristal bening dengan berat netto awal 0,5775 gram dan berat akhir 0,4661 gram, diberi nomor barang bukti 8400/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik NURUL ABIDIN ALIAS BIDIN BIN ABDUL ANWAR  dengan nomor barang bukti 8401/2025/NNF.

Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti 8400/2025/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti 8401/2025/NNF tersebut negatif Narkotika terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa NURUL ABIDIN Alias BIDIN Bin ABDUL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya